BibTex Citation Data :
@article{JPHI8805, author = {Muchlas Rastra Samara Muksin and Nur Rochaeti}, title = {Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {2}, number = {3}, year = {2020}, keywords = {Pembuktian; Pembunuhan; Kedokteran Forensik.}, abstract = { Pemeriksaan suatu perkara pidana menjadi bagian yang tidak terpisahkan didalam suatu proses peradilan yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil ( materiile waarheid ) salah satu usaha yakni dengan menggunakan ilmu bantu kedokteran forensik, Namun sayangnya dilapangan banyak sekali Aparat Penegak Hukum Termasuk Hakim yang tidak memanfaatkan semaksimal mungkin metode yang diperbolehkan oleh Hukum Acara Indonesia untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan dalam suatu perkara Pidana Khususnya Pembunuhan. Artikel ini memberikan kejelasan kedudukan dan pengaruh Alat Bukti Kedokteran Forensik terhadap Pertimbangan Hakim. Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif. Bahwa Kedudukan keterangan ahli forensik berdiri pada sifat dualisme alat bukti keterangan ahli, Pada suatu sisi alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan atau Visum et Repertum tetap dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan ahli pada sisi yang lain alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan juga menyentuh alat bukti surat, namun pengambilan keputusan akan sifat dualisme alat bukti keterangan ahli Forensik terletak pada keyakinan hakim dalam membuat putusan. Ilmu kedokteran forensik berperan dalam hal menentukan hubungan kausalitas antara sesuatu perbuatan dengan akibat yang akan menimbulkan akibat luka pada tubuh atau yang menimbulkan gangguan kesehatan atau yang menimbulkan matinya seseorang (causal verbend) . }, issn = {2656-3193}, pages = {343--358} doi = {10.14710/jphi.v2i3.343-358}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8805} }
Refworks Citation Data :
Pemeriksaan suatu perkara pidana menjadi bagian yang tidak terpisahkan didalam suatu proses peradilan yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) salah satu usaha yakni dengan menggunakan ilmu bantu kedokteran forensik, Namun sayangnya dilapangan banyak sekali Aparat Penegak Hukum Termasuk Hakim yang tidak memanfaatkan semaksimal mungkin metode yang diperbolehkan oleh Hukum Acara Indonesia untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan dalam suatu perkara Pidana Khususnya Pembunuhan. Artikel ini memberikan kejelasan kedudukan dan pengaruh Alat Bukti Kedokteran Forensik terhadap Pertimbangan Hakim. Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif. Bahwa Kedudukan keterangan ahli forensik berdiri pada sifat dualisme alat bukti keterangan ahli, Pada suatu sisi alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan atau Visum et Repertum tetap dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan ahli pada sisi yang lain alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan juga menyentuh alat bukti surat, namun pengambilan keputusan akan sifat dualisme alat bukti keterangan ahli Forensik terletak pada keyakinan hakim dalam membuat putusan. Ilmu kedokteran forensik berperan dalam hal menentukan hubungan kausalitas antara sesuatu perbuatan dengan akibat yang akan menimbulkan akibat luka pada tubuh atau yang menimbulkan gangguan kesehatan atau yang menimbulkan matinya seseorang (causal verbend).
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats