skip to main content

Penegakan Hukum Terhadap Pemalsu Identitas Dokter Dalam Perspektif Keadilan

*Aristia Pradita Widasari Widodo  -  Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Ardiansah Ardiansah  -  Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Sudi Fahmi  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

This study aims to examine the problem of doctor identity counterfeiters and analyze law enforcement against doctor's identity counterfeiters according to positive law in force in Indonesia. This study uses a normative juridical research method using secondary data. The results of the study show that law enforcement against doctor's identity counterfeiters is based on RI Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice, RI Law Number 36 of 2014 concerning Health Workers, RI Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and the Book of the Republic of Indonesia. Criminal Law Act. In these laws and regulations there are regulations that prohibit the use of identities that give the impression of being a doctor as well as criminal threats for perpetrators of counterfeiting. Meanwhile, in law enforcement cases of falsification of doctors' identities in Indonesia, it is felt that it is not appropriate according to the perspective of justice. The conclusion of the study is that law enforcement against doctor's identity counterfeiters has been carried out based on the relevant legislation. However, the application of sanctions that are not fully based on the applicable laws and regulations and do not contain the principles of justice

 

Keywords: Justice; Identity Forgers; Law enforcement.

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang pemalsu identitas dokter dan menganalisa penegakan hukum terhadap pemalsu identitas dokter menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pemalsu identitas dokter didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut terdapat peraturan yang melarang penggunaan identitas yang menimbulkan kesan sebagai dokter serta ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan. Sedangkan dalam penegakan hukum kasus pemalsuan identitas dokter di Indonesia dirasakan belum sesuai menurut perspektif keadilan. Kesimpulan penelitian bahwa penegakan hukum terhadap pemalsu identitas dokter telah dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang terkait. Akan tetapi penerapan sanksi yang belum sepenuhnya didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta tidak mengandung prinsip-prinsip keadilan

 

Kata kunci: Keadilan; Pemalsu Identitas; Penegakan Hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Keadilan; Pemalsu Identitas; Penegakan Hukum.

Article Metrics:

  1. Ahmad Tafsir, Filsafat Ilmu, Mengurai Ontologi, Epistimologi Dan Aksiologi Pengetahuan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2016)
  2. Amirudin, Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)
  3. Ananda, Saudamara, ‘Hukum Dan Moralitas’, Jurnal Hukum Pro Justisia, 24.3 (2006), 301–8
  4. Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2001)
  5. Aryanta, I Wayan Redi, ‘Pengaruh Pencemaran Lingkungan Terhadap Kesehatan Masyarakat’, Prosiding Seminar Nasional, 978-602–91 (2016), 224–31
  6. Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 7.1 (2020), 20–33 < https://doi.org/https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33>
  7. Cathal O’Connor, Michelle Murphy, ‘Going Viral: Doctors Must Tackle Fake News in the Covid-19 Pandemic’, Journal of Bmj, 3.2 (2020), 1–5
  8. Christian Siregar, ‘Pancasila, Keadilan Sosial, Dan Persatuan Indonesia’, Jurnal Humaniora, 5.1 (2014), 107–12 < https://doi.org/https://doi.org/10.21512/humaniora.v5i1.2988>
  9. Depri Liber Sonata, ‘Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum’, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8.1 (2014), 15–35 < https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14>
  10. Febriansyah, Ferry Irawan, ‘Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 2017 < https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.1545>
  11. Fifink Praiseda Alviolita, Barda Nawawi Arief, ‘Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia’, Law Reform, 15.1 (2019), 130–48
  12. Hendratno, Edie Toet, ‘Kebijakan Pemberian Remisi Bagi Koruptor, Suatu Telaah Kritis Dari Perspektif Sosiologi Hukum’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 44.4 (2014), 518–42
  13. Mario Gregorius Funan Ahoinnai, I Nyoman Sugiartha, I Made Minggu Widyantara, ‘Akibat-Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Rekam Medis Seseorang’, Jurnal Interpretasi Hukum, 1.1 (2020), 130–36
  14. Nasrul Effendy, Dasar - Dasar Keperawatan Kesehatan Masayarakat, 2nd edn (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2004)
  15. Pan Mohamad Faiz, ‘Teori Keadilan John Rawls (John Rawls’ Theory of Justice)’, Jurnal Konstitusi, 6.1 (2019), 135–49
  16. Pinasang, Dani., ‘Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) Dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional’, Jurnal Hukum UNSRAT, 20.3 (2017), 1–10
  17. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014)
  18. ———, Penegakaan Hukum, Tinjauan Sosiologis (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)
  19. Sigit Hartono, Widodo Tresno Novianto, ‘Tindak Pidana Pemalsuan Gelar Dalam Bidang Kedokteran (Analisis Putusan Nomor : 254/Pid.B/2013/PN.TG)’, Recidive, 4.2 (2015), 158–66
  20. Suteki, and Galang Taufani, ‘Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktik)’, ed. by 3 (Depok: Rajawali Pers, 2020), p. 176
  21. Syahrin, M. Alvi, ‘Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu’, Majalah Hukum Nasional, 12.2 (2018), 97–114 < https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.114>
  22. Wintera, I Gede Made, and dan Julita Hendrartini, ‘Determinan Kepuasan Dokter Puskesmas Terhadap Sistem Pembayaran Kapitasi Peserta Wajib PT. Askes Di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah’, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 8.2 (2015), 105–113

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.