skip to main content

Meninjau Eksistensi Kebijakan Pemerintah Terhadap Kerentanan Cyber child grooming

*Nadhilah Ishmah  -  Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 50139, Indonesia
Anggi Fransiska Putri  -  Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro., Indonesia
Edna Sicillia  -  Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ni Putu Vania Leonyta Putri Arimbawa  -  Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aditya Yuda Ramadhana  -  Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2024 JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Riset ini merupakan studi kebijakan untuk menelisik peran pemerintah terhadap kerentanan kekerasan seksual di ranah digital. Tingginya penggunaaan internet oleh anak terutama sejak masa pandemi Covid-19 menciptakan sebuah fenomena kejahatan baru bernama cyber child grooming, yakni sebuah fase pendekatan secara emosional dengan seorang anak melalui internet. Kota Semarang yang memeroleh predikat kota tertinggi untuk kekerasan seksual anak di Jawa Tengah menjadi lokus riset ini. Dalam menganalisis kebijakan kasus cyber child grooming di Kota Semarang, digunakan metode kualitatif untuk mendapatkan data secara komprehensif melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi yang didapat melalui wawancara mendalam semi terstruktur dengan Pemerintah Kota Semarang dan LSM. Riset ini menemukan bahwa Pemerintah Kota Semarang sampai saat ini belum memiliki kebijakan khusus mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik. Penanganan kekerasan seksual berbasis elektronik hanya berlandaskan pada UU Pornografi, UU TPKS, dan UU ITE. Hal ini berdampak pada proses penanganan cyber child grooming yang tidak maksimal, sebab kekerasan seksual berbasis elektronik hanya dapat ditangani apabila korban divisum dan konten seksual telah disebarkan. Hal ini menjadi tidak relevan ketika cyber child grooming merupakan proses awal dari kekerasan seksual yang memengaruhi anak secara psikologis. Upaya Pemerintah Kota Semarang melalui sosialisasi dan penyuluhan belum mampu menjangkau substansi masalah karena belum disertai kebijakan yang bisa melindungi anak secara hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku. 

Fulltext View|Download
Keywords: Eksistensi, Kebijakan, Kerentanan, Cyber child grooming

Article Metrics:

  1. Afrilian, A. 2021. Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang dalam Mencegah Child Grooming Terhadap Anak Pengguna Media Sosial pada Masa Pandemi Covid-19. Skripsi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  2. Afrianzi, Z., Wicaksono, L., & Purwanti, P. (2018). ANALISIS CYBERBULLYING PADA PESERTA DIDIK KELAS VIII SMP NEGERI 13 PONTIANAK TAHUN AJARAN 2017/2018. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa, 7(8), 1–10
  3. Andaru, I. P. N. (2021). Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 2(1), 41–51. https://doi.org/10.22146/jwk.2242
  4. Arouf, A., & Nurul Aisyah, V. (2020). Strategi Keterbukaan Diri Oleh Pendamping kepada Anak-anak Korban Kekerasan Seksual di Surakarta. Jurnal Komunikasi, 15(1), 35–48. https://doi.org/10.20885/komunikasi.vol15.iss1.art3
  5. Badan Pusat Statistik. 2022. Profil Anak Usia Dini 2022. URL: https://www.bps.go.id/publication/2022/12/13/dea4ac1faa8b3e121c9fb925/profil-anak-usia-dini-2022.html. Diakses pada tanggal 15 Januari 2023
  6. Basir, A. S. 2020. Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (Kajian Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kota Semarang). Skripsi. Universitas Diponegoro
  7. Calvete, E., Orue, I., & Gámez-Guadi, M. (2022). A Preventive Intervention to Reduce Risk of Online Grooming Among Adolescents. Psychosocial Intervention, 31(3), 177–184. https://doi.org/10.5093/pi2022a14
  8. Elsitra, G. N., & Wijayanto. (2020). Wacana Publik Digital dan Pemetaan Kebijakan. Jurnal Studi Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 10(1), 1–12
  9. Handayani, M. (2017). PENCEGAHAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK MELALUI KOMUNIKASI ANTARPRIBADI ORANG TUA DAN ANAK. JIV-Jurnal Ilmiah Visi, 12(1), 67–80. https://doi.org/10.21009/JIV.1201.7
  10. Holivia, A., & Suratman, T. (2021). Child Cyber Grooming Sebagai Bentuk Modus Baru Cyber Space Crimes. Bhirawa Law Journal, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.26905/blj.v2i1.5847
  11. Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68
  12. Komnas Perempuan. (2020). CATAHU 2020: Kekerasan Meningkat : Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan: Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Komnas Perempuan
  13. Koswara, A., Tinggi, S., Hukum, I., & Sekayu, R. (2008). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemberian dan Pengajuan Kompensasi dan Restitusi terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan PP Nomor 44 Tahun. In Jurnal Hukum Doctrinal (Vol. 6, Issue 1)
  14. Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. JURNAL BELO, 5(2), 1–20. https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page1-20
  15. Mansour, F. (n.d.). Analisis Gender dan Transformasi Sosial (13th ed.). Pustaka Belajar
  16. Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lembar Negara RI Tahun 2014, No 35. Sekretariat Negara. Jakarta
  17. SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). 2023. Ringkasan data. URL: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan. Diakses pada tanggal 15 Januari 2023
  18. Safaruddin Harahap, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37–47. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47
  19. Suendra, D. L. O., & Mulyawati, K. R. (2020). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming. KERTHA WICAKSANA, 14(2), 118–123. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1919.118-123
  20. Thomas R. Dye. (2017). Understanding Public Policy (15th Ed). Pearson
  21. Tuliah, S. (2018). KAJIAN MOTIF PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MELALUI MODUS OPERANDI DI LINGKUNGAN KELUARGA. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 6(2), 1–17. www.kpai.go
  22. Van de Vijver, K., & Harvey, R. (2019). Child sexual exploitation (CSE): applying a systemic understanding of ‘grooming’ and the LUUUUTT model to aid second order change. Journal of Family Therapy, 41(3), 447–464. https://doi.org/10.1111/1467-6427.12276
  23. Wadjo, H. Z., & Saimima, J. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Belo, 6(1), 48–59
  24. Wulandari, E. P., & Krisnani, H. (2021). KECENDERUNGAN MENYALAHKAN KORBAN (VICTIM-BLAMING) DALAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI DAMPAK KEKELIRUAN ATRIBUSI. Share: Social Work Journal, 10(2), 187. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31408
  25. Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 342. https://doi.org/10.17977/um019v6i2p342-349

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.