skip to main content

UPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

*Rizki Priandi  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kholis Roisah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Partisipasi perempuan di dalam politik adalah kegiatan sukarela kaum perempuan yang tergabung pada komunitas kaukus perempuan politik. Posisi perempuan sangatlah penting dalam dunia politik, keterwakilan perempuan dalam parlemen tentu melibatkan perempuan dalam kedudukan yang strategis dalam pengambilan keputusan yang berpihak kepada kaum perempuan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis nomatif. Hingga saat ini partispasi perempuan di indonesia dalam parlemen masih belum mencapai target nasional yaitu Persen keterwakilan dari laki-laki, untuk itu perlu adanya upaya dalam meningkatkan partispasi perempuan dalam pemilihan umum, mendorong kaum perempuan harus berani tampil dan memiliki kepekaaan untuk berpartisipasi dalam dunia politik sehingga hak-hak perempuan bisa diperjuangkan jika ia menduduki jabatan publik dari hasil pemilihan umum perlu dilakukan berbagai upaya dalam meningkatkan partispasi perempuan dalam dunia politik.

Kata Kunci:  Upaya; Partisipasi; Perempuan; Pemilu.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Anugrah, A. (2009). Keterwakilan Perempuan Dalam Politik. Jakarta: Pancuran Alam
  2. McClosky. (1972). Political Participation; International Encyclopedia of the Social Sciences. New York : The Macmillan Company
  3. Huntington, Samuel P., & Nelson, Joan. (1994). Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta
  4. Hadis, Liza., & Eddyono, Sri. (2005). Pengakuan Peran Gender dalam Kebijakan-Kebijakan di Indonesia. Jakarta : LBH APIK
  5. Darwin, Muhammad., & Muhadjir. (2005). Negara dan Perempuan; Reorientasi Kebijakan Publik. Yogyakarta : Media Wacana
  6. Siti, H. (2009). Gender and Politic, Yogyakarta: Pusat Studi Wanita Univ. Gaja Mada dan Penerbit Tiara Wacana
  7. Artina, D. (2016). Keterwakilan Politik Perempuan dalam Pemilu Legislatif Provinsi Riau Periode 2014-2019. Jurnal Hukum IUS QUUIA IUSTUM, Vol. 23 (No. 1), pp. 123-141
  8. Fuad, Z. (2015). Peran Pemuda Relawan Demokrasi dalam meningkatakan Partispasi Politik masyarakat pada PEMILU Tahun 2014 dan Implikasinya terhadap ketahanan politik wilayah. Jurnal KetahananNasional Vol. XXI (No. 1), pp. 23-33
  9. Hardjaloka, L. (2012). Potret Keterwakilan Perempuan dalam Wajah Politik Indonesia Prespektif Regulasi dan Implementasi. Jurnal Konstitusi, Vol. 9 (No. 2), pp. 403-430
  10. Junaenah, I. (2014). Partispasi Perempuan Terhadap Pengambilan Keputusan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang Demokratis. Jurnal Cita Hukum, Vol. 2 (No. 2) , pp. 221-232
  11. Lindo, D. (2016). Pemilihan Umum dan Partispasi Politik Masyarakat (Studi pada pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden di kabupaten minahasa tahun 2014). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Vol. 3 (No. 2), pp. 14-28
  12. Mukarom, Z. (2008). Perempuan dan Politik: Studi Komunikasi Politik Tentang Keterwakilan Perempuan di Legislatif. Jurnal Mediator, Vol. 9 (No. 2), pp. 257-270
  13. Muslimat, A. (2016). Rendahnya Partisipasi Wanita di Bidang Politik. Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 3 (No. 2), pp. 17-30
  14. Nimrah, Siti., & Sakaria. (2015). Perempuan dan Budaya Patriarki Dalam Politik (Studi Kegagalan Caleg Perempuan Dalam Pemilu Legistatif 2014). Jurnal The Politics, Vol. 1 (No. 2), pp. 173-182
  15. Thalib, Nur A. (2014). Hak Politik Perempuan Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (Uji Materil Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008). Cita Hukum, Vol. 2 (No. 2), pp. 234-248
  16. Warjiyati, S. (2016). Partisipasi Politik Perempuan Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Daulah Hukum dan Perundangan Islam. Vol. 6 (No. 1), pp. 1-27
  17. Getrintya, S. (2017) Kuotaperempuan di parlemen belum tercapai. Retrieved from Tirto.id, Diakses Pada 2 Oktober 2018 Pada Pukul 15.35 WIB
  18. Mulyani, D. (2018) Tentang Internal Peningkatan Perempuan. Retrieved from Https://RumahPemilu.org/Tantangan-internal-Peningkatan-keterwakilan-Perempuan. Diakses pada Tanggal 2 Oktober 2018 Pukul 19:06

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.