skip to main content

Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana

*Mohammad Khairul Muqorobin  -  Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia
Barda Nawawi Arief  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Korupsi adalah masalah dalam negeri yang terus diupayakan penanggulangannya dimana salah satu upaya tersebut yakni berkaitan dengan substansi hukum khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai kejahatan luar biasa, tentu saja penanganannya harus dengan cara yang berbeda, terlebih saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 sehingga dapat mengalami problematika dalam penjatuhan pidana mati pelaku korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis formulasi pidana mati dalam UU Tipikor pada masa pandemi covid-19 berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai bencana nasional dalam artikel ini dapat dimaknai bahwa pemerintah telah memberikan perhatian yang serius terhadap pandemi Covid-19 ini, dikarenakan berdampak pada terganggunya aktivitas penyelenggaraan negara sehinga menyebabkan negara pada keadaan yang tidak stabil atau dengan kata lain dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, maka beberapa kebijakan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar bahwa pada saat ini Indonesia sudah memasuki level Negara dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, maka penegak hukum dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.

Fulltext View|Download
Keywords: Tindak Pidana Korupsi; Pidana Mati; Corona Virus Disease 2019.

Article Metrics:

  1. Agustinus, Samuel., Soponyono, Eko., & Rahayu. (2016). Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Pasca Reformasi dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.4), p. 3
  2. Batubara, Risva Fauzi., Arief, Barda Nawawi., & Soponyono, Eko. (2014). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, Vol.10, (No.1), pp. 74-83
  3. Bonitua, Yan David., Pujiyono., & Purwoto. (2017). Sikap dan Pandangan Mahkamah Konstitusi terhadap Eksistensi Sanksi Pidana Mati di Indonesia. Diponegoro Law Journal, Vol.6, (No.1), p.6
  4. Budi, Prasetyo., Pujiyono., & Astuti, Endah. (2016). Problem Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.4), p.1
  5. Fatah, Abdul., Jaya, Nyoman Serikat Putra., & Juliani, Henny. (2017). Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, Vol. 6, (No.1), p.2
  6. Febrikusuma, Thomas W., Soponyono, Eko., & Purwoto. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Gratifikasi Di Kabupaten Blora. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.2), pp.1-11
  7. Gross, S. (2018). The Death Penalty, Public Opinion, and Politics in The United States. Saint Louis University Law Journal, Vol 62, (No.763), pp. 764-780
  8. Hikmah., & Soponyono, Eko. (2019). Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.1), pp.78-92
  9. Putri, Krisnanda Etika., Soponyono, Eko., & Sularto, RB. (2016). Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Eksekusi Pidana Mati. Diponegoro Law Journal. Vol. 5 (No. 3), p.3
  10. Toule, Elsa R.M. (2013). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Prioris, Vol.3, (No.3), pp.103-110
  11. Schabas, William A. (1998). International Law and Abolition of The Death Penalty : Revent Developments. ILSA Journal of International & Comparative Law, Vol.4, (No.535), pp.436-572
  12. Yanto, O. (2017). Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu (Death Penalty To Corruptors In A Certain Condition). Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14, (No.1), pp.49-55
  13. Yuhermansyah, Edi., & Fariza, Zaziratul. (2017). Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir Dan Jawabir). Legitimasi, Vol. VI, (No. 1), pp. 159-160
  14. Arief, Barda N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Edisi Ke 2. Jakarta: Kencana
  15. Mertokusumo, Sudikno., & Pitlo, A. (1993). Bab - Bab Tentang Penemuan Hukum (Cet.1). Yogyakarta: PT. Citra Aditya Bakti
  16. Siahaan, M. (2016). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo
  17. Syamsuddin, A. (2008). Integritas Penegak Hukum, Hakim, Jaksa, Polisi, Dan Pengacara. Jakarta: Kompas
  18. D’amore, R. (2020). Coronavirus: Where did it come from and how did we get here?. Retrieved from dari https://globalnews.ca/news/6682629/ coronavirus-how-did-it-start/
  19. Heldavidson. (2020). First Covid-19 case happened in November, China government records show – report2020. Retrieved from https://www.theguardian.com/world/2020/mar/13/first-covid-19-case-happened-in-november china-government-records-show-report
  20. Hidayat, R. (2020). Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19. Retrieved from https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5ec7411c5efdc/potret-penegakan-hukum-kala-pandemi-covid-19/
  21. Ihsanuddin. (2020). Jokowi tetapkan status darurat kesehatan masyarkat. Retrieved from https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/03/31/15265391/jokowi-tetapkan-status-darurat-kesehatan-masyarakat
  22. NIH. (2020). New coronavirus stable for hours on surfaces SARS-CoV-2 stability similar to original SARS, 2020. Retrieved from https://www.sciencedaily.com/releases/2020/03/200317150116.htm
  23. Purnamasari, Deti M. (2020). Kebijakan Presiden Terkait Penanganan Covid-19 Disebut Bisa Berubah. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2020/04/26/19130971/kebijakan-presiden-terkait-penanganan-covid-19-disebut-bisa-berubah
  24. Purnomo, I Wayan Agus. (2020) Menyangkal Krisis Menuai Bencana. Retrieved from https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/159957/salah-langkah-jokowi-hadapi-wabah-corona
  25. World Health Organization. (2020). Who Director-General’s Opening Remarks At The Media Briefing On Covid-19 – 11 March 2020. Retrieved from Https://Www.Who.Int/Dg/ Speeches/Detail/Who-Director-General-S-Opening-Remarks-At-The-Media-Briefing-On-Covid-19—11-March-2020
  26. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
  27. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –2025
  28. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
  29. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  30. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
  31. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-alam COVID-19 sebagai Bencana Nasional
  32. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.