BibTex Citation Data :
@article{LDJR15003, author = {Ery Priyono and Katya Nabila Saka Birauti}, title = {Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Praktek Pembuatan Perjanjian Kerja Perancangan}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {5}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Asas kebebas Berkontrak; Perjanjian Kerja; Perancangan}, abstract = { The aim of this research is to implement the principle of freedom of contract in the practice of making a design work agreement. The research method used in writing this law is a normative juridical approach. The normative juridical approach is research that uses secondary data sources/data obtained through library materials. The results showed that the process of the design work agreement between the Architecture and the Service User was in accordance with the formulation of Article 1320 of the Civil Code. Then related to the implementation of the principle of freedom of contract in the work agreement design work based on Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code, that all agreements made legally and valid as law for those who make them. Keywords: Freedom of Contract, Employment Agreement, Design Abstrak Penelitian bertujuan untuk Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Praktek Pembuatan Perjanjian Kerja Perancangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan sumber data sekunder / data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses terjadinya perjanjian kerja pekerjaan perancangan antara Arsitektur dengan Pengguna Jasa telah sesuai dengan rumusan Pasal 1320 KUH Perdata. Kemudian terkait dengan implementasi Asas Kebebasan Berkontrak di Perjanjian Kerja Pekerjaan Perancangan didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kata Kunci: Asas kebebas Berkontrak, Perjanjian Kerja, Perancangan }, issn = {2655-1942}, pages = {24--43} doi = {10.14710/ldjr.v5i1.15003}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/15003} }
Refworks Citation Data :
The aim of this research is to implement the principle of freedom of contract in the practice of making a design work agreement. The research method used in writing this law is a normative juridical approach. The normative juridical approach is research that uses secondary data sources/data obtained through library materials. The results showed that the process of the design work agreement between the Architecture and the Service User was in accordance with the formulation of Article 1320 of the Civil Code. Then related to the implementation of the principle of freedom of contract in the work agreement design work based on Article 1338 paragraph (1) of the Civil Code, that all agreements made legally and valid as law for those who make them.
Keywords: Freedom of Contract, Employment Agreement, Design
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Praktek Pembuatan Perjanjian Kerja Perancangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan sumber data sekunder / data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses terjadinya perjanjian kerja pekerjaan perancangan antara Arsitektur dengan Pengguna Jasa telah sesuai dengan rumusan Pasal 1320 KUH Perdata. Kemudian terkait dengan implementasi Asas Kebebasan Berkontrak di Perjanjian Kerja Pekerjaan Perancangan didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kata Kunci: Asas kebebas Berkontrak, Perjanjian Kerja, Perancangan
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats