BibTex Citation Data :
@article{JPHI8808, author = {Mohammad Khairul Muqorobin and Barda Nawawi Arief}, title = {Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {2}, number = {3}, year = {2020}, keywords = {Tindak Pidana Korupsi; Pidana Mati; Corona Virus Disease 2019.}, abstract = { Korupsi adalah masalah dalam negeri yang terus diupayakan penanggulangannya dimana salah satu upaya tersebut yakni berkaitan dengan substansi hukum khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai kejahatan luar biasa, tentu saja penanganannya harus dengan cara yang berbeda, terlebih saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 sehingga dapat mengalami problematika dalam penjatuhan pidana mati pelaku korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis formulasi pidana mati dalam UU Tipikor pada masa pandemi covid-19 berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai bencana nasional dalam artikel ini dapat dimaknai bahwa pemerintah telah memberikan perhatian yang serius terhadap pandemi Covid-19 ini, dikarenakan berdampak pada terganggunya aktivitas penyelenggaraan negara sehinga menyebabkan negara pada keadaan yang tidak stabil atau dengan kata lain dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, maka beberapa kebijakan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar bahwa pada saat ini Indonesia sudah memasuki level Negara dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, maka penegak hukum dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. }, issn = {2656-3193}, pages = {387--398} doi = {10.14710/jphi.v2i3.387-398}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8808} }
Refworks Citation Data :
Korupsi adalah masalah dalam negeri yang terus diupayakan penanggulangannya dimana salah satu upaya tersebut yakni berkaitan dengan substansi hukum khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai kejahatan luar biasa, tentu saja penanganannya harus dengan cara yang berbeda, terlebih saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 sehingga dapat mengalami problematika dalam penjatuhan pidana mati pelaku korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis formulasi pidana mati dalam UU Tipikor pada masa pandemi covid-19 berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai bencana nasional dalam artikel ini dapat dimaknai bahwa pemerintah telah memberikan perhatian yang serius terhadap pandemi Covid-19 ini, dikarenakan berdampak pada terganggunya aktivitas penyelenggaraan negara sehinga menyebabkan negara pada keadaan yang tidak stabil atau dengan kata lain dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, maka beberapa kebijakan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar bahwa pada saat ini Indonesia sudah memasuki level Negara dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, maka penegak hukum dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats