- Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis Prudence) Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
- Arief, Barda N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana
- Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita
- Muladi., & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni
- Sudarto. (2009). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Hukum Sudarto FH UNDIP
- Wiyono, R. (2014). Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika
- Amrani, H. (2014). Rezim Anti-Money Laundering: Perkembangan Ke Arah Internasionalisasi dan Implikasinya Terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara. Negara Hukum, Vol. 5 (No. 1, Juni), p. 20
- Ayumiati. (2012). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Strategi Pemberantasan. Legitimasi, Vol. 1 (No. 2, Januari-Juni), pp. 76-77
- Fitriono, Riska A. (2011). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Melindungi Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Law Reform, Vol. 6 (No. 1, April), p. 85
- Halim, P. (2017). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi. Al-Qisth, Vol. 1 (No. 2), p. 57
- Handoyo, B. (2017). Mekanisme Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Perbankan. At-Tasyri’, Vol. IX (No. 2, Juli-Desember), p. 206
- Irawan, A. (2015). Penegakan Hukum Pidana Melalui Kebijakan Kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring) di Indonesia. Ganec Swara, Vol. 9 (No. 2, September), p. 28
- Nadelmann, Ethan A. (1990). The Role of the United States in the International Enforcement of Criminal Law. Harvard International Law Journal, Vol. 31 (No. 1), pp. 45-46
- Putera, Anugerah Debryansyah, Pujiyono & Soponyono, Eko. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diponegoro Law Review, Vol. 1 (No. 2), p. 4
- Ridwan. (2013). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, (No. 60, Agustus), pp. 204-205
- Wijayanto, I. (2012). Disparitas Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pandecta, Vol. 7 (No. 2, Juli), p. 209
- Wijayanto, I. (2015). Kebijakan Pidana Denda di KUHP Dalam Sistem Pemidanaan Indonesi. Pandecta, Vol. 10 (No. 2, Desember), p. 249
- Nurhayati, Dwi E. (2009). Sistem Pidana Denda dalam Kebijakan legislatif di Indonesia. Universitas Diponegoro
- Kaharuddin, A. (2013). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Kurungan dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak. Universitas Hasanuddin
- Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2011). Efektivitas Undang-Undang Money Laundring. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2006). Naskah Akademis: Money Laundering. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Last update:
No citation recorded.
Last update:
No citation recorded.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
- duplicate all or part of the published material for use by the author himself as a classroom instruction or verbal presentation material in various forums;
- reusing part or all of the material as a compilation material for author's work;
- make copies of published material to be distributed within the institute where the author works.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.