skip to main content

Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan

*Muchlas Rastra Samara Muksin  -  Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia
Nur Rochaeti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemeriksaan suatu perkara pidana menjadi bagian yang tidak terpisahkan didalam suatu proses peradilan yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) salah satu usaha yakni dengan menggunakan ilmu bantu kedokteran forensik, Namun sayangnya dilapangan banyak sekali Aparat Penegak Hukum Termasuk Hakim yang tidak memanfaatkan semaksimal mungkin metode yang diperbolehkan oleh Hukum Acara Indonesia untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan dalam suatu perkara Pidana Khususnya Pembunuhan. Artikel ini memberikan kejelasan kedudukan dan pengaruh Alat Bukti Kedokteran Forensik terhadap Pertimbangan Hakim. Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif. Bahwa Kedudukan keterangan ahli forensik berdiri pada sifat dualisme alat bukti keterangan ahli, Pada suatu sisi alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan atau Visum et Repertum tetap dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan ahli pada sisi yang lain alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan juga menyentuh alat bukti surat, namun pengambilan keputusan akan sifat dualisme alat bukti keterangan ahli Forensik terletak pada keyakinan hakim dalam membuat putusan. Ilmu kedokteran forensik berperan dalam hal menentukan hubungan kausalitas antara sesuatu perbuatan dengan akibat yang akan menimbulkan akibat luka pada tubuh atau yang menimbulkan gangguan kesehatan atau yang menimbulkan matinya seseorang (causal verbend).

Fulltext View|Download
Keywords: Pembuktian; Pembunuhan; Kedokteran Forensik.

Article Metrics:

  1. Hengky., Que, Airin., Yulianti, Kunthi., Rustyadi, Dudut., & Alit, Ida Bagus Putu. (2019). Penurunan Angka Autopsi Di RSUP Sanglah Delapan Tahun Terakhir. Journal of Indonesian Forensik and Legal Medicine, Vol.I, (No.2), pp.50-55
  2. Ohoiwutun, T. (2016). Urgansi Bedah Mayat Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ( The Urgency Of Forensik Post-Mortem Examiation To Determination Of Criminal Liability In The Premeditated Muerder C. Jurnal Yudisial, Vol.9, (No.1), pp 73-92
  3. Shafi, Humera., Imran, Muhammad., Ashiq, Muhammad Zar., Sarwar, Muhammad., Tahir, Muhammad Ashraf., & Usman, Hafiz Faizal. (2015). Toxicological Investigation Of Acute Cyanide Poisoning Cases : Report Of Four Cases. Arab Journal of Forensik Science and Forensik Medicine, Vol.1, (No. 2), pp. 230-236
  4. Nnoli, Martin Anazodo., Legbosi, Nwidu Lucky., Nnwafor, Paul alozie., & Chukwuonye, Ijezie Innocent. (2013). Toxicological Investigation OF Acute Cyanide Poisoning Of a 29- Year-Old-man : A Cases Report. Iranian Journal Of Toxicology, Vol.7, (No.20), pp.831-835
  5. Possible, Jim F. (2016). Prelevansi Kelengkapan Penulisan Deskripsi luka Pada Korban Hidup Kasus Trauma Mekanik Berdasarkan Data di Instalansi Forensik RSUD Abdul Moeloek. Jurnal Ilmu kedokteran dan Kesehatan, Vol.4, (No.3), pp.160-180
  6. Bakhtiar, Handar Subhandi., Sofyan, Andi Muhammad., Muhadar., & Soewondo, Slamet Sampurno. (2019). The Essence Of Autopsy In the Criminal Investigation Process, International Journal Of Scientific & Technology Research, Vol.8, (No.8), pp.9-16
  7. Nuzunulriyanti, Ramadinne., Firganefi., & Husin, Budi Rizki. (2017). Fungsi Ilmu Kedokteran Forensik dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Ibu dan Anak. Jurnal Poenale, Vol.2, (No.1), pp.80-96
  8. Suryadi, T. (2019). Penentuan Sebab Kematian Dalam Visum et Repertum Pada Kasus Kardiovaskuler, Jurnal Averrous Kedokteran Dan Kesehatan Malikussaleh, Vol.5, (No.1), pp. 60-71
  9. Hatta, Muhammad., & Zulfan, Srimulyani. (2019). Autopsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol.19, (No. 1), pp. 27-51
  10. Susanti, R. (2012a) Paradigma Baru Peran Dokter Dalam Pelayanan Kedokteran Forensik, Jurnal Majalah Kedokteran Andalas, Vol.36, (No.2), pp.146-154
  11. Susanti, R. (2012b). Kematian Tahanan di Ruang Sel Polisi Kontroversi Pembunuhan Atau Bunuh Diri Dilihat Dari Sudut Pandang Ilmu Kedokteran Forensik, Jurnal Majalah Kedokteran Andalas, Vol.36, (No.1) pp.112-120
  12. Jaya, Made Sumitra C. (2015). Peran Ilmu Kedokteran Kehakiman (Obat Hukum) Dalam Tindak Pidana Praktek Kedokteran Menurut Undang-Undang nomor 29 tahun 2004. Jurnal Widyasrama, Vol.26, (No.2), pp.1-16
  13. Anastasya, Winda., Hamdan, Muhammad & Eka, Mohammad. (2017). Peranan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan Terhadap Kasus Pembunuhan. Jurnal Fiat Justisia, Vol.1, (No.1), pp.145-170
  14. Shara, Desi Wilma., Amelia, Nikita Rizky., & Manalu, Buana Raja. (2019). Peranan Vsium Et Repertum Dalan Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa Ynag Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/id./2015/Pn.Mdn). Jurnal Mercatoria, Vol.12, (No.1), pp.1-13
  15. Wahyuni, S. 2013. kegunaan ilmu kedokteran Forensik dalam mebantu mengungkapkan peritiwa pidana, Jurnal dosen universitas PGRI palembang, Vol.2, (No.3), pp.287-299
  16. Sari, Mirna Andita., Rifai, Eddy., Jatmiko, Gunawan. (2017). Peranan ahli toksikologi Forensik dalam upaya pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana, Jurnal Poenale Hukum Pidana, Vol.5, (No.3), pp.120-132
  17. Trisnadi, S. (2013). Ruang lingkup Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Peristiwa Pidana Yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang” (scope of Visum et Repertum as a legal mean of proof in crime related to human body in rumah sakit bhayangkara semarang. Jurnal Sains Medika, Vol.5, (No.2), pp.121-127
  18. Arsyadi. (2014). Fungsi dan Kedudukan Visum et Repertum Dalam Perkara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.2, (No.2), pp.56-64
  19. Rindo, R. (2015). Kedudukan Kedokteran Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau. Jurnal Online Mahasiswa (JOM), Vol.2, (No.2), pp.1-14
  20. Ramadani, Astri Surya., Salenda, Kasjim., & Kahpi, Ashabul. (2019). Beban Pembuktian Visum et Repertum dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Alauddin Law Development, Vol.1, (No.2), pp.1-8
  21. Hardianto, D. (2016). Pertimbangan Hakim Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.18, (No.1), pp.93-102
  22. Marzuki, Peter M. (2016). Penelitian Hukum, ed revisi, cetakan ke 12. Jakarta: Kencana
  23. Harahap, Muhammad Y. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi,dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika
  24. Dewata, Mukti Fajar Nur., & Ahmad, Yulianto. (2013). Dualisme penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  25. Asnawi, Muhammad N. (2015). Hermeneutika Putusan Hakim. Jakarta: Putra
  26. Mulyadi, L. (2014). Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  27. Soeparmono. (2016). Keterangan Ahli & Visum et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana edisi revisi. Bandung: Mandar Maju
  28. Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Pidanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  29. Waluyadi. (2000). Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Perspektif Peradilan Dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran. Jakarta: Djambatan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.