BibTex Citation Data :
@article{Halal15454, author = {Mutiara Habibah and Titisari Juwitaningtyas}, title = {IDENTIFIKASI TITIK KRITIS KEHALALAN BAHAN PANGAN PRODUK DODOL SALAK DI SARISA MERAPI KECAMATAN PAKEM, KABUPATEN SLEMAN, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA}, journal = {Indonesia Journal of Halal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {food ingradiens; halal; dodol salak; critical}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik kritis kehalalan bahan pangan yang digunakan dalam pembuatan dodol salak di Sarisa Merapi. Metode pengambilan data yang digunakan ialah dengan pengamatan, praktik lapangan langsung, studi literatur dan dokumentasi. Adapun acuan yang digunakan dalam penetapan kehalalan bahan pangan ialah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Surat Keputusan LPPOM MUI nomor SK07/Dir/LPPOM MUI/I/13 Daftar Bahan Tidak Kritis ( Halal Positive List of Materials ). Hasil yang diperoleh dari kerja praktik ini menunjukkan terdapat bahan pangan yang menjadi titik kritis kehalalan produk yaitu pada perisa vanili bubuk dan juga gula pasir yang digunakan. Adapun pada proses pengolahan yang menjadi titik kritis kehalalan adalah proses pemasakan dan pendinginan, proses pengemasan dan proses pencucian. Pada proses pengolahan berpotensi terkontaminasi cemaran fisik dan kimia. }, issn = {2656-4963}, pages = {106--111} doi = {10.14710/halal.v5i2.15454}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/ijh/article/view/15454} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik kritis kehalalan bahan pangan yang digunakan dalam pembuatan dodol salak di Sarisa Merapi. Metode pengambilan data yang digunakan ialah dengan pengamatan, praktik lapangan langsung, studi literatur dan dokumentasi. Adapun acuan yang digunakan dalam penetapan kehalalan bahan pangan ialah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Surat Keputusan LPPOM MUI nomor SK07/Dir/LPPOM MUI/I/13 Daftar Bahan Tidak Kritis (Halal Positive List of Materials). Hasil yang diperoleh dari kerja praktik ini menunjukkan terdapat bahan pangan yang menjadi titik kritis kehalalan produk yaitu pada perisa vanili bubuk dan juga gula pasir yang digunakan. Adapun pada proses pengolahan yang menjadi titik kritis kehalalan adalah proses pemasakan dan pendinginan, proses pengemasan dan proses pencucian. Pada proses pengolahan berpotensi terkontaminasi cemaran fisik dan kimia.
Article Metrics:
Last update: