skip to main content

PENDAMPINGAN SERTIFIKASI LAIK SEHAT MAKANAN BAGI RESTORAN SELARAS DALAM RANGKA PERSIAPAN SERTIFIKASI HALAL

W Widayat  -  Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Indonesia
*H Hadiyanto  -  Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Indonesia
Ahmad Ni’matullah Al-Baarri  -  Departemen Teknologi Pangan Fakultas Pertanian dan Peternakan Universitas Diponegoro, Indonesia
Sylvia Rahmi Putri  -  Magister Ilmu Gizi, Fakultas Kedokteran, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Indonesia Journal of Halal under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan diberlakukan pada 17 Oktober 2019. Proses Produk Halal (PPH) merupakan kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.  Setiap produk yang beredar di Indonesia diharapkan telah bersertifikasi Halal, demikian juga dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Kegiatan dalam mengimplementasikan halal dan pengurusan legalitas dilakukan dalam bentuk Program Kemitraan Masyarakat (PKM). Tahap awal yang dilakukan adalah melakukan analisis mitra yang meliuti perijinan dan sosialisasi kepada pemilik usaha. Restoran Selaras merupakan UKM yang bergerak dalam bidang kuliner yang menyajikan produk-produk olah siap saji dan catering. Hasil kegiatan awal secara perijinan telah memenuhi peraturan yang berlaku, namun untuk lokasi membutuhkan sertifikasi laik sehat makanan. Kegiatan  dilakukan dengan membenahi dapur sebagai pusat produksi, sehingga laik sehat makanan dapat terpenuhi sebagai syarat pengajuan sertifikasi halal.
Fulltext View|Download
Keywords: Pendampingan, Sertifikasi, Restoran, dan Program Kemitraan Masyarakat

Article Metrics:

  1. Adam, Panji. 2017. Kedudukan Sertifikasi Halal dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam. Amwaluna Vol 1 No 1, UNISBA. http://ejournal.unisba.ac.id
  2. Qardhawi, Yusuf. 2000. Halal Haram dalam Islam, Terjemahan Wahid Ahmadi, Jasiman, Lc., Khozin Abu Faqih, Lc., Kamal Fauzi. Solo : Era Intermedia
  3. Hidayat, Asep Syarifuddin dan Siradj, Mustolih. 2015. Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Non Halal pada Produk Pangan Industri. Jurnal Hukum, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPN APSI). http://moraref.kemenag.go.id
  4. Ali, Achmad. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana
  5. Sayekti, Nidya Waras. 2014. Jaminan Produk Halal Dalam Perspektif Kelembagaan. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, Vol. 5 No.2 Desember
  6. Faidah, Mutimmatul. 2016. Sertifikasi Halal Produk Keripik Tempe pada Sentra Industri Sanan Untuk Mendukung Malang Menjadi Kota Wisata Syariah. Proseding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (SEMNAS PPM 2016), LPPM-UNESA
  7. Dinas Kesehatan Kota Semarang. 2019. Layanan Laik Sehat Makanan [diakses dari http://dinkes.semarangkota.go.id tanggal 17 Oktober 2019]
  8. Djekic, I., Smigic, N., Kalogianni, E.., Rocha, A., Zamioudi, L., Pacheco, R.. 2014. Food hygiene practices in different food establishments. Food Control 39, 34–40. https://doi.org/10.1016/j. foodcont.2013.10.03

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.