skip to main content

Perspektif Kriminologi Terhadap Awig-Awig Sebagai Pencegahan Terjadinya Tindak Kejahatan di Desa Pakraman

*Keisya Kalyana Mahdy  -  , Indonesia
Amalia Kemala Dewi  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Received: 28 Oct 2021; Published: 29 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Kejahatan dalam masyarakat akan menimbulkan ketidakseimbangan. Terlebih untuk masyarakat adat, tidak hanya ketidakseimbangan secara sekala yang berubah, melainkan secara niskala pula. Menurut Sutherland, kejahatan dapat timbul dari bentuk pergaulan lingkungan sekitarnya dan berdasarkan diri sendiri. Sebagai bentuk pencegahan dan menciptakan keseimbangan, masyarakat adat Bali memiliki awig-awig yang berperan sebagai pedoman dalam berperilaku bagi masyarakat adat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan studi kasus guna menggali lebih dalam serta menemukan informasi baru mengenai hukum pidana adat, mengetahui penerapan awig-awig di desa pakraman, serta mengetahui awig-awig berdasarkan perspektif kriminologi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu kehadiran awig-awig dapat membantu pencegahan terjadinya tindak kejahatan pada lingkungan masyarakat Bali. Berdasarkan perspektif kriminologi yang menyatakan bahwa terjadinya tindak kejahatan dapat disebabkan oleh pengaruh lingkungan, awig-awig desa pakraman juga berperan sebagai alat kontrol sosial bagi para krama desa untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang aman dan damai.

Fulltext View|Download
Keywords: Awig-awig, Masyarakat Adat, Hukum Pidana Adat, Kriminologi

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Bonger, WA 1995, PENGANTAR TENTANG KRIMINOLOGI, PT. Pembangunan, Jakarta
  3. Hadikusuma, H 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi, Bandar Maju, Bandung
  4. Sulistiani, SL 2021, Hukum Adat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur
  5. E-journal
  6. Agustini, A, Suwitra, I, & Sukadana, I 2020, Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Awig-Awig di Desa Adat Bongkasa Pratiwi Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Jurnal Interpretasi Hukum, 1-6
  7. Mandasari, Z 2014, Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi), Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 2, No. 2, 227-250
  8. Mulyadi, L 2013, EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA : Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2, No. 2
  9. Rindawan, I 2017, PERANAN AWIG-AWIG DALAM MELESTARIKAN ADAT DAN BUDAYA DI BALI, Jurnal Kajian Pendidikan Widya Accarya FKIP Universitas Dwijendra
  10. Widyastini, T, Dharmawan, A 2013, EFEKTIVITAS AWIG-AWIG DALAM PENGATURAN KEHIDUPAN MASYARAKAT NELAYAN DI PANTAI KEDONGAN BALI, Jurnal Sosiologi Pedesaan, 37-51
  11. Yanti, 2016, Retrieved from Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, JDIH, Diakses pada 11 September 2021, http://www.jdih.karangasemkab.go.id/kegiatan/awig-awig-dalam-desa-pakraman
  12. Peraturan Perundang-Undangan
  13. UUD NRI TAHUN 1945

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.



slot gacor slot