BibTex Citation Data :
@article{JPHI4274, author = {Mulia Pradipta and Pujiyono Pujiyono}, title = {REFORMULASI PIDANA PENGGANTI DENDA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {1}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Pidana Kurungan; Pidana Penjara; Pidana Pengganti yang Lebih Tepat; Reformulasi; Pidana Pengganti Denda.}, abstract = { Pada UU TPPU tidak mengatur mengenai lamanya pidana kurungan pengganti apabila pidana denda telah dibayarkan sebagian oleh terpidana baik orang atau Korporasi, maka penentuan lamanya pidana kurungan pengganti tersebut mengacu kepada Pasal 30 ayat (4) KUHP, implikasinya lamanya pidana kurungan pengganti yang harus dijalani akan melebihi 1 tahun 4 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU TPPU. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan sanksi pidana yang lebih tepat sebagai pidana pengganti denda didalam UU TPPU. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Reformulasi pidana pengganti denda yang lebih tepat dalam UU TPPU yaitu pengambilan harta kekayaan atau pendapatan terpidana, apabila tidak mencukupi maka terpidana wajib mencicil pidana dendanya, dan apabila terpidana tidak membayar pidana denda tersebut dengan mencicil maka diganti dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkuan. Kata Kunci: Pidana Kurungan; Pidana Penjara ; Pidana Pengganti yang Lebih Tepat; Reformulasi; Pidana Pengganti Denda . }, issn = {2656-3193}, pages = {1--17} doi = {10.14710/jphi.v1i1.1-17}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/4274} }
Refworks Citation Data :
Pada UU TPPU tidak mengatur mengenai lamanya pidana kurungan pengganti apabila pidana denda telah dibayarkan sebagian oleh terpidana baik orang atau Korporasi, maka penentuan lamanya pidana kurungan pengganti tersebut mengacu kepada Pasal 30 ayat (4) KUHP, implikasinya lamanya pidana kurungan pengganti yang harus dijalani akan melebihi 1 tahun 4 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU TPPU. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan sanksi pidana yang lebih tepat sebagai pidana pengganti denda didalam UU TPPU. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Reformulasi pidana pengganti denda yang lebih tepat dalam UU TPPU yaitu pengambilan harta kekayaan atau pendapatan terpidana, apabila tidak mencukupi maka terpidana wajib mencicil pidana dendanya, dan apabila terpidana tidak membayar pidana denda tersebut dengan mencicil maka diganti dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkuan.
Kata Kunci: Pidana Kurungan; Pidana Penjara; Pidana Pengganti yang Lebih Tepat; Reformulasi; Pidana Pengganti Denda.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats