skip to main content

Analisis Manajemen Risiko untuk Pencapaian Kinerja Proyek Pada Sub Bidang Pertanahan dan Aset PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah

*Leo Saputra  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro,, Indonesia
Abdul Syakur  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro,, Indonesia
Sumardi Sumardi  -  Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro,, Indonesia
Received: 20 Nov 2024; Revised: 21 Dec 2024; Accepted: 23 Dec 2024; Available online: 24 Dec 2024; Published: 14 Nov 2024.

Citation Format:
Abstract

Risiko adalah potensi terjadinya kejadian/kerentanan yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan, kejadian suatu peristiwa yang memengaruhi tercapainya tujuan. Proyek yang melibatkan pembangunan aset listrik, gardu induk dan transmisi dapat berisiko tidak memenuhi target penyelesaian atau target kinerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana manajemen risiko dapat meningkatkan kinerja proyek pada subsektor tanah dan aset PT Unit Utama Kemajuan PLN (Persero) Focal Sumatra mencakup ruang lingkup, pengaturan, model dan penilaian bahaya termasuk bukti pembedaan risiko, pemeriksaan risiko, penilaian risiko melalui bantuan penanganan risiko melalui observasi. Terjadi penurunan tingkat risiko pada bulan Mei dengan tercapainya target kinerja pada bulan Mei 2024 pada subsektor pertanahan dan aset PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Tengah dengan telah diterbitkannya sertifikat aset kelistrikan legal sebanyak 98 unit dari target 40 sertifikat aset legal. Sertifikat aset pada bulan April 2024 dan lahan bebas seluas 36.179 m2 dari target luas lahan bebas sebesar 16.227 m2 pada bulan April 2024, berdasarkan hasil pemantauan perlakuan risiko dari hasil probabilitas.

 

Kata kunci: manajemen risiko,target kinerja, pertanahan dan aset

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Avanti. F. & Zainal. A. (2016). Ketenagalistrikan Indonesia. Jakarta : PLN Research Institute
  2. International Organization for Standardization. (2018). ISO 31000:2018 - Risk management – Guidelines. ISO
  3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. (2011). Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Mazareanu, V. P. (2010). Risk management and analysis: Risk assessment (qualitative and quantitative). Available at SSRN 1549186
  6. Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pemerintah Republik Indonesia
  7. PT PLN (Persero). (2019). Peraturan Direksi Nomor 0117.P/DIR/2019 Tentang Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan PT PLN (Persero). PT PLN (Persero)
  8. PT PLN (Persero). (2021). Peraturan Direksi Nomor 0071.P/DIR/2021 tentang Pedoman Umum Manajemen Risiko Terintegrasi PT PLN (Persero). PT PLN (Persero)
  9. PT PLN (Persero). (2022). Peraturan Direksi Nomor. 0007.P/DIR/2022 Tentang Manajemen Kinerja Korporasi dan Penilaian Kinerja Organisasi PT PLN (Persero)
  10. Standards Australia/Standards New Zealand. (2004). AS/NZS 4360:2004: Risk Management - Guidelines. Standards Australia/Standards New Zealand

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.