Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing merupakan suatu permasalahan umum yang dialami Indonesia sebagai negara maritim. Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing adalah seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan pada perairan suatu negara yang berdaulat. Aktivitas penangkapan ikan secara illegal adalah perbuatan terlarang menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian kelautan dan perikanan telah menempuh berbagai upaya guna memberantas aktivitas ilegal ini. Sebab, dampak yang ditimbulkan dari penangkapan ikan secara illegal sangatlah besar. Mulai dari kerugian secara ekonomis hingga ekologis, seperti rusaknya keseimbangan ekosistem kelautan akibat kegiatan penagkapan ikan yang tidak terkendali/overfisihing. Menurut perspektif kriminologis, terdapat faktor-faktor kriminogen dalam kegiatan penangkapan ikan secara illegal dalam wilayah perariran Indonesia. Dalam karya tulis ilmiah ini, penulis akan menjabarkan lebih lanjut mengenai permasalahan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di Indonesia beserta faktor-faktor kriminogen yang turut andil di dalamnya.
Article Metrics:
Last update:
Last update: