skip to main content

Penemuan Hukum oleh Hakim di Indonesia

*Suparno Suparno  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Abdul Jalil  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This paper aims to determine the legal findings by judges in Indonesia, both normatively, sociologically, and empirically. The first issue raised is: how is the process of law enforcement by judges in court? Second, what factors influence law enforcement by the judge? This study uses an empirical juridical approach. Law enforcement carried out by judges in court, both at the Constitutional Court and the District Court, still pays attention to the juridical aspect, but the judge also pays attention to the social aspect or social values that apply in society (sociological aspect). These two aspects are combined in order to realize a substantial value of justice. The factors that influence law enforcement in court are: a. Applicable law; b. Community culture, namely social and moral values contained in society; c. The law enforcer, in this case the judge. Judges' views on the law; d. The perpetrator is a person who violates the law, in this case the behavior of the perpetrator is known, especially during the trial and in the community.

Keywords: rechtsfinding; judge; justice.

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penemuan hukum oleh hakim di Indonesia, baik secara normatif, sosiologis, dan empiris. Permasalahan pertama yang diangkat adalah: bagaimana proses penegakan hukum oleh hakim  di  pengadilan? Kedua, faktor-faktor apakah yang mempengaruhi  penegakan hukum oleh hakim tersebut? Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis empiris.  Penegakan hukum yang dilakukan hakim di pengadilan baik di Mahkamah Konstitusi maupun Pengadilan Negeri tetap memperhatikan aspek yuridis, namun hakim juga memperhatikan aspek sosial atau nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat (aspek sosiologis). Kedua aspek tersebut dipadukan dalam rangka mewujudkan nilai keadilan yang substansial. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum di pengadilan yaitu: a. Hukum yang berlaku; b. Kultur masyarakat yaitu nilai-nilai sosial dan moral yang terdapat dalam masyarakat; c. Penegak Hukumnya, dalam hal ini hakim. Pandangan-pandangan hakim tentang hukum; d. Pelaku yaitu orang yang melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini perilaku-perilaku dari pelaku yang diketahui terutama selama persidangan maupun di masyarakat.  

Kata Kunci: penemuan hukum; hakim; keadilan.

Fulltext View|Download
Keywords: penemuan hukum; hakim; keadilan.

Article Metrics:

  1. Arifin, SJ (ed.) Membangun Kembali Indonesia : Visi dan Gagasan 6 Tokoh Bangsa. (Jakarta : Elkasa, 2004)
  2. Barda Nawawi A dan Muladi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung : Alumni 1992)
  3. Darji Darmodiharjo dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafsat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2006)
  4. Djarwanto PS, Pokok-pokok Metode Riset dan Bimbingan Teknis Penulisan skripsi, (Yogyakarta : Liberti Yogya, 1996)
  5. Friedrich,Carl Joachim Filsafat Hukum : Perspektif Historis, dierjemahkan Raisul Muttaqien. (Bandung : Nuansa dan Nusamedia, 2004)
  6. Koentjaraningrat.. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. (Jakarta : Gramedia, 1987)
  7. Maemonah, Moemponi Moelatingsih, Implementasi Azas-azss hukum Tata Negara Menuju Perwujudan Ius Constituendum di Indonesia (Semarang : Univeersitas Diponegoro,2003)
  8. Madjid, Nurcholish, Indonesia Kita. (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.2003)
  9. Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum,( Universitas Atma Jaya, Yogyakarta), 1996
  10. Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, (Bandung : Alumni, 2000)
  11. Nasikun. Sistem Sosial Indonesia,(Jakarta : Rajawali, 1984)
  12. Oetoyo Oesman dan Alfian (Ed), Pancasila Sebagai Ideologi : Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. ( Jakarta : BP-7 Pusat,1991.)
  13. Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, (Jakarta, BPHN Departemen Kehakiman)
  14. Hukum dan Masyarakat, (Bandung,Angkasa,1981)
  15. Ilmu hukum, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1991)
  16. Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
  17. Sidharta, Bernard Arief, Refleksi tentang Struktur Hukum. (Bandung : Mandar Maju, 2000)
  18. Soehino. Hukum Tata Negara : Teknik Perundang-undangan. (Yogyakarta : Liberty. 1990)
  19. Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta :Rajawali Press, 1983)
  20. Soerjono, Soekanto dan Sri Pamudji, Penulisan Hukum Normatif, (JakartaRadjawali, 1985)
  21. Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung : Alumni,1981)
  22. Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung : Alumni. 1983)
  23. Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro-Rakyat, (Semarang: Surya Pena Gemilang, 2010),
  24. Tuturoong ,Wandi (ed.), Saatnya Anak Bangsa Bersuara : Bangkitlah Bumi Pertiwi. (Jakarta : One Earth Media, 2004.)
  25. Widayadi, Didi, Tren Bisnis Curang, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1995)
  26. Yusriyadi,.Tebaran Pemikiran Kritis Hukum & Masyarakat,(Malang : Surya Pena Gemilang, 2009),

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.