skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI SEBAGAI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

*Islamia Ayu Anindia  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R B Sularto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Prostitusi adalah masalah sosial yang sampai saat ini asal mulanya tidak dapat diketahui secara pasti, namun saat ini praktek prostitusi masih terus terjadi baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Ada beberapa daerah di Indonesia yang dikenal sebagai daerah pemasok perempuan yang di perjual belikan. Tulisan ini bertujuan untuk mendorong adanya kebijakan dalam upaya penanggulangan prostitusi sebagai pembaharuan hukum pidana. Karena selama ini para pihak yang ikut terlibat dalam prostitusi tidak dapat dijerat oleh hukum pidana, hanya mucikari atau penyedia tempat yang dapat dijerat hukum pidana. Penulis memberikan ide pembaharuan sebagai upaya penanggulangan prostitusi, yaitu pengguna jasa prostitusi dijerat dengan pidana dan para pekerja seksual diberikan pidana berupa pelatihan kerja, rehabilitasi dan modal kerja sebagai upaya untuk mencegah kembali lagi menjadi pekerja seks komersial.

Kata Kunci: Kebijakan; Prostitusi; Pembaharuan Hukum Pidana.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Alam, AS. (2010). Pengantar Kriminologi. Makasar: Pustaka Refleksi
  2. Arief, Barda N. (2008). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Arief, Barda N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Grup
  4. Arief, Barda N. (2017). Ruu Kuhp Baru: Sebuah Restrukturisasi / Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  5. Beccaria, C. (2011). Perihal Kejahatan dan Hukuman. Yogyakarta: Genta Publishing
  6. Gunawan, Yopi & Kristian. (2015). Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila. Bandung: Refika Aditama
  7. Kartono, K. (2007). Patologi Sosial Jilid1. Jakarta: Rajawali Pers
  8. Pisani, E. (2008). Kearifan Pelacur: Kisah Gelap di Balik Bisnis Seks dan Narkoba. Jakarta: Serambi
  9. Purnomo, T. (2010). Dolly (Membedah Dunia Pelacuran Surabaya Kasus Kompleks Pelacuran Dolly). Jakarta: Grafiti Pers
  10. Sulistiani, Siska L (2016). Kejahatan dan Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Bandung : Nuansa Aula
  11. Amalia, M. (2016). Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi dihubungkan dengan Etika Moral serta Upaya Penanggulangan di Kawasan Cisarua Kampung Arab. Jurnal Mimbar Justitia, Vol. II (No. 02 Edisi Juli-Desember), p. 863
  12. Jones, A. (2010). Human Trafficking, the Japanese Commercial Sex Industry, and the Yakuza: Recommendations for the Japanese Government. Student Pulse Jurnal Quest, Vol. 3 (No. 2.), p. 1
  13. Koentjaraningrat. (1996). Prostitusi di Indonesia: Sebuah Analisis Kasus di Jawa. Buletin Psikologi Vol. IV (No. 2, Desember, Edisi Khusus Ulang Tahun XXXII), p. 45
  14. Khumaerah, N. (2017). Patologi Sosial Pekerja Seks Komersial (PSK) Prespektif Al- Quran. Jurnal Al-Khitabah, Vol. III (No. 1, Juni), pp. 63-64
  15. Munawaroh, S. (2010). Pekerja Seks Komersial (PSK) di Wilayah Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Jurnal Dimensia Vol. 4 (No. 2, September), p.71
  16. Nanik, Suhar., Kamto, Sanggar., & Yulianti, Yayuk. (2012). Fenomena Keberadaan Prostitusi Dalam Pandangan Feminisme. Jurnal Wacana Vol. 15 (No. 4), pp. 23-24
  17. Patnani, M. (1999) .Prostitusi : Antara Pilihan atau Keterpaksaan. KOGNISI Majalah Ilmiah Psikologi 1999 Vol. 3 (No. 2), p. 58
  18. Permatasari, Santika., & Pinasti, V Indah Sri. (2017). Fenomena Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kawasan Stasiun Kereta Api Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Pendidikan Sosiologi Vol. 6, (No. 2), p. 7
  19. Putri, R. (2016). Fenomena Kehidupan “Ayam Kampus” (Studi Kasus Mahasiswi di Surabaya). Jurnal of Nonformal Education Vol. 2 (No. 2), p.183
  20. Ramadhani, Widya Suci,. Sulastri, Sri., & Nurhaqim, Ahmad Soni. (2017). Proses Rehabilitasi Sosial Wanita Tuna Susila di Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW) Palimanan Kabupaten Cirebon. Jurnal Penelitian & PKM, Vol. 4 (No. 2, Juli), p. 244
  21. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  22. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
  23. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak
  24. Lampiran Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi Pasal 1 Butir f
  26. Dyah, Elya A. (2015). Pembinaan Karakter Religius Pada Eks Pekerja Seks Komersial (Studi Kasus di Balai Rehabilitasi Sosial “Wanita Utama” Surakarta.Universitas Muhammadiyah Surakarta
  27. Elza, Lucky A. (2016). Urgensi Kriminalisasi Terhadap Pelacuran dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Universitas Brawijaya
  28. Inter faith gender relation. (2015). Sejarah Prostitusi di Indonesia, diakses melalui http://interfaithgenderrelation.blogspot.com/2 015/01/sejarah-prostitusiindonesia.html, pada tanggal 5 Juni 2018
  29. Irwansyah, L. (2016). Kemiskinan, Keluarga dan Prostitusi Pada Remaja. Seminar Asean 2nd Psychology & Humanity. Universitas Airlangga
  30. Kompas.com. (2012). Diusulkan Hukuman bagi Para Pembeli Seks, (online), http://lipsus.kompas.com/gebrakanjokowi basuki/read/xml/2012/12/03/05543934/Di usulkan.Hukuman.bagi.ParaPembelSeks, diakses pada tanggal 5 Juli 2018
  31. Truong, Tahnh-Dam. (1990). Sex, Money and Morality, hlm. 115, diakses melalui https://www.goodreads.com/author/show/ 822860.Thanh_Dam_Truong, pada tanggal 5 Juni 2018
  32. Tampi, B. (2010). Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Dalam Hukum Pidana Indonesia. Karya Ilmiah Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Manado

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.