skip to main content

Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia: Tata Pengurusan Air dalam Bingkai Otonomi Daerah

*Andi Sri Rezky Wulandari  -  Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin || Indonesia, Universitas Hasanuddin, Indonesia
Anshori Ilyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin || Indonesia, Universitas Hasanuddin, Indonesia
Published: 14 Dec 2019.

Citation Format:
Abstract

Daerah otonom diberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, setiap kewenangan yang diberikan melalui penyelenggaraan otonomi daerah ini menjadi luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah kabupaten maupun kota secara proporsional. Ini diwujudkan salah satunya melalui pengaturan, pemanfaatan sumberdaya air yang berkeadilan serta adanya perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kewenangan daerah dalam tata pengurusan serta pengelolaan sumberdaya air yang baik dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dengan penelusuran kepustakaan yang ditunjang oleh data lapangan sebagai pelengkap. Hasil penelitian adalah kewenangan daerah otonom dalam  pengelolaan sumberdaya air yaitu pada tataran lokal, wewenang tersebut meliputi menetapkan pola dan rencana pengelolaan sumberdaya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Sedangkan dalam menjaga hubungan dengan negara lain, tetap dikelola mengenai keberadaan wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional. Pemerintah berwenang dalam menjaga kawasan lindung, adapun wewenang pemerintah meliputi penetapan dan pengelolaan kawasan lindung sumberdaya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional, mengatur dan menetapkan serta memberi izin. Pengelolaan sumberdaya air yang baik dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan adalah berada dalam tanggungjawab pemerintah berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mana Negara memiliki hak menguasai sumberdaya air, di dalam penguasaannya itu dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Di dalam penguasaannya, negara menjamin bahwa pemanfaatan sumberdaya alam oleh generasi mendatang tetap mempunyai sumber dan penunjang bagi kesejahteraan dan mutu hidupnya. Atas penguasaan sumberdaya air tersebut, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Hak penguasaan negara terhadap sumberdaya air harus ditafsirkan sebagai penguasaan untuk mengatur dan mengurus. Sebagaimana memiliki kewenangan sebagai pengatur, perencana, pelaksana, dan sekaligus sebagai pengawas pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya air.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengelolaan, Tata, Pengurusan, Otonomi, Air

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Bustanul Arifin. 2001. Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia:
  3. Perspektif, Etika, dan Praksis Kebijakan. Jakarta: Penerbit Erlangga;
  4. CST. Kansil. 1985. Kitab Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Jakarta:
  5. Bina Aksara;
  6. --------------. 2002. Pemerintahan Daerah di Indonesia, Hukum Administrasi
  7. Daerah 1903-2001. Jakarta: Sinar Grafika
  8. Deddy Supriady Bratakusumah. 2001. Otonomi Penyelenggaraan
  9. Pemerintah Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;
  10. E. Utrecht. 1960. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia
  11. Bandung: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat-Universitas Padjadjaran Bandung;
  12. Irfan Islamy. 2000. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara
  13. Jakarta: Bumi Aksara;
  14. Joeniarto. 1992. Perkembangan Pemerintahan Lokal. Jakarta: Bumi
  15. Aksara;
  16. Jonny Ibrahim. 2005. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif
  17. Malang: Bayumedia Publishing;
  18. Maude Barlow dan Tony Clarke. 2005. Blue Gold: Perampasan dan
  19. Komersialisasi Sumberdaya Air. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;
  20. Samsul Wahidin. 2016. Hukum Sumber Daya Air. Yogyakarta: Pustaka Pelajar;
  21. Solichin Abdulwahab. 1998. Analisis Kebijakan Publik: Teori dan
  22. Aplikasinya. Malang: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya;
  23. Sonny A. Keraf. 2002. Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  24. Internet
  25. Acemoglu, Daren et al., “A Dynamic Theory of Resoure Wars”,
  26. http://economics. mit.edu/files/8041, diakses tanggal 18 Maret 2015
  27. Acemoglu, Daren et al., “A Dynamic Theory of Resoure Wars”,
  28. http://economics. mit.edu/files/8041, diakses tanggal 18 Maret 2015
  29. Additional Protocol to the American Convention on Human Rights in the
  30. Area of Economic, Social and Cultural Rights, http://www1.umn.edu/humanrts/ oasinstr/zoas10pe.htm
  31. Arab Charter on Human Rights, http://www.humanrights.se/wp-content/
  32. uploads/2012/01/Arab-Charter-on-Human-Rights.pdf;
  33. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
  34. Women, http://www.ohchr.org/Documents/ProfessionalInterest/cedaw.pdf
  35. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
  36. http://www.ohchr. org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CESCR.aspx;
  37. Protocol to the African Charter on Human and People's Rights on the
  38. Rights of Women in Africa, http://www.achpr.org/instruments/women-protocol/#13;
  39. Randerson, James “David King: Iraq was the first ‘resource war' of the
  40. century” http://www.theguardian.com/environment/2009/feb/12/king-iraq- resources-war, diakses tanggal 18 Maret 2015
  41. The Water Project, “For 1 Billion People. Safe Water is Scarce,
  42. http://thewaterproject. org/water_scarcity, diakses 17 Maret 2015
  43. The Water Project, “For 1 Billion People. Safe Water is Scarce,
  44. http://thewaterproject. org/water_scarcity, diakses 17 Maret 2015
  45. World Helath Organisation, The Right to Water, Prancis: WHO, 2003,
  46. http:// www.who.int/water_sanitation_health/en/righttowater.pdf, diakses tanggal 4 Maret 2015
  47. Universal Declaration of Human Rights, http://www.un.org/en/documents/udhr/ index.shtml#a25;

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.