BibTex Citation Data :
@article{JIIP7690, author = {Irvan Sebastian Iskandar and Teguh Kurniawan}, title = {Gratifikasi di Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Motif Kecurangan: Sebuah Tinjauan Literatur}, journal = {JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan}, volume = {5}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {BUMN; gratifikasi; kecurangan; korupsi}, abstract = { Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2015 sampai 2019, jumlah laporan gratifikasi pada Badan Usaha Milik Negara di Indonesia menempati urutan kedua terbanyak setelah lembaga eksekutif. Kasus gratifikasi merupakan tindakan kecurangan yang sebenarnya bisa menjerat pelaku sebagai bentuk tindakan korupsi. Perbuatan gratifikasi tidak boleh lagi dianggap remeh layaknya perbuatan korupsi lainnya. Untuk itu, butuh penjelasan yang mendalam guna menguraikan terjadinya tindakan ini. Dengan metode kualitatif yang dipadukan dengan penggunaan faktor-faktor penyebab pada teori motif kecurangan, tulisan ini mencoba menjelaskan mengapa gratifikasi terjadi. Sayangnya, meski dilarang dan ada ancaman hukuman pidana korupsi, praktik ini masih kerap diterima dan terjadi oleh para penyelenggara negara yang ada di BUMN. Hasilnya, ada beberapa faktor yang dominan yang menyebabkan terjadinya praktik ini, diantaranya faktor tekanan, kesempatan, rasionalisasi, dan kapabilitas yang menjadi sebab bagi seorang penyelenggara negara melakukan perbuatan kecurangan tersebut. }, issn = {2548-4931}, pages = {81--97} doi = {10.14710/jiip.v5i2.7690}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/7690} }
Refworks Citation Data :
Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2015 sampai 2019, jumlah laporan gratifikasi pada Badan Usaha Milik Negara di Indonesia menempati urutan kedua terbanyak setelah lembaga eksekutif. Kasus gratifikasi merupakan tindakan kecurangan yang sebenarnya bisa menjerat pelaku sebagai bentuk tindakan korupsi. Perbuatan gratifikasi tidak boleh lagi dianggap remeh layaknya perbuatan korupsi lainnya. Untuk itu, butuh penjelasan yang mendalam guna menguraikan terjadinya tindakan ini. Dengan metode kualitatif yang dipadukan dengan penggunaan faktor-faktor penyebab pada teori motif kecurangan, tulisan ini mencoba menjelaskan mengapa gratifikasi terjadi. Sayangnya, meski dilarang dan ada ancaman hukuman pidana korupsi, praktik ini masih kerap diterima dan terjadi oleh para penyelenggara negara yang ada di BUMN. Hasilnya, ada beberapa faktor yang dominan yang menyebabkan terjadinya praktik ini, diantaranya faktor tekanan, kesempatan, rasionalisasi, dan kapabilitas yang menjadi sebab bagi seorang penyelenggara negara melakukan perbuatan kecurangan tersebut.
Article Metrics:
Last update:
Dengan ini, penulis menyadari bahwa artikel yang dikirim dan kemudian diterima untuk publikasi, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diberikan kepada Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro selaku penerbit jurnal.
Hak cipta ini mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro dan para editor melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Sedangkan untuk isi artikel dan iklan yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats