skip to main content

Politik Kriminal sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak karena Pengaruh Minuman Keras (Studi Wilayah Kabupaten Pekalongan)

*Ray Habib Al-Syamsi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 15 Dec 2019.

Citation Format:
Abstract

Maraknya pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan telah menjadi sebuah fenomena. Padahal, karakteristik masyarakatnya sangat kental nilai-nilai keagamaannya. Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 35 juga telah mengatur larangan terkait minuman keras baik dari produksi, distribusi hingga konsumsi. Fenomena ini tak hanya marak oleh orang dewasa, namun juga anak di bawah umur. Banyak kabar yang menunjukan maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur. Politik kriminal sebagai sebuah ilmu sekaligus sarana dalam menanggulangi tindak pidana dirasa mampu untuk menindak maupun menanggulangi fenomena ini, baik melalui sarana penal maupun non-penal. Hal yang menjadi rumusan masalah pada penulisan hukum ini ialah faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi maraknya pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan oleh anak di bawah umur; Bagaimanakah penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena minuman keras melalui perspektif politik kriminal dengan pendekatan penal di Daerah Pekalongan; dan Bagaimanakah penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena minuman keras melalui perspektif politik kriminal dengan pendekatan non-penal di Daerah Pekalongan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan data primer sebagai data utamanya. Spesifikasi penelitian yang digunakan yakni deskriptif-analitis. Lokasi pada penelitian ini ialah Kabupaten Pekalongan. Cara memperoleh data primer pada penelitian ini ialah dengan wawancara kepada nasarumber yang telah ditentukan berdasarkan jabatan dan keahliannya. Hasil penelitian yang diperoleh ialah mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur di Kabupaten Pekalongan. Kemudian dilihat bagaimana upaya penal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, menindak fenomena maraknya minman keras ini. Selanjutnya penjabaran upaya non-penal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menanggulani maraknya pengkonsumsian minuman keras oleh anak di bawah umur di Kabupaten Pekalongan. Pengkonsumsian minuman keras di Kabupaten Pekalongan masih sangat marak terlebih oleh anak di bawah umur. Aparat penegak hukum hanya menindak dengan teguran, namun pelakunya masih melakukan perbuatan serupa. Tidak ada kasus pengkonsumsian minuman keras yang sampai ranah penuntutan, terlebih persidangan. Harusnya aparat penegak hukum benar-benar serius melakukan penindakan terhadap hal ini, dimana fenomena ini meresahkan masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Politik Kriminal, Tindak Pidana Anak, Minuman Keras, Kabupaten Pekalongan

Article Metrics:

  1. A. Buku-buku
  2. Ali, Zainuddin. 2013. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika
  3. Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  4. Nawawi Arief, Barda. 2014. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Edisi ke-2). Jakarta: Prenadamedia Group
  5. __________________. 2015. Hukum Pidana Integralistik (Pemikiran Integratif dalam Hukum Pidana). Demak: Penerbit Pustaka Megister Semarang
  6. __________________. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Penerbut PT. Citra Aditya Bakti
  7. Rahardjo, Satjipto. 2012. Ilmu Hukum. Semarang: PT Citra Aditya Bakti. Cetakan ke-7
  8. Sudarto. 2013. Hukum Pidana I Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Sudarto. Cetakan ke-4
  9. Usman, Husaini dan Pernomo Setiady Akbar. 2004. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara
  10. B. Peraturan Perundang-Undangan
  11. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  12. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  13. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  14. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
  15. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  16. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minuman Keras
  19. C. Makalah dan Jurnal
  20. Bunga Dewi. “Urgensi RUU tentang Minuman Beralkohol dalam Pembaruan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum Undiknas. Vol. 2. No 2. 2015

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.