BibTex Citation Data :
@article{GK12593, author = {Garda Pambudi and Ananda Kusuma and Riska Fitriono}, title = {TINJAUAN KRIMINOLOGIS FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA ILEGAL FISHING DI INDONESIA}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {8}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {Illegal Fishing, Kriminologis, Faktor-faktor kriminogen}, abstract = { Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing merupakan suatu permasalahan umum yang dialami Indonesia sebagai negara maritim. Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing adalah seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan pada perairan suatu negara yang berdaulat. Aktivitas penangkapan ikan secara illegal adalah perbuatan terlarang menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian kelautan dan perikanan telah menempuh berbagai upaya guna memberantas aktivitas ilegal ini. Sebab, dampak yang ditimbulkan dari penangkapan ikan secara illegal sangatlah besar. Mulai dari kerugian secara ekonomis hingga ekologis, seperti rusaknya keseimbangan ekosistem kelautan akibat kegiatan penagkapan ikan yang tidak terkendali/ overfisihing. Menurut perspektif kriminologis, terdapat faktor-faktor kriminogen dalam kegiatan penangkapan ikan secara illegal dalam wilayah perariran Indonesia. Dalam karya tulis ilmiah ini, penulis akan menjabarkan lebih lanjut mengenai permasalahan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di Indonesia beserta faktor-faktor kriminogen yang turut andil di dalamnya. }, pages = {197--210} doi = {10.14710/gk.2021.12593}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/12593} }
Refworks Citation Data :
Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing merupakan suatu permasalahan umum yang dialami Indonesia sebagai negara maritim. Penangkapan ikan secara illegal atau illegal fishing adalah seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan pada perairan suatu negara yang berdaulat. Aktivitas penangkapan ikan secara illegal adalah perbuatan terlarang menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian kelautan dan perikanan telah menempuh berbagai upaya guna memberantas aktivitas ilegal ini. Sebab, dampak yang ditimbulkan dari penangkapan ikan secara illegal sangatlah besar. Mulai dari kerugian secara ekonomis hingga ekologis, seperti rusaknya keseimbangan ekosistem kelautan akibat kegiatan penagkapan ikan yang tidak terkendali/overfisihing. Menurut perspektif kriminologis, terdapat faktor-faktor kriminogen dalam kegiatan penangkapan ikan secara illegal dalam wilayah perariran Indonesia. Dalam karya tulis ilmiah ini, penulis akan menjabarkan lebih lanjut mengenai permasalahan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di Indonesia beserta faktor-faktor kriminogen yang turut andil di dalamnya.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271