skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ISTRI (MARITAL RAPE) BERBASIS KEADILAN GENDER DI INDONESIA

*Aldila Arumita Sari  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R B Sularto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Komnas Perempuan Indonesia pada tahun 2017 mengeluarkan laporan terdapat 172 (seratus tujuh puluh dua) kasus mengenai Marital Rape. Marital Rape diartikan sebagai tindakan kekerasan seksual terhadap istri yang mengarah pada tindakan pemerkosaan, sebab terdapat unsur-unsur pemaksaan seksual. Dari hasil penelitian penulis, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara eksplisit. Dalam KUHP hanya mengenal pemerkosaan di luar ikatan suci atau perkawinan. Hal ini terlihat bias gender karena istri tidak mempunyai hak apabila mendapatkan kekerasan seksual dari suami. UU PKDRT mengatur terkait tindak pidana pemerkosaan dalam keluarga, namun penjatuhan sanksi tidak terdapat spesifikasi korban. Dalam Undang-Undang tersebut diatur korbannya seseorang yang tinggal dalam rumah tangga penjatuhan sanksinya sama kecuali anak karena ada pemberatan 1/3 dalam KUHP. Maka perlu adanya pembaharuan hukum pidana mengenai tindak pidana Marital Rape itu sendiri. Pembuatan konsepsi hukum dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum di negara-negara lain yang mengatur tentang Marital Rape ini. Dalam penyusunan dan penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan Metodologi Penelitian Yuridis Normatif.

Kata kunci: Keadilan Gender; Kebijakan Formulasi; Marital Rape.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Fanani, Ahmad Z. (2014). Berfilsafat Dalam Putusan Hakim (Teori Dan Praktik). Bandung: CV. Mandar Maju
  2. Maria, M. (2007). Marital Rape, Kekerasan Suami Terhadap Istri. Yogyakarta: Pustaka Pesantren
  3. Arief, Barda N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
  4. Arief, Barda N. (2010). Kebijakan Legislatif Aalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing
  5. Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2014). Mewujudkan Perlindungan Hak-hak Perempuan Korban dalam Kebijakan: Himpuan Kertas Posisi dan Kajian diri Berbagai Kebijakan Tahun 2010-2013. Jakarta: Ghalia Indonesia
  6. Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas
  7. Asmarany, Anugriaty I. (2008). Bias Gender Sebagai Prediktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Psikologi Vol 35, (No. 1) ,p. 4
  8. Kristiani, Ni Made D. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Udayana,Vol.7 (No.3) , p.376
  9. Harahap, Z. (2003). Menggugat Hukum yang Bias Gender. Jurnal Hukum, vol 10, (No.22) ,p. 90
  10. Aziz, Norazlina Bt A. (2004). Marital Rape : A View On Malaysia Law And Common Law, Jurnal Akademik Uitm Cawangan Johor, vol.4,(no.1), p.74
  11. Wedani, Ni Putu A.M., & Dananjaya, Nyoman S. (2015). Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Selama Proses Peradilan Pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana Vol 3,( No 2) ,p.3
  12. Chilmiati, N., & Sularto, RB. (2014). Kebijakan Advokasi Terhadap Perempuan Dan Anak Berbasis Perlindungan Korban Kekerasan. Jurnal Law Reform Vol.9, (no.2), p. 111

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.