BibTex Citation Data :
@article{JIIP7737, author = {Mahpudin Mahpudin}, title = {Konflik Pemilu: Dinamika Sengketa Calon Perseorangan dalam Kontestasi Elektoral di Kabupaten Lebak}, journal = {JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan}, volume = {5}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {calon perseorangan; konflik; KPU lebak; sengketa}, abstract = { Artikel ini membahas sengketa konflik antara calon perseorangan dan penyelengaraa pemilu dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018. Mengapa terjadi sengketa pemilu antara calon perseorangan dengan lembaga penyelenggara pemilu dan Bagaimana resolusi konflik sengketa calon perseorangan dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Kabupaten Lebak merupakan dua pertanyaan yang hendak dijawab dalam tulisan ini. Metode penelitian yang dipilih adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan studi kepustakaan dan berita online. Hasil penelitian mengungkap bahwa sengketa terjadi karena adanya ketidakpuasan bakal calon perseorangan yaitu Cecep Sumarno-Didin Saprudin terkait keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menolak berkas pendaftaran sebagai calon kandidat. Penolakan tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Resolusi konflik yang digunakan untuk mengatasi sengketa tersebut adalah dengan metode adjudikasi. Hal ini dipilih sebab pihak yang berkonflik tidak pernah menemui kesepakatan bersama ketika dihadapkan melalui proses musyawarah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. Mekanisme adjudikasi dapat dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak karena undang-undang memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengadilan khususnya mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu. }, issn = {2548-4931}, pages = {98--117} doi = {10.14710/jiip.v5i2.7737}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/7737} }
Refworks Citation Data :
Artikel ini membahas sengketa konflik antara calon perseorangan dan penyelengaraa pemilu dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018. Mengapa terjadi sengketa pemilu antara calon perseorangan dengan lembaga penyelenggara pemilu dan Bagaimana resolusi konflik sengketa calon perseorangan dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Kabupaten Lebak merupakan dua pertanyaan yang hendak dijawab dalam tulisan ini. Metode penelitian yang dipilih adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan studi kepustakaan dan berita online. Hasil penelitian mengungkap bahwa sengketa terjadi karena adanya ketidakpuasan bakal calon perseorangan yaitu Cecep Sumarno-Didin Saprudin terkait keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menolak berkas pendaftaran sebagai calon kandidat. Penolakan tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Resolusi konflik yang digunakan untuk mengatasi sengketa tersebut adalah dengan metode adjudikasi. Hal ini dipilih sebab pihak yang berkonflik tidak pernah menemui kesepakatan bersama ketika dihadapkan melalui proses musyawarah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. Mekanisme adjudikasi dapat dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak karena undang-undang memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengadilan khususnya mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu.
Article Metrics:
Last update:
Dengan ini, penulis menyadari bahwa artikel yang dikirim dan kemudian diterima untuk publikasi, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diberikan kepada Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro selaku penerbit jurnal.
Hak cipta ini mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro dan para editor melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Sedangkan untuk isi artikel dan iklan yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats