BibTex Citation Data :
@article{GK12641, author = {Gillbrain Gillbrain and Wiwid Handayani and Riska Fitriono}, title = {Penenggelaman Kapal Asing Sebagai Upaya Pencegahan Pencurian Hasil Laut}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {8}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {Pencegahan Pencurian Hasil Laut, Hukum Pidana, Kriminologi}, abstract = { Tujuan penulisan ini untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penenggelaman kapal asing yang terbukti bersalah, serta bagaimana kriminologi memandang hal tersebut. Memiliki wilayah laut yang luas menjadikan Indonesia memiliki kekayaan yang melimpah. Kekayaan yang ada di dalam laut diharapkan mampu dimanfaatkan secara optimal. Namun faktanya kekayaan laut yang ada belum mampu dimanfaatkan secara optimal bahkan kekayaan yang Indonesia miliki ternyata menjadi incaran kapal – kapal negara asing. Tidak heran jika banyak kapal asing yang secara illegal memasuki wilayah perairan Indonesia tak lain bertujuan mengambil sumber kekayaan yang ada. Terjadinya pencurian hasil laut ini juga dikaitkan dengan faktor – faktor yang melatarbelakangi seperti kurangnya pengawasan. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penenggelaman kapal asing yang terbukti bersalah, serta bagaimana kriminologi memandang hal tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian non doctrinal dengan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang – undangan. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa untuk mengatasi pencurian hasil laut oleh pihak asing, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang penenggelaman kapal asing yang tertangkap melakukan pencurian secara illegal. }, pages = {318--333} doi = {10.14710/gk.2021.12641}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/12641} }
Refworks Citation Data :
Tujuan penulisan ini untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penenggelaman kapal asing yang terbukti bersalah, serta bagaimana kriminologi memandang hal tersebut. Memiliki wilayah laut yang luas menjadikan Indonesia memiliki kekayaan yang melimpah. Kekayaan yang ada di dalam laut diharapkan mampu dimanfaatkan secara optimal. Namun faktanya kekayaan laut yang ada belum mampu dimanfaatkan secara optimal bahkan kekayaan yang Indonesia miliki ternyata menjadi incaran kapal – kapal negara asing. Tidak heran jika banyak kapal asing yang secara illegal memasuki wilayah perairan Indonesia tak lain bertujuan mengambil sumber kekayaan yang ada. Terjadinya pencurian hasil laut ini juga dikaitkan dengan faktor – faktor yang melatarbelakangi seperti kurangnya pengawasan. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penenggelaman kapal asing yang terbukti bersalah, serta bagaimana kriminologi memandang hal tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian non doctrinal dengan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang – undangan. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa untuk mengatasi pencurian hasil laut oleh pihak asing, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang penenggelaman kapal asing yang tertangkap melakukan pencurian secara illegal.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271