skip to main content

KAJIAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERIKANAN ILLEGAL FISHING DI LAUT NATUNA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

*Faarkhaan Asrori  -  , Indonesia
Intan Kusumaning Jati  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 29 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Indonesia yang disebut sebagai negara maritim karena merupakan negara kepulauan dengan sebagian besar luas wilayah lautan lebih dari wilayah daratan. Potensi perikanan di perairan Indonesia sangat besar sehingga sering dimanfaatkan oleh pihak lain baik lokal maupun asing untuk menangkap ikan secara ilegal. Praktik penangkapan ikan ilegal dan membawa sebagian hasil tangkapan ke luar negeri tanpa melalui prosedur pemeriksaan terbukti berdampak pada hilangnya pendapatan bagi pemerintah daerah atau pusat yang dapat merugikan keuangan negara. Perairan Natuna merupakan salah satu bagian terluar dari Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan studi kepustakaaan, dan penelusuran data online. Kementerian kelautan dan perikanan menyebutkan pada kuartal pertama tahun 2020, ada 44 kasus illegal fishing dan perusakan penangkapan ikan, sebanyak 38 kasus telah ditindaklanjuti secara hukum, lalu pada tahun kuartal pertama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kejaksaan negeri Karimun telah melakukan eksekusi penenggelaman total 10 kapal sebagai bentuk sikap tegas atas penjagaan kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Persoalan mendasar yang perlu dipecahkan


guna mendukung pola konsep dalam bidang perikanan tanpa merusak laut dan melanggar ketentuan yang berlaku dan berkelanjutan yaitu faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perikanan dan bagaimana upaya penanggulangan, pemberian jera, serta hukuman yang sepadan kepada pelaku tindak pidana tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Perairan Natuna, Illegal Fishing, Penganggulangan

Article Metrics:

  1. Jurnal
  2. Hartono, Made Sugi & Hariyanto, Diah Ratna Sari. 2018. KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN DI KECAMATAN NUSA PENIDA. 1. 11- 21
  3. Widyatmodjo, Ruth Shella., Pujiyono., & Purwoto.2016. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN (ILLEGAL FISHING) DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF. 5. 1-14
  4. Fernandes, Inggrit. 2017. Tinjauan Yuridis Illegal Fishing di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Perikanan. 17. 189-209
  5. Buku
  6. Tribawono, Djoko, 2013. Hukum Perikanan Indonesia, Bandung: Citra Aditya . Soekanto, Soerjono, 1981. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia. Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
  7. Peraturan
  8. Peraturan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  10. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan
  11. Website
  12. https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/07/10/empat-wilayah-perairan-indonesia-ini-rawan-
  13. praktik-iillegal-fishing-berikut-rinciannya

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.