skip to main content

Konflik Pemilu: Dinamika Sengketa Calon Perseorangan dalam Kontestasi Elektoral di Kabupaten Lebak

*Mahpudin Mahpudin  -  Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Open Access Copyright 2020 JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Artikel ini membahas sengketa konflik antara calon perseorangan dan penyelengaraa pemilu dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018. Mengapa terjadi sengketa pemilu antara calon perseorangan dengan lembaga penyelenggara pemilu dan Bagaimana resolusi konflik sengketa calon perseorangan dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Kabupaten Lebak merupakan dua pertanyaan yang hendak dijawab dalam tulisan ini. Metode penelitian yang dipilih adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan studi kepustakaan dan berita online. Hasil penelitian mengungkap bahwa sengketa terjadi karena adanya ketidakpuasan bakal calon perseorangan yaitu Cecep Sumarno-Didin Saprudin terkait keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menolak berkas pendaftaran sebagai calon kandidat. Penolakan tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Resolusi konflik yang digunakan untuk mengatasi sengketa tersebut adalah dengan metode adjudikasi. Hal ini dipilih sebab pihak yang berkonflik tidak pernah menemui kesepakatan bersama ketika dihadapkan melalui proses musyawarah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. Mekanisme adjudikasi dapat dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak karena undang-undang memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengadilan khususnya mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu.

 

Fulltext View|Download
Keywords: calon perseorangan; konflik; KPU lebak; sengketa

Article Metrics:

  1. Aermadepa, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Oleh Bawaslu, Tantangan Dan Masa Depan. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(2), 1–14
  2. Armunanto, A. A. (2015). Potensi Konflik pada Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Kota Makassar Tahun 2013. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(1), 23–36
  3. Bawaslu.go.id. (2019). Upaya Cepat Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Retrieved from https://bawaslu.go.id/id/berita/upaya-cepat-bawaslu-dalam-penyelesaian-sengketa-proses-pemilu
  4. Bawaslu. (2018). Fenomena Calon Tunggal, Studi Kasus Pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia
  5. Chanelbanten.com. (2017). Panwaslu Kabulkan Permohonan Cecep Sumarno Disengketa Pilkada Lebak. Retrieved from https://www.chanelbanten.com/panwaslu-kabulkan-permohonan-cecep-sumarno-disengketa-pilkada-lebak/
  6. Cressey, D. R. (1950). The criminal Violation of Financial Trust. American Sociological Review, 15(6), 738–743
  7. Dahlerup, D. (2002). Menggunakan Kuota untuk Meningkatkan Representasi Politik Perempuan dalam Perempuan di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah. IDEA
  8. Devi, P. G. (2019). Sengketa Verifikasi Partai Politik pada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Jurist-Diction, 2(5), 1787–1798
  9. Efriza, N. F. N. (2019). Eksistensi Partai Politik Dalam Persepsi Publik (The Existence of The Political Parties in Public Perception). Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 10(1), 17–38
  10. Faktabanten.co.id. (2018). Panwaslu Lebak Tolak Gugatan Bakal Calon Perseorangan CS-DS. Retrieved from https://faktabanten.co.id/blog/2018/03/03/panwaslu-lebak-tolak-gugatan-bakal-calon-perseorangan-cs-ds/
  11. Firdaus. (2014). Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai Upaya Memulihkan Kepercayaan Dan Memperkuat Legitimasi Pemerintahan Demokrasi. Fiat Justitia, 8(2), 208–220
  12. Fisher, S., Abdi, D. I., Smith, R., Ludin, J., Williams, S., & Williams, S. (2001). Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. Jakarta: The British Council
  13. Katadata.co.id. (2019). Survei LSI, KPK Paling Dipercaya Rakyat, Parpol Rendah. Retrieved from https://katadata.co.id/berita/2019/08/29/survei-lsi-kpk-paling-dipercaya-rakyat-parpol-terendah
  14. Keadilan, D., Kehormatan, D. A. N., & Pemilu, P. (2018). Salinan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  15. Lay, C. (2017). Tautan Politik antara Pengrajin Batik, Parlemen, dan Masyarakat Sipil di Yogyakarta. Prisma Jurnal, 36(1), 83–99
  16. Levien, M. (2000). pecial Economic Zone and Accumulation by Dispossession. Journal of Agrarian Change, 11, 454–483
  17. Lowery, D., van Witteloostuijn, A., Peli, G., Brasher, H., Otjes, S., & Gherghina, S. (2013). Policy Agendas and Births and Deaths of Political Parties. Party Politics, 19(3), 381–407
  18. Mediabanten.com. (2017). Ketua Bawaslu Banten: KPU Lebak Abaikan Putusan Panwaslu Soal Cecep-Didin. Retrieved from https://mediabanten.com/ketua-bawaslu-banten-kpu-lebak-abaikan-putusan-panwaslu-soal-cecep-didin/
  19. Mediabanten.com. (2018). KPU Lebak Terbitkan SK Penetapan Bapaslon Cecep-Didin Penuhi Syarat
  20. Nicholson, M. (1991). Resolution: The Role of Rational Approaches and Their Criticism. New Directions in Conflict Theory: Conflict Resolution and Conflict Transformation, 57
  21. Pakulski, J. (2018). Classical Elite theory: Pareto and Weber. In The Palgrave Handbook of Political Elites (pp. 17–24). Springer
  22. Pratikno, P. (2007). Calon Independery Kualitas Pilkada dan Pelembagaan Parpol. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 10(3), 37712
  23. Radarbanten.co.id. (2017). Daftar Jalur Perseorangan Bakal Paslon Ini Ditolak KPU Lebak. Retrieved from https://www.radarbanten.co.id/daftar-jalur-perseorangan-bakal-paslon-ini-ditolak-kpu-lebak/
  24. Rahmadi, T. (2010). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers
  25. Ramadlan, M. F. S., & Wahyudi, T. H. (2016). Pembiaran pada Potensi Konflik dan Kontestasi Semu Pemilukada Kota Blitar: Analisis Institusionalisme Pilihan Rasional. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 136–153
  26. Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (Vol. 3). Psychology Press
  27. Romli, L. (2018). Pilkada Langsung, Calon Tunggal, dan Masa Depan Demokrasi Lokal. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 143–160
  28. Roth, D. (2009). Studi Pemilu Empiris: Sumber, Teori-teori, Instrumen dan Metode (terj). (D. Ambardi, Ed.). Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung dan LSI
  29. Santoso, P. (2018). Lokalitas Sebagai Konteks untuk Berdemokrasi. In P. Santoso, L. N. Bayo, & W. P. Samadhi (Eds.), Rezim Lokal di Indonesia: Memaknai Ulang Demokrasi Kita. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Obor Indonesia
  30. Slater, D. (2004). Indonesia’s Accountability Trap: Party Cartels and Presidential Power After Democratic Transition. Indonesia, (78), 61–92
  31. Surbakti, R., Supriyanto, D., & Santoso, T. (2011). Penanganan Pelanggaran Pemilu. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan
  32. Titiknol.co.id. (2017). Musyawarah Putusan Panwaslu Lebak Temui Jalan Buntu. Retrieved from https://titiknol.co.id/politik/musyawarah-putusan-panwaslu-lebak-temui-jalan-buntu/
  33. Wallensteen, P. (2018). Understanding Conflict Resolution. SAGE Publications Limited
  34. Warjiyati, S. (2014). Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 4(01), 112–135
  35. Winters, J. (2014). Understanding Conflict Resolution War, Peace And The Global System. California: Sage Publication

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.