skip to main content

Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia

*Ook Mufrohim  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Ratna Herawati scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Lembaga Kejaksaan menurut fungsinya berada pada posisi yang sentral dan sangat strategis di dalam proses penegakan  hukum secara independen. Lembaga kejaksaan sangat riskan untuk mendapatkan intervensi dari pihak pemerintah ataupun pihak lain sehingga tuntutan hukum menjadi tidak  berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak makmsimal. Tulisan ini membahas independensi kejaksaan sebagai bagian sistem peradilan pidana berdasarkan telaah legal structure. Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa kejaksaan merupakan bagian dari struktur hukum yang menjalankan substansi hukum, memiliki  tugas dan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan kewenangan lain yang ditentukan menurut undang-undang.  Jaksa Agung juga memiliki kewengan diponering, namun  pelaksanaan diponering seringkali mendapatkan intervensi dari  penguasa. Intervensi bisa berimplikasi pada hasil penuntutan lembaga kejaksaan sebagai bagian system peradilan pidana kurang berkeadilan dan berkemanusiaan, serta kurang terciptanya tertib hukum dan tegaknya supremasi hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Lembaga Kejaksaan; Independensi; Sistem Peradilan Pidana.

Article Metrics:

  1. Ardilafiza. (2010). Independensi Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Penuntutan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol.III, (No.2), p. 3
  2. Bakibinga, David B. (2019). Prosecutorial Independence and Strategy in the Commonwealth of the Bahamas. Revista Acamemica Escola Suporior do Ministerio Publico do Cear, Vol.XI, (No.2), pp. 227-233
  3. Ghonu, I. (2015). Independensi Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Justitia Et Pax Jurnal Hukum, Vol.31, (No.2), p.12
  4. Mozin, N. (2019). Peran Kejaksaan dalam Tahap Penuntutan terhadap Anak yang melakukan tindak Pidana (Studi Kasus Kejaksaan Gorontalo). Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora, Vol.5, (No.2), p.254
  5. Polantalo, Ratna Sari D. (2018). Independensi Jaksa Sebagai Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lex Crimen, Vol.VII, (No.1), p.35
  6. Pujiyono. (2012). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Kemandirian kekuasaan Kehakiman. Masalah Masalah Hukum, Jilid 41, (No.1), p.119
  7. Rumadan, I. (2014). Problematika Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman (Dalam Konteks Pelaksanaan Fungsi Check and Balances System). Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 3, (No.3), p. 247
  8. Sahputra, D. (2017). Independensi kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia telaah Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Online Mahasiswa, Vol.IV,(No.1).pp.1-9
  9. Thalhah, M. (2005).Penegakan Hukum oleh Kejaksaan dalam Paradigma Hukum Progresif. Jurnal Magister Hukum, Vol.1, (No.1), p. 87
  10. Yuhdi, M. (2014). Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan, Th.27, (No.2) p.95
  11. Voight, S., & Wulf, Alexander J. (2019).What makes prosescutors independent? Analysing the intstitutional determinants of prosecutorial independence. Journal of Institutional Economics, Vol.15, (No.2),pp.99–120
  12. Waluyo, B. (2004). Menyoalkan perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Bina Adhyaksa, Vol.II, (No.1), pp.3-10
  13. Wicaksana, Dio A. (2013). Kedudukan Kejaksaan RI dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Vol.I, (No.1), pp. 3-7
  14. Yang, K. (2013). Public Accountability of Public Prosecutions. Murdoch University Law Review, Vol.20, (No.1), p.29-30
  15. Djatmiati, Tatiek S. (2015). Dalam makalah yang berjudul “Posisi Kejaksaan dalam system pemerintahan dan Ketatanegaraan di Indonesia”. Disampaikan dalam rangka diskusi ilmiah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, p. 1
  16. Sinulingga, W. (2016). Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia (analsisis kewenangan penuntutan dalam perspektif Negara Hukum dan Pembagian Kekuasaan). Tesis. Universitas Islam Indonesia, pp.151-152
  17. Adji, Indriyanto S. (2009). Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas
  18. Atmasasmita, R. (2020). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  19. Effendy, M. (2005). Kejaksaan RI : Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum.Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
  20. Hartanti, E. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
  21. Rammelink, J. (2003).Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia). Jakarta: PT Gramedia Pustaka
  22. Reksodiputro, M. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam batas-batas Toleransi). Jakarta: Pusat keadilan dan Pengabdian Hukum
  23. Soekanto, S.(1984). Pengantar penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  24. Weigend, T. (2012). A judge by another name? Comparatives on the role of the public prosecutors, in The Prosecuto in Transnational perspective. Oxford: Oxford University Press

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.