BibTex Citation Data :
@article{GK6750, author = {Andi Sri Wulandari and Anshori Ilyas}, title = {Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia: Tata Pengurusan Air dalam Bingkai Otonomi Daerah}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {6}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Pengelolaan, Tata, Pengurusan, Otonomi, Air}, abstract = { Daerah otonom diberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, setiap k ewenangan yang diberikan melalui penyelenggaraan otonomi daerah ini menjadi luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah kabupaten maupun kota secara proporsional. Ini diwujudkan salah satunya melalui pengaturan, pemanfaatan sumberdaya air yang berkeadilan serta adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kewenangan daerah dalam tata pengurusan serta pengelolaan sumberdaya air yang baik dalam mendukung pembangunan berkelanjutan . Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dengan penelusuran kepustakaan yang ditunjang oleh data lapangan sebagai pelengkap . Hasil penelitian adalah kewenangan daerah otonom dalam pengelolaan sumberdaya air yaitu pada tataran lokal, wewenang tersebut meliputi menetapkan pola dan rencana pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Sedangkan dalam menjaga hubungan dengan negara lain, tetap dikelola mengenai keberadaan wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional. Pemerintah berwenang dalam menjaga kawasan lindung, adapun wewenang pemerintah meliputi penetapan dan pengelolaan kawasan lindung sumberdaya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional, mengatur dan menetapkan serta memberi izin. Pengelolaan sumberdaya air yang baik dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan adalah berada dalam tanggungjawab pemerintah berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mana Negara memiliki hak menguasai sumberdaya air, di dalam penguasaannya itu dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Di dalam penguasaannya, negara menjamin bahwa pemanfaatan sumberdaya alam oleh generasi mendatang tetap mempunyai sumber dan penunjang bagi kesejahteraan dan mutu hidupnya. Atas penguasaan sumberdaya air tersebut, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Hak penguasaan negara terhadap sumberdaya air harus ditafsirkan sebagai penguasaan untuk mengatur dan mengurus. Sebagaimana memiliki kewenangan sebagai pengatur, perencana, pelaksana, dan sekaligus sebagai pengawas pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya air. }, pages = {287--299} doi = {10.14710/gk.2019.6750}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/6750} }
Refworks Citation Data :
Daerah otonom diberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, setiap kewenangan yang diberikan melalui penyelenggaraan otonomi daerah ini menjadi luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah kabupaten maupun kota secara proporsional. Ini diwujudkan salah satunya melalui pengaturan, pemanfaatan sumberdaya air yang berkeadilan serta adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kewenangan daerah dalam tata pengurusan serta pengelolaan sumberdaya air yang baik dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dengan penelusuran kepustakaan yang ditunjang oleh data lapangan sebagai pelengkap. Hasil penelitian adalah kewenangan daerah otonom dalam pengelolaan sumberdaya air yaitu pada tataran lokal, wewenang tersebut meliputi menetapkan pola dan rencana pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Sedangkan dalam menjaga hubungan dengan negara lain, tetap dikelola mengenai keberadaan wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional. Pemerintah berwenang dalam menjaga kawasan lindung, adapun wewenang pemerintah meliputi penetapan dan pengelolaan kawasan lindung sumberdaya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional, mengatur dan menetapkan serta memberi izin. Pengelolaan sumberdaya air yang baik dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan adalah berada dalam tanggungjawab pemerintah berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mana Negara memiliki hak menguasai sumberdaya air, di dalam penguasaannya itu dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Di dalam penguasaannya, negara menjamin bahwa pemanfaatan sumberdaya alam oleh generasi mendatang tetap mempunyai sumber dan penunjang bagi kesejahteraan dan mutu hidupnya. Atas penguasaan sumberdaya air tersebut, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Hak penguasaan negara terhadap sumberdaya air harus ditafsirkan sebagai penguasaan untuk mengatur dan mengurus. Sebagaimana memiliki kewenangan sebagai pengatur, perencana, pelaksana, dan sekaligus sebagai pengawas pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya air.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271