skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

*Hikmah Hikmah  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Sopoyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, Bangsa. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social difence) dan upaya mencapai kesejateraan masyarakat (social walfare). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Pidana Mati terhadap pelaku koruptor berlandas pada pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, soal  Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku koruptor berdasarkan bunyi pasal 2 ayat (2). Penjatuhan Pidana  terhadap koruptor dapat dilakukan dalam keadaan tertentu disaat negara dalam Keadaan bahaya (bencana alam nasional dan krisis moniter). Penjatuhan pidana sebenarnya Tidaklah melanggar Hak Asasi manusia Jika dikaji secara Extentif dan teologis.

Kata kunci: Kebijakan Formulasi, tindak pidana korupsi dan Pidana Mati

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Djaja, E. (2010). Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Jakarta: Sinar Grafika
  2. Amiruddin. (2010). Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa. Yogyakarta: Genta Publihsing
  3. Arief, Barda N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Edisi Ke 2. Jakarta: Kencana
  4. Moeljatno. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara
  5. Arief, Barda N. (2012). Pidana Mati Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana Dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor, Cet. 1. Semarang: Pustaka Magister Ilmu Hukum
  6. Sudarto. (2010) Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni
  7. Batubara, Risva Fauzi., Arief, Barda N., & Soponyono, Eko. (2014). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Journal Law Reform , Vol. 10, (No.1), pp.74-83
  8. Seet, M. (2017) “China’s Suspended Death Sentence with a Two-year Re-prive: Humanitarian Reprieve or Cruel, Inhuman dan Degrading Puhnisment. Nasional University Of Singapore, NUS Working Paper 006
  9. Eleanora, Fransiska N. (2012). “Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Widya, Vol.29, (No.318, Maret), pp.12-13
  10. Mutmainnah, I. (2015). “Pidana Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Berat Dan Menyengsarakan. Jurnal Al-Qadāu, Vol.2, (No. 2), p. 258
  11. Amelia, M. (2012). Masalah Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 27 (No. 02), pp. 554-558
  12. Ridwan. (2012). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. “Criminal Law Policy Formula On Suppressing Corruption.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 60, Th. XV pp. 201- 224
  13. Indrawati., Astuti, Made Sadhi., Ruba’i, Masruchin., & Adi, Koesno. (2015). “The policy of the formulation of death penalty against perpetrators of corruption. Journal of Law, Policy and Globalization,Vol.39, p.121
  14. Muwahid. (2015). Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. UIN Sunan Ampel Surabaya: Al-Qānūn Vol. 18, (No. 2), pp. 257-257
  15. Yuhermansyah, Edi., & Fariza, Zaziratul. (2017). Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir Dan Jawabir). Legitimasi, Vol. VI, (No. 1), pp. 159-160
  16. Febrikusuma, Thomas W., Soponyono, Eko., & Purwoto. (2016). “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Gratifikasi Di Kabupaten Blora”. Diponegoro Law Journal, Vol.5, (No.2), pp. 1-11
  17. Undag-Undang Nomer 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  18. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  19. RUU-KUHP per 26 Juni 2018 Buku Tindak Pidana Khusus Keterangan Peralihan dan Penutup (2)
  20. Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni
  21. https://www.suduthukum.com/2017/06/pengertian-dan ruang-lingkup-kebijakan-pidana.html Diaskes Pada tanggal 10 Oktober Pukul 8:35 WIB
  22. https://www.slideshare.net/indo_acf/uncac-indonesia.Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi. Diaskes Pada tanggal 28 Oktober Pukul 17: 12 WIB
  23. https://www.google.com/search?q=bing+translate&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b-ab United Nation Convention AgainstCorruption. Diaskes Pada tanggal 28 September Pukul 15: 23 WIB
  24. KPK Cegah 38 Anggota DPRD Sumatera Utara ke Luar Negeri", Di akses Pada Tanggal 1 september Pukul 7:00. Di https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/08453911
  25. Malang Terancam Lumpuh karena 41 Anggota DPRD Ditangkap KPK. Diakses Padal 1 september 12:23 WIB. di https://www .viva.co.id/berita/nasional/1071056
  26. http://www.tribunnews.com/nasional/2016/10/10/hukuman-mati-dalam-rancangan-kuhp-akan-jadi-pidana-alternatif

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.