BibTex Citation Data :
@article{GK3635, author = {Chrystofer Chrystofer}, title = {Amnesti Pajak Dalam Prespektif Keadilan dan Pembangunan Nasional}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {3}, number = {1}, year = {2016}, keywords = {}, abstract = { Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta membutuhkan modal yang sangat besar. Modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya yang mempunyai nilai ekonomis, mempunyai peranan penting minimal dalam 2 hal, yaitu sebagai investasi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan kemakmuran rakyat, kedua, pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan penerimaan pajak. Meskipun pajak bukan satu-satunya faktor pendorong minat investasi, akan tetapi sistem perpajakan yang berlaku di suatu negara menjadi pertimbangan sendiri bagi investor untuk memilih negara mana yang akan dijadikan tempat investasi. Pengenaan pajak yang relatif kecil atau pembebasan pajak pada suatu negara (tax haven) menjadi menarik bagi investor karena sudah menjadi gejala masyarakat di negara manapun. Orang cenderung untuk membayar pajak relatif kecil, bahkan mengelak atau menghindari pajak. Tindakan yang demikian jelas akan merugikan penerimaan negara dari sektor pajak (Tax Loss). Perkembangan global mengenai amnesti pajak dan pembebasan utang pajak semakin banyak dilakukan di berbagai negara, kemudian pemerintah Indonesia terdorong dan memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan mengenai Amnesti Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh. Amnesti pajak dilakukan dalam rangka perkembangan ekonomi Indonesia dalam menghadapi tekanan ekonomi global, tekanan ekonomi eksternal,maupun masalah internal ekonomi dalam negeri. Pemberian amnesti pajak dalam aspek lain juga dirasakan merugikan Negara dan bertentangan dengan keadilan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajaknya. Namun,penunggak pajak yang tidak membayar pajaknya sejak lama diberi keringanan dengan dihapuskan sanksi administrasi terkait utang pajak yang belum dibayarkan. Kata Kunci : Pembangunan nasional, amnesti pajak, keadilan. }, pages = {1--9} doi = {10.14710/gk.2016.3635}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/3635} }
Refworks Citation Data :
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta membutuhkan modal yang sangat besar. Modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya yang mempunyai nilai ekonomis, mempunyai peranan penting minimal dalam 2 hal, yaitu sebagai investasi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan kemakmuran rakyat, kedua, pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan penerimaan pajak. Meskipun pajak bukan satu-satunya faktor pendorong minat investasi, akan tetapi sistem perpajakan yang berlaku di suatu negara menjadi pertimbangan sendiri bagi investor untuk memilih negara mana yang akan dijadikan tempat investasi. Pengenaan pajak yang relatif kecil atau pembebasan pajak pada suatu negara (tax haven) menjadi menarik bagi investor karena sudah menjadi gejala masyarakat di negara manapun. Orang cenderung untuk membayar pajak relatif kecil, bahkan mengelak atau menghindari pajak. Tindakan yang demikian jelas akan merugikan penerimaan negara dari sektor pajak (Tax Loss). Perkembangan global mengenai amnesti pajak dan pembebasan utang pajak semakin banyak dilakukan di berbagai negara, kemudian pemerintah Indonesia terdorong dan memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan mengenai Amnesti Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh. Amnesti pajak dilakukan dalam rangka perkembangan ekonomi Indonesia dalam menghadapi tekanan ekonomi global, tekanan ekonomi eksternal,maupun masalah internal ekonomi dalam negeri. Pemberian amnesti pajak dalam aspek lain juga dirasakan merugikan Negara dan bertentangan dengan keadilan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajaknya. Namun,penunggak pajak yang tidak membayar pajaknya sejak lama diberi keringanan dengan dihapuskan sanksi administrasi terkait utang pajak yang belum dibayarkan.
Kata Kunci: Pembangunan nasional, amnesti pajak, keadilan.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271