skip to main content

Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi

*Lismanto Lismanto  -  Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo Semarang, Indonesia
Yos Johan Utama scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Proses demokratisasi dalam masyarakat Indonesia memberikan konsekuensi logis bahwa negara semestinya tidak mengutamakan perannya dari sisi kekuasaan dan kewenangan, tetapi lebih mengutamakan perannya dari aspek pelayanan dan kewiraswastaan. Pemerintah dalam sebuah negara kesejahteraan memiliki tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum di segala kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk membumikan hukum administrasi negara sebagai alat untuk menyejahterakan masyarakat dalam sebuah negara kesejahteraan di era demokrasi-modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa negara membutuhkan hukum administrasi sebagai alat penyejahtera rakyat yang seharusnya membumi, dengan trust dengan tidak mengutamakan aspek penal dan prejudice suspicion dan bukan sebagai alat kekuasaan atau kewenangan. Negara juga membutuhkan norma-norma dalam hukum administrasi yang dapat memberikan ruang gerak bagi administrator, sehingga negara dapat mewujudkan konsep negara kesejahteraan dengan baik.

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Administrasi; Negara Kesejahteraan; Demokrasi

Article Metrics:

  1. Ansori, L. (2015). Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, Vol.2, (No.1), pp. 134-150
  2. Berge, L. (2017). The Relational Turn in Dutch Administrative Law. Utrecht Law Review, Vol. 13, (Issue 1), pp.100-111
  3. Elviandri., Dimyati, Khuzdaifah., & Absori. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.31, (No.2), p. 254
  4. Fuadi, A. (2015). Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Pandangan Islam dan Kapitalisme. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol.V, (No.1), p. 18
  5. Hadi, I. (2017). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam Tindakan Diskresi Pascaberlakunya Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Kertha Patrika, Vol.39, (No.1), p. 39
  6. Kholis, N. (2015). Kesejahteraan Sosial di Indonesia Perspektif Ekonomi Islam. Akademika Jurnal Pemikiran Islam, Vol.20, (No.2), p.243
  7. Kiswanto, E. (2005). Negara Kesejahteraan (Welfare State): Mengembalikan Peran Negara dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol.9, (No.2), p.105
  8. Muhlizi, A. (2012). Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi. Jurnal Rechtsvinding, Vol.1, (No.1), p.96
  9. Orenstein, M. (2008). Poverty, Inequality, and Democracy: Postcommunist Welfare State. Journal of Democracy, Vol.19, (No.4), p.81
  10. Prasetyo, K. (2012). Politik Hukum di Bidang Ekonomi dan Pelembagaan Konsepsi Welfare State di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, Vol.9, (No.3), p.495
  11. Purwana, A. (2014). Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Justicia Islamica, Vol.11, (No.1), p.22
  12. Safudin, E. (2020). Politik Hukum Diskresi di Indonesia: Analisis Terhadap Pembagian Kekuasaan antara Pemerintah dan Legislatif. Jurnal Penelitian Islam, Vol.14, (No.1), p.147-170
  13. Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol, Vol.2, (No.1), pp.102-120
  14. Suryono, A. (2014). Kebijakan Publik untuk Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, Vol.VI, (No.2), p.102
  15. Susilo, A. (2015). Makna dan Kriteria Diskresi Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Publik dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.4, (No.1), p.137
  16. Widijowati, D. (2016). Determining Criminal Actions in Corruption: The Chacarteristic of Freies Ermessen Principles. The Southeast Asia Law Journal, Vol.2, (No.1), pp.46-52
  17. Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
  18. Asyiah, N. (2018). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Deepublish
  19. Atmosudirdjo, P. (1983). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia
  20. Basar, S. (1992). Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Bandung: Alumni
  21. Budiardjo, M. (1996). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
  22. Gaffar, A. (2005). Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  23. Garner, Bryan A. (1990). Black's Law Dictionary Seventh Edition. West Group St Paul. Minn
  24. Hadjon, Philipus M., Martosoeignjo, Sri Soemantri., Basah, Sjachran., & Manan, Bagir. (1994). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
  25. Hatta, M. (1998). Karya Lengkap Bung Hatta–Buku 1: Kebangsaan dan Kerakyatan. Jakarta: Penerbit LP3ES
  26. Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta: Gramedia
  27. Manan, B. (1996). Politik Perundang-undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisme Perekonomian. Bandar Lampung: Fakultas Hukum UNLA
  28. Noer, D. (1983). Pengantar ke Pemikiran Politik. Jakarta: CV Rajawali
  29. Nugraha, S. (2004). Privatisation of State Enterprises in the 20th Century A Step Forwards or Backwards. Jakarta: Fakultas Hukum UI
  30. Nuswardani, N (2019). Buku Ajar Pengantar Hukum Administrasi. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
  31. Sumodiningrat, Gunawan., & Agustian, Ary Ginanjar. (2008). Mencintai Bangsa dan Negara Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia. Bogor: PT Sarana Komunikasi Utama
  32. Teubner, G. (1986). Dilemmas of Law in the Welfare State. Berlin–New York: Walter de Gruyter
  33. Utama, Yos J. (2014). Hukum Administrasi Negara Edisi 2. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
  34. Yulikhsan, E. (2016). Keputusan Diskresi dalam Dinamika Pemerintahan (Aplikasi dalam PTUN). Yogyakarta: Deepublish
  35. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.