skip to main content

Amnesti Pajak Dalam Prespektif Keadilan dan Pembangunan Nasional

*Chrystofer Chrystofer  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Oct 2016.

Citation Format:
Abstract

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta membutuhkan modal yang sangat besar. Modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya yang mempunyai nilai ekonomis, mempunyai peranan penting minimal dalam 2 hal, yaitu sebagai investasi dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan kemakmuran rakyat, kedua, pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan penerimaan pajak. Meskipun pajak bukan satu-satunya faktor pendorong minat investasi, akan tetapi sistem perpajakan yang berlaku di suatu negara menjadi pertimbangan sendiri bagi investor untuk memilih negara mana yang akan dijadikan tempat investasi. Pengenaan pajak yang relatif kecil atau pembebasan pajak pada suatu negara (tax haven) menjadi menarik bagi investor karena sudah menjadi gejala masyarakat di negara manapun. Orang cenderung untuk membayar pajak relatif kecil, bahkan mengelak atau menghindari pajak. Tindakan yang demikian jelas akan merugikan penerimaan negara dari sektor pajak (Tax Loss). Perkembangan global mengenai amnesti pajak dan pembebasan utang pajak semakin banyak dilakukan di berbagai negara, kemudian pemerintah Indonesia terdorong dan memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan mengenai Amnesti Pajak. Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh. Amnesti pajak dilakukan dalam rangka perkembangan ekonomi Indonesia dalam menghadapi tekanan ekonomi global, tekanan ekonomi eksternal,maupun masalah internal ekonomi dalam negeri. Pemberian amnesti pajak dalam aspek lain juga dirasakan merugikan Negara dan bertentangan dengan keadilan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajaknya. Namun,penunggak pajak yang tidak membayar pajaknya sejak lama diberi keringanan dengan dihapuskan sanksi administrasi terkait utang pajak yang belum dibayarkan.


Kata Kunci: Pembangunan nasional, amnesti pajak, keadilan.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Erwin Silitonga, Ekonomi Bawah Tanah, Pengampunan Pajak dan Refrendum, makalah dalam acara Dies Natalis Fakultas Ekonomi Unpar ke-31 Bandung 1 Februari 2006
  2. Gustav Radbrucht, Legal Philosophy, Translated by Kurt Wilk, Canbridge Massachusets, Harvard University Press, 1950
  3. Hidayat Amir Abdul Azis dan Rang ga Satyanegara, Indikator Ekonomi, Edisi September 2006
  4. Mariam Darus Badrulzaman, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasanya, Alumni Bandung, Edisi Kedua, cetakan 1, 1996
  5. P a u l S c h a l t e n , d i k u ti p d a r i S a n t o s o Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak,( Bandung-Jakarta : PT. Eresco, cet. IX, 1981)
  6. R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung : Putra Abardin,1999)
  7. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000)
  8. Webster New Twentieth Century Dictionary, Edisi Kedua, Dikutip dari Ifdhal Kasim. Menghadapi Masa Lalu: Mengapa Amnesti, dalam Majalah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), No. 2 Tahun I, Agustus
  9. , Jakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.