skip to main content

Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law

*Agnes Fitryantica  -  Fakultas Hukum Pascasarjana, Universitas Indonesia || Indonesia, Universitas Indonesia, Indonesia
Published: 14 Dec 2019.

Citation Format:
Abstract

Peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini, ada 42 ribu Presiden Joko widodo mengeluhkan banyaknya peraturan yang dimiliki Indonesia.  Dampaknya banyaknya tumpang tindih peraturan baik tingkatan hierarki yang sama atau dengan peraturan dibawahnya. Sehingga memerlukan konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan. Harmonisasi hukum perundang-undangan dari common law:omnibus law sangat penting dalam perkembangan hukum di Indonesia Undang-Undang hasil konsep Omnibus Law bisa mengarah sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Harmonisasi Omnibus law menjadi pelindung bagi pejabat daerah yang ingin melakukan inovasi dan kreasi untuk kemajuan ekonomi dan investasi. Implementasi Konsep omnibus law di Indonesia hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bentuknya Undang-Undang bukan Undang-Undang Pokok, tetapi Undang-Undang yang setara dengan Undang-Undang lain yang seluruh atau sebagian ketentuannya diubah atau dihapus dengan membuat norma baru.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Harmonisasi, Peraturan Perundang-undangan, Omnibus Law.  

Article Metrics:

  1. BUKU:
  2. Asian Development Bank, Jalan Menuju Pemulihan Memperbaiki iklim investasi di Indonesia, (Asian Development bank, 2005)
  3. Rasjidi, Lili. dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti,2016)
  4. Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, 2007)
  5. Fifield, Mitch. Civil Law and Justice (Omnibus Amendments) Bill 2015
  6. JURNAL:
  7. Bedner, Adrian. Indonesia Legal Scholarship and Jurisprundence as an Obstacle for Transpalanting Legal Instituions, Hague Journal of the Rules of Law 5 (2013)
  8. Busroh, “Konseptualitas Omnibur Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Firman Freaddy. Regulasi Pertanahan”, Arena Hukum, Vol. 10, No. 2, (Agustus 2017)
  9. Toruan, Henry Donald Lbn. Pembentukan Regulasi Badan Usaha dengan model Omnibus Law, Jurnal Hukum to-ra, Vol.3, No. 1, April 2017
  10. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia, dalam FGD Persiapan Omnibus Law dengan judul : Penyiapan Omnibus Law Ekosistem Investasi (Kemudahan Berusaha)
  11. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
  12. Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  13. Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TLN 5234
  14. Indonesia, Undang- Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TLN 6398
  15. Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan , LN Tahun 2007 Nomor 85
  16. Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, LN Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790
  17. Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, LN Tahun 2017 Nomor 95, TLN, 6051, bagian menimbang huruf a
  18. Indonesia, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LN Tahun 2014 Nomor 244, TLN Nomor 5587, Pasal 409
  19. INTERNET:
  20. Agustiyanti, Jokowi Sebut 42 Ribu Aturan Hambat RI Ikuti Perubahan Global, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171024125609-92-250596/jokowi-sebut-42-ribu-aturan-hambat-ri-ikuti-perubahan-global, Selasa, 24/10/2017, diakses pada tanggal 25 November 2019
  21. Birenbaum, David E. “The Omnibus Trade Act Of 1988: Trade Law Dialectics”, < https://www.law.upenn.edu/journals/jil/articles/volume10/issue4/Birenbaum10U.Pa.J.Int%27lBus.L.653%281988%29.pdf>, diakses pada tanggal 24 November 2019
  22. Dewan Perwakilan Rakyat, Skema ‘Omnibus Law’ Sangat Sektoral, http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/26322/t/Skema+%E2%80%98Omnibusw%E2%80%99+Sangat+Sektoral, 4 November 2019
  23. FNH, “Menimbang Konsepsi Omnibus Law Bila Diterapkan di Indonesia”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a6fc84b8ec3/menimbang-konsep-omnibus-law-bila-diterapkan-di-indonesia/, diakses 24 November 2019, 17.09
  24. Fifield, Mitch. Civil Law and Justice (Omnibus Amendments) Bill 2015, < https://www.openaustralia.org.au/senate/?id=2015-06-25.87.1>, diakses pada tanggal 24 November 2019
  25. Rizki, Mochamad Januar. 5 Catatan Menyederhanakan Izin Investasi Melalui Omnibus Law, Senin, 14 Oktober 2019, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5da3efc332c06/5-catatan-menyederhanakan-izin-investasi-melalui-omnibus-law/, diakses pada jam 00:16 tanggal 14 November 2019
  26. Naskah akademik siap, omnibus law perizinan sudah dikirim ke Presiden, https://nasional.kontan.co.id/news/naskah-akademik-siap-omnibus-law-perizinan-sudah-dikirim-ke-presiden, 8 Oktober 2019 / 20:21 WIB, diakses pada tanggal 25 November 2019
  27. Transportation Equity Act For The 21st Century”, < https://www.fhwa.dot.gov/tea21/tea21.pdf>, diakses pada tanggal 24 November 2019
  28. Moerdijat, Lestari. Memahami Omnibus Law, http://lestarimoerdijat.com/2019/11/22/memahami-omnibus-law/, diakses tanggal 22 November 2019
  29. Prabowo, Dani. Mengenal “Omnibus Law” yang akan dibahas pemerintah dan DPR, https://nasional.kompas.com/read/2019/11/29/13511951/mengenal-omnibus-law-yang-akan-dibahas-pemerintah-dan-dpr?page=all, diakses pada 24 November 2019
  30. Warsudi, Agus. Pakar HTN Fahri Bachmid: Omnibus Law Perlu Lembaga Pusat Legislasi Nasional, https://jabar.sindonews.com/read/11563/1/pakar-htn-fahri-bachmid-omnibus-law-perlu-lembaga-pusat-legislasi-nasional-1571915439, diakses pada 24 November 2019
  31. Mulyana, Cahya. Omnibus Law perlu Tim Khusus, https://www.medcom.id/ekonomi/makro/0k8DpE9k-omnibus-law-perlu-tim-khusus, diakses pada 24 November 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.