- Ardilafiza. (2010). Independensi Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Penuntutan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol.III, (No.2), p. 3
- Bakibinga, David B. (2019). Prosecutorial Independence and Strategy in the Commonwealth of the Bahamas. Revista Acamemica Escola Suporior do Ministerio Publico do Cear, Vol.XI, (No.2), pp. 227-233
- Ghonu, I. (2015). Independensi Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Justitia Et Pax Jurnal Hukum, Vol.31, (No.2), p.12
- Mozin, N. (2019). Peran Kejaksaan dalam Tahap Penuntutan terhadap Anak yang melakukan tindak Pidana (Studi Kasus Kejaksaan Gorontalo). Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora, Vol.5, (No.2), p.254
- Polantalo, Ratna Sari D. (2018). Independensi Jaksa Sebagai Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lex Crimen, Vol.VII, (No.1), p.35
- Pujiyono. (2012). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Kemandirian kekuasaan Kehakiman. Masalah Masalah Hukum, Jilid 41, (No.1), p.119
- Rumadan, I. (2014). Problematika Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman (Dalam Konteks Pelaksanaan Fungsi Check and Balances System). Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 3, (No.3), p. 247
- Sahputra, D. (2017). Independensi kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia telaah Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Online Mahasiswa, Vol.IV,(No.1).pp.1-9
- Thalhah, M. (2005).Penegakan Hukum oleh Kejaksaan dalam Paradigma Hukum Progresif. Jurnal Magister Hukum, Vol.1, (No.1), p. 87
- Yuhdi, M. (2014). Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan, Th.27, (No.2) p.95
- Voight, S., & Wulf, Alexander J. (2019).What makes prosescutors independent? Analysing the intstitutional determinants of prosecutorial independence. Journal of Institutional Economics, Vol.15, (No.2),pp.99–120
- Waluyo, B. (2004). Menyoalkan perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Bina Adhyaksa, Vol.II, (No.1), pp.3-10
- Wicaksana, Dio A. (2013). Kedudukan Kejaksaan RI dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Vol.I, (No.1), pp. 3-7
- Yang, K. (2013). Public Accountability of Public Prosecutions. Murdoch University Law Review, Vol.20, (No.1), p.29-30
- Djatmiati, Tatiek S. (2015). Dalam makalah yang berjudul “Posisi Kejaksaan dalam system pemerintahan dan Ketatanegaraan di Indonesia”. Disampaikan dalam rangka diskusi ilmiah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, p. 1
- Sinulingga, W. (2016). Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia (analsisis kewenangan penuntutan dalam perspektif Negara Hukum dan Pembagian Kekuasaan). Tesis. Universitas Islam Indonesia, pp.151-152
- Adji, Indriyanto S. (2009). Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas
- Atmasasmita, R. (2020). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
- Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI : Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum.Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
- Hartanti, E. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
- Rammelink, J. (2003).Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia). Jakarta: PT Gramedia Pustaka
- Reksodiputro, M. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam batas-batas Toleransi). Jakarta: Pusat keadilan dan Pengabdian Hukum
- Soekanto, S.(1984). Pengantar penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
- Weigend, T. (2012). A judge by another name? Comparatives on the role of the public prosecutors, in The Prosecuto in Transnational perspective. Oxford: Oxford University Press
Last update:
No citation recorded.
Last update:
No citation recorded.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
- duplicate all or part of the published material for use by the author himself as a classroom instruction or verbal presentation material in various forums;
- reusing part or all of the material as a compilation material for author's work;
- make copies of published material to be distributed within the institute where the author works.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.