skip to main content

TINJAUAN KRIMINOLOGIS FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA ILEGAL FISHING DI INDONESIA

*Garda Yustisia Pambudi  -  , Indonesia
Ananda Indra Kusuma  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Received: 26 Oct 2021; Published: 27 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing merupakan suatu permasalahan umum yang dialami Indonesia sebagai negara maritim. Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing adalah seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan pada perairan suatu negara yang berdaulat. Aktivitas penangkapan ikan secara illegal adalah perbuatan terlarang menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian kelautan dan perikanan telah menempuh berbagai upaya guna memberantas aktivitas ilegal ini. Sebab, dampak yang ditimbulkan dari penangkapan ikan secara illegal sangatlah besar. Mulai dari kerugian secara ekonomis hingga ekologis, seperti rusaknya keseimbangan ekosistem kelautan akibat kegiatan penagkapan ikan yang tidak terkendali/overfisihing. Menurut perspektif kriminologis, terdapat faktor-faktor kriminogen dalam  kegiatan penangkapan ikan secara illegal dalam wilayah perariran Indonesia. Dalam karya tulis ilmiah ini, penulis akan menjabarkan lebih lanjut mengenai permasalahan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di Indonesia beserta faktor-faktor kriminogen yang turut andil di dalamnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Illegal Fishing, Kriminologis, Faktor-faktor kriminogen

Article Metrics:

  1. Peraturan perundang-undangan
  2. Peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 37/PERMEN KP/2017 Tahun 2017
  3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  4. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
  5. Buku
  6. P.A.F Lamintang, (2013), Dasar Hukum Pidana Indonesia,
  7. Bandung : Citra Aditya Bakti
  8. Jurnal
  9. Dharma Putra Yudi, (2015), Tinjauan Tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Jurnal Hukum Universitas Brawijaya
  10. Irawan Agus, (2018) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perikanan, Jurnal Yuridis Unaja, Vol 1 No. 1
  11. Ketut Darmika, (2015), Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan oleh Kapal Perang Republik Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum Legalitas. Vol. 9 No. 1
  12. Made Sugi Hartono, Diah Ratna Sari Hariyanto, (2018), Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perikanan Di Kecamatan Nusa Penida, Kertha Wicaksana. Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar, Bali
  13. Wigit Adi Sasmito, (2021), Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Di Indonesia, Jurnal Negara dan Keadilan. Vol. 3 No. 5
  14. World Wide Web
  15. Food and Agriculture Organization of the United Nations, (2004). International Plan Of Action to Prevent, Deter and eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing. Tersedia pada: www.fao.com, (Akses pada 5 September 2021)
  16. Kominfo, (2015), Stop Illegal Fishing, Jaga Laut Indonesia, Tersedia pada : www.Kominfo.go.id. (Akses pada 5 September 2021)
  17. Sofian Ahmad, (2018), Penindakan dan Penghukuman Illegal Fishing, Tersedia pada : www.bussiness-law.binus.ac.id. (Akses pada 4 September 2021)
  18. detikNews. https://www.detik.com/tag/illegal-fishing (Diakses pada 15 September (2021)
  19. Muhammad Karim, Problem Ekonomi-Politik Kemiskinan Nelayan, Tersedia pada : Sinar Harapan (Diakses 15 September 2021)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.