skip to main content

Aksesibilitas Pengawasan Media Sosial oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Pencegahan Kampanye Propaganda

*Lia Ulvi Miranata Putri  -  Department of Government of Science, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Jl. Raya Dompak, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29115, Indonesia
Ayu Pebrianti  -  Department of Government of Science, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Jl. Raya Dompak, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29115, Indonesia
Yesica Elonika  -  Department of Government of Science, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Jl. Raya Dompak, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29115, Indonesia
Novi Winarti  -  Department of Government of Science, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Jl. Raya Dompak, Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29115, Indonesia
Open Access Copyright 2024 JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kemampuan yang dimiliki Bawaslu dalam mengawasi kampanye yang beredar dan menyebar secara luas di masyarakat menjadi tolok ukur dalam aksesibilitas pengawasan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengoptimalan aksesibilitas pengawasan media sosial terhadap pencegahan kampanye propaganda oleh Bawaslu. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Ketersediaan dan kenyamanan adalah dua hal pokok yang menjadi acuan dalam penentuan aksesibilitas pengawasan. Bawaslu telah menyediakan pembentukan inovasi, yaitu aplikasi Gowaslu untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan kampanye propaganda yang juga dapat di akses oleh masyarakat. Masyarakat dapat melakukan pelaporan ketika melihat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan pemilu, seperti adanya kampanye propaganda. Akan tetapi, Bawaslu masih dihadapi dengan berbagai hambatan dalam melakukan pengawasan media sosial. Hambatan tersebut berupa, minimnya jumlah personel Bawaslu, penyebaran informasi di media sosial yang cepat meluas, terdapat akun anonym yang melakukan penyebaran informasi mengarah kepada propaganda, serta terdapat isu-isu yang berkaitan dengan belum terjaminnya perlindungan bagi pelapor penyelewengan kampanye. Secara keseluruhan, aksesibilitas pengawasan media sosial yang dilakukan oleh Bawaslu belum optimal karena masih terkendala hambatan terutama pada isu-isu pelaporan yang membuat masyarakat enggan untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan.

Fulltext View|Download
Keywords: Aksesibilitas; Media Sosial; Pengawasan; Propaganda

Article Metrics:

  1. Afnira, E. (2023). Optimalisasi Media Sosial sebagai Sarana Publikasi Pengawasan Pemilu 2024 : Kasus Bawaslu Kota Tanjungpinang. Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, 3(1), 47–60. https://doi.org/10.20885/cantrik.vol3.iss1.art4
  2. Ardianto, R. (2023). Bawaslu Jabarkan Potensi Pelanggaran Kampanye pemilu 2024, Mulai dari Pemasangan APK Sampai Adanya Pelibatan Anak saat Kampanye. Bawaslu.Go.Id. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-jabarkan-potensi-pelanggaran-kampanye-pemilu-2024-mulai-dari-pemasangan-apk-sampai
  3. Banurea, O. K. (2023). Efektivitas Pengawasan Kampanye Berbasis Digital (Pencegahan Pelanggaran Praktek Kampanye Berbasis Digital). Mediation : Journal Of Law, 2(1), 59–77
  4. Barus, E. (2021). Kesiapan Seretariat Bawaslu Jabar dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, 2, 90–99
  5. Bawaslu Kabupaten Seluma. (2021). Peran Bawaslu dalam Mengawasi Media Sosial. Selumakab.Bawaslu.Go.Id. https://selumakab.bawaslu.go.id/peran-bawaslu-dalam-mengawasi-media-sosial/
  6. Daeni, F. I. M., Rachmarani, F. A., & Utama, I. R. (2023). Pengaruh Buzzer Politik dalam Pemilu : Tantangan terhadap Electoral Justice dalam Mempertahankan Prinsip Demokrasi. Padjajaran Law Review, 11(2), 191–211
  7. Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022). Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth : Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu (JAP), 5(1), 44–58
  8. Febri, R., Suryanef, Hasrul, & Irwan. (2022). Kampanye Politik Melalui Media Sosial oleh Kandidat Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Selatan pada Pilkada Tahun 2020. Journal of Civic Education, 5(2), 269–277
  9. Febriana, R. (2020). Peran Bawaslu dalam Pencegahan Money Politic Tahapan Kampanye Pada Pemilu Legislatif Tahun 2019. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 2(3)
  10. Hafid, I. (2020). Kebijakan Kriminal dalam Mengatasi Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 74–94
  11. Hamidi, A. J. (2023). Mengapa Pemilu Harus Diawasi? Mediaindonesia.Com. https://m.mediaindonesia.com/opini/618677/mengapa-pemilu-harus-diawasi
  12. Hayati, N. N. (2020). Menakar Efektivitas Penggunaan Teknologi Informasi dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2020. Jurnal Keadilan Pemilu, 1
  13. Heryanto, G. G. (2018). Mencegah Hoaks di Kampanye Pemilu 2019: Perspektif Literasi Politik dan Media. Jurnal Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, 41–66
  14. Huang, H., & Cruz, N. (2022). Propaganda, Presumed Influence, and Collective Protest. Political Behavior, 44, 1789–1812. https://doi.org/10.1007/s11109-021-09683-0
  15. Hurriyah. (2019). Politik Identitas dalam Pemilu Presiden 2019 di Indonesia: Studi Kasus Provinsi Sumatera Barat dan Sulawesi Utara (D. S. Kartini (ed.); Serial Eva). BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum)
  16. Intan, Ismail, I., & Engka, R. (2021). Eksplorasi Permendagri No. 113 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa Menggunakan Teori Sondang P.Siagian. Jurnal Ada Na Gau: Public Administration, 2(1), 357–365
  17. Iswantoro. (2023). Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024? Rri.Go.Id. https://www.rri.go.id/pemilu/234296/apa-saja-yang-dipilih-dalam-pemilu-2024#:~:text=
  18. Kartika, R. (2022). Problem dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Era Digital. Jurnal Pengawasan Pemilu Provinsi DKI Jakarta, 81–98
  19. Kastori, R. (2023). Pengertian Aksesibilitas Menurut Ahli. Kompas.Com. https://www.kompas.com/skola/read/2023/07/29/120000069/pengertian-aksesibilitas-menurut-ahli?amp=1&page=2&_gl=1*oslye0*_ga*YW1wLWdHX3B0Z3pPMVdielU5VmF5MnlDR2pZanQ0N1BCWDhRa0lOSnY1bnBYVVdXdWd6dzNDOU5NM3JjaWNZck5CV3Q.*_ga_77DJNQ0227*MTY5OTE3NzgzNi4yMy4xLjE2
  20. Kompas.com. (2022). Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam. Kompas.Com. https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/05/16/16070091/mengenal-perbedaan-kampanye-negatif-dan-kampanye-hitam
  21. Kustiawan, W., Hafiz, A. Q., Rasyidin, K., Amelia, P., & Ketaren, S. J. (2022). Propoganda dalam Komunikasi Politik Melalui Media Sosial. Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi, Dan Manajemen (JIKEM), 2(1), 1754–1761
  22. Layaliya, F. N., Haryadi, & Setyaningsih, N. H. (2021). Media Pembelajaran Bahasa dan Sastra (Studi Pustaka). METALINGUA Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 6(2), 81–84
  23. Mahfuz, G. (2019). Kampanye melalui Media Sosial. Mmc.Kalteng.Go.Id. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/5437/kampanye-melalui-media-sosial
  24. Mahpudin. (2021). Gowaslu sebagai Electoral Technology : Keterlibatan Publik dalam Pengawasan Partisipatif Berbasis Daring. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(2), 1–21
  25. Marzaniar, P. (2019). Kampanye Sehat vs Kampanye Hitam. SerambiNews.Com. https://aceh.tribunnews.com/2019/01/19/kampanye-sehat-vs-kampanye-hitam
  26. Munzir, A. A., Asmawi, & Zetra, A. (2019). Beragam Peran Media Sosial dalam Dunia Politik di Indonesia. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 7(2), 173–182. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31289/jppuma.v7i2.2691
  27. Nakula, A. A. I. R. I., Dewi, A. A. S. L., & Suryan, L. P. (2023). Penerapan Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ) dalam Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 “Studi Kasus di Kabupaten Badung.” Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 137–142
  28. Niaga.asia. (2023). Pantau Pelanggaran Kampanye Digital, Bawaslu Gandeng 4 Platform Media Sosial dan Kominfo. Niaga.Asia. https://www.niaga.asia/pantau-pelanggaran-kampanye-digital-bawaslu-gandeng-4-platform-media-sosial-dan-kominfo/
  29. Palupi, R. (2019). Penyalahgunaan Media Sosial sebagai Alat Propaganda. Jurnal Komunikasi, 10(1), 69–76
  30. Pangemanan, J. I. H. (2023). Kampanye Adalah: Metode, Tujuan, dan Cara Melakukan. Mediaindonesia.Com. https://m.mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/578447/kampanye-adalah-metode-tujuan-dan-cara-melakukan
  31. Parlindungan, G. T., & Gultom, M. M. (2023). Pendidikan Pengawasan Pemilu Bagi Masyarakat untuk Mewujudkan Pemilu Bersinergitas. Ensiklopedia Education Review, 5(1), 6–12
  32. Perdana, A., & Wildianti, D. (2018). Narasi Kampanye dan Media Sosial dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Jurnal Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, 21–39
  33. Pranata, F. W., Bainus, A., & Herdiansah, A. G. (2022). Propaganda Aliansi Mahasiswa Papua (AMP ) melalui Media Sosial pada Kerusuhan Demonstrasi Anti Rasis Tahun 2019. Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 1(2), 112–118. https://doi.org/10.24198/aliansi.v1i2.39586
  34. Prayoga, D., Aliyah, I., & Widodo, C. E. (2023). Evaluasi Pemenuhan Kebutuhan Aksesibilitas Jalur Pedestrian bagi Penyandang Disabilitas di Kawasan Pumpunan Moda CSW ASEAN. Jurnal Perencanaan Wilayah, Kota, Dan Pemukiman, 5(2), 12–27
  35. Ramadana, M. A. (2022). Jangan Takut, Beginilah Cara Melaporkan Pelanggaran pada Pemilu. Pekalongankab.Bawaslu.Go.Id. https://pekalongankab.bawaslu.go.id/berita/detail/jangan-takut-beginilah-cara-melaporkan-pelanggaran-pada-pemilu
  36. Saputra, Y. (2021). Fungsi Pengawasan Lingkup Hukum Administrasi Negara. Ilmuhukum.Uin-Suka.Ac.Id. https://ilmuhukum.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/442/fungsi-pengawasan-lingkup-hukum-administrasi-negara
  37. Setyawati, D., & Bernawati, Y. (2020). Internal Audit Function sebagai Penyedia “Kenyamanan” Komite Audit. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11(4), 665–682
  38. Silitonga, N., & Roring, F. P. (2023). Politik Digital : Strategi Politik Elektoral Partai Politik dalam Kampanye Pemilihan Presiden. Jurnal Communitarian, 4(2), 676–690
  39. Siregar, F. E. (2019). Mengawasi Media Sosial dalam Proses Pemilu 2019 (D. S. Kartini (ed.); Serial Eva). BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum)
  40. Sonsaka, M. (2023). Pemilu Serentak 2024 dalam Pusaran Era Post-Truth. Nusrapost.Com. https://www.nusrapost.com/2023/02/pemilu-serentak-2024-dalam-pusaran-era.html?m=1
  41. Syam, R. (2020). Pengawasan Pemilu. PT Rajawali Buana Pusaka
  42. Tumpal, R. (2023). Pengembangan TIK Bawaslu Diharapkan Tingkatkan Pengawasan Pemilu secara Digital. Bawaslu.Go.Id. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pengembangan-tik-bawaslu-diharapkan-tingkatkan-pengawasan-pemilu-secara-digital
  43. Yusuf, R. M., & Ahmadi, D. (2022). Kampanye Budaya Beberes di Media Sosial Instagram. Jurnal Riset Jurnalistik Dan Media Digital (JRJMD), 2(2), 151–158. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/jrjmd.v2i2.1530
  44. Zai, E. P., Duha, M. M., Gee, E., & Laia, B. (2022). Peran Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di SMA Negeri 1 Ulugawo. CURVE ELASTICITY: Jurnal Pendidikan Ekonomi, 3(2)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.