skip to main content

Kebijakan Vaksinasi Terhadap Warga Negara Indonesia Di Era Pandemi Covid-19

*Rudi Erwin Kurniawan  -  Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Ardiansah Ardiansah  -  Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Sudi Fahmi  -  Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

This article aims to examine the vaccination policy for Indonesian citizens during the COVID-19 pandemic. This study uses a normative juridical research method. Based on the research results, it is known that the COVID-19 pandemic has made the government set an emergency status in Indonesia, through Presidential Decree No. 11 of 2020. One of the efforts to overcome the pandemic is vaccination efforts. However, in the community there are pros and cons related to the vaccination. Some communities refuse to be vaccinated. Therefore. Vaccination in the context of handling COVID-19 is a right as well as an obligation of citizens, meaning that there is a person's right to choose health services for him. However, it can be seen in the context of the COVID-19 Pandemic, someone who is not vaccinated can actually potentially become a virus carrier for others, so that right can be reduced in order to achieve the state's goal of protecting the entire Indonesian nation and all of Indonesia's bloodshed and also includes protecting a person's own human rights in order to obtain the right to live a healthy life.

 

Keywords: Vaccination; COVID-19; Citizen

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan vaksinasi terhadap warga negara Indonesia di masa pandemic COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pandemi COVID-19 membuat pemerintah menetapkan status kedaruratan di Indonesia, melalui keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Salah satu upaya dalam rangka mengatasi pandemi adalah upaya vaksinasi. Namun, di masyarakat timbul pro kontra terkait vaksinasi tersebut. Beberapa kalangan masyarakat menolak untuk divaksin. Oleh sebab itu. Vaksinasi dalam rangka penanganan COVID-19 adalah suatu hak sekaligus kewajiban dari warga negara artinya terdapat hak seseorang untuk memilih pelayanan kesehatan baginya. Namun, bisa dilihat pada konteks Pandemi COVID-19, seseorang yang tidak divaksin justru dapat berpotensi menjadi virus carrier bagi orang lain, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka untuk mencapai tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan juga termasuk melindungi hak asasi seseorang itu sendiri dalam rangka memperoleh hak untuk hidup secara sehat.

 

Kata Kunci : Vaksinasi; COVID-19; Warga negara

Fulltext View|Download
Keywords: Vaksinasi; COVID-19; Warga negara

Article Metrics:

  1. Ardinata, Mikho. "Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal HAM 11.2 (2020): 319-332
  2. Depri Liber Sonata, "Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum", Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8, no.1 (2014): Hlm.15. < https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14>
  3. Huda, N.M. “Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan”. Jurnal Hukum lus Quia lusTum 13, no.1 (2019). 71-83
  4. Masnun, M. A., Sulistyowati, E., Ronaboyd, I. “Perlindungan Hukum Atas Vaksin Covid-19 dan Tanggungjawab Negara atas Pemenuhan Vaksin dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan”. Jurnal Ilmu Hukum 17,no.1(2021). 54-75
  5. Masnun, Muh Ali, Eny Sulistyowati, and Irfa Ronaboyd. "Pelindungan hukum atas vaksin Covid-19 dan tanggung jawab negara pemenuhan vaksin dalam mewujudkan negara kesejahteraan." DiH: Jurnal Ilmu Hukum 17.1 (2021): 35-47
  6. Rif’atul Hidayat, “Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal”, Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 16, no. 2 (2017). 64-71
  7. Robertson E, Reeve KS, Niedzwiedz CL, Moore. J, Blake M, Green M, et al. Predictors of Covid-19 Vaccine Hesitancy in the UK Household Longitudinal Study. Brain, Behav Immune. (2021).62-76
  8. Zulhasmar E. “Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medik”. Lex Jurnalica 5, no.2 (2008). 42-52
  9. Mabiang, Angraini Iren. "Implementasi Hukum Terhadap Kebijakan Pemberian Vaksin Covid-19 Oleh Pemerintah Kepada Masyarakat Indonesia." Lex Privatum 10.2 (2022). 32-51
  10. Jones, O, Charles. Pengantar Kebijakan Publik (Public Polisy). Jakarta. Citra Aditya Bhakti, 1994
  11. Jum Angraini, “Hukum Administrasi Negara”, Jakarta: Graha Ilmu, 2012
  12. M. Agus Santoso. “Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum”, Ctk. 2, Kencana, Jakarta, 2014
  13. Mustari M, Pemahaman Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi Kebijakan Publik. LeutikaPrio, Yogyakarta. 2015
  14. Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,” Surabaya: Peradaban, 2017
  15. Winarno, Budi. “Kebijakan Publik Teori dan Proses”. Jakarta: PT Buku Kita. 2008

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.