BibTex Citation Data :
@article{JPHI8799, author = {Dewi Rahmaningsih Nugroho and Suteki Suteki}, title = {Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi)}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {2}, number = {3}, year = {2020}, keywords = {Budaya Hukum; Pengadilan Virtual; Pengadilan Teleconference.}, abstract = { Premis dasar yang diusulkan dalam penelitian ini didasarkan pada fakta-fakta perkembangan beberapa peraturan dalam pelaksanaan pengadilan selama pandemi Covid-19. Berdasarkan premis ini, penelitian ini berupaya mengeksplorasi aspek budaya hukum dalam melakukan uji coba virtual. Penelitian ini mempertanyakan bagaimana perkembangan sidang telekonferensi di Kantor Kejaksaan Kota Semarang dan bagaimana membangun budaya uji coba virtual di masa depan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian sosial-hukum. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Pengembangan uji coba virtual di Kantor Kejaksaan pada umumnya dan Kantor Kejaksaan Kota Semarang khususnya selain menjadi kebutuhan selama periode Pandemi Covid-19 juga dapat dilihat sebagai akumulasi dari perkembangan teknologi di Bidang informasi. Ada tiga faktor yang saat ini penting untuk dipertimbangkan dalam konteks budaya hukum antara lainmasalah teknis-empiris, komponen faktor non-hukum dalam bentuk sumber daya manusia, ketersediaan fasilitas dan infrastruktur, sampai kebiasaan pengambilan keputusan terbukti mempengaruhi pengoperasian hukum pada tingkat yang konkret. Jadi apa yang harus dibenahi untuk menyambut persidangan virtual di masa depan adalah mempersiapkan budaya hukum selain mempersiapkan struktur dan substansi hukum. }, issn = {2656-3193}, pages = {291--304} doi = {10.14710/jphi.v2i3.291-304}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8799} }
Refworks Citation Data :
Premis dasar yang diusulkan dalam penelitian ini didasarkan pada fakta-fakta perkembangan beberapa peraturan dalam pelaksanaan pengadilan selama pandemi Covid-19. Berdasarkan premis ini, penelitian ini berupaya mengeksplorasi aspek budaya hukum dalam melakukan uji coba virtual. Penelitian ini mempertanyakan bagaimana perkembangan sidang telekonferensi di Kantor Kejaksaan Kota Semarang dan bagaimana membangun budaya uji coba virtual di masa depan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian sosial-hukum. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Pengembangan uji coba virtual di Kantor Kejaksaan pada umumnya dan Kantor Kejaksaan Kota Semarang khususnya selain menjadi kebutuhan selama periode Pandemi Covid-19 juga dapat dilihat sebagai akumulasi dari perkembangan teknologi di Bidang informasi. Ada tiga faktor yang saat ini penting untuk dipertimbangkan dalam konteks budaya hukum antara lainmasalah teknis-empiris, komponen faktor non-hukum dalam bentuk sumber daya manusia, ketersediaan fasilitas dan infrastruktur, sampai kebiasaan pengambilan keputusan terbukti mempengaruhi pengoperasian hukum pada tingkat yang konkret. Jadi apa yang harus dibenahi untuk menyambut persidangan virtual di masa depan adalah mempersiapkan budaya hukum selain mempersiapkan struktur dan substansi hukum.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats