skip to main content

Efektivitas Eksekusi Terhadap Pengusaha Yang Tidak Membayar Pesangon Pekerja Di Perusahaan

*Mashari Mashari  -  Fakultas Hukum, Univeristas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia
Suroto Suroto  -  Fakultas Hukum, Univeristas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Permasalahan tentang pesangon di Indonesia masih sering terjadi, utamanya dalam hubungan pengusaha dan pekerja. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan eksekusi terhadap pengusaha belum berjalan efektif karena dalam praktiknya sebagian besar pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja setelah terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan pendekatan secara konseptual dikaitkan dengan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap pengusaha belum berjalan efektif karena eksekusi yang dilakukan oleh ketua Pengadilan dalam praktiknya tidak semuanya berjalan dengan lancar. Pelaksanaan eksekusi sering terjadi hambatan dalam proses pelaksanaan eksekusi karena pihak pengusaha yang kalah tidak mau melaksanakan eksekusi, selain itu juga biaya eksekusi yang mahal. Efektivitas eksekusi terhadap pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara. Tindakan pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan. Hal ini sangat membantu pekerja untuk mempercepat penyelesaian perselisihan dengan laporan Polisi agar pengusaha membayar pesangon tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Efektivitas; Eksekusi; Pengusaha; Pesangon.

Article Metrics:

  1. Rahmah. A. (2018). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurisprudentie,Vol.5,(No.2),pp.251–272. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/maliyah.2013.3.2.%25p
  2. Hernawan, A. (2016). Keberadaan uang pesangon dalam pemutusan hubungan kerja demi hukum di perusahaan yang sudah menyelenggarakan program jaminan pensiun. Kertha Patrika,Vol.38,(No.1), pp.1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.35 796/les.v5i7.18088
  3. Arwana, Yudha Candra., & Arifin, Ridwan. (2019). Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Jambura Law Review, Vol.1,(No.2), pp.212–236. https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.2399
  4. Bola, Mustafa., Librayanto, Romi., & Arisaputra, Muhammad Ilham. (2015). Korelasi Putusan Hakim Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi (Suatu Studi Tentang Aliran Pemikiran Hukum). Hasanuddin Law Review,Vol.1,(No.1),p.27. https://doi.org/10.20956/halrev.v1n1.38
  5. Budi, S. (2017). Permohonan Eksekusi Kepada Pengadilan Negeri Berkaitan Dengan Perjanjian Fidusia Terhadap Jaminan Yang Digelapkan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), Vol.3,(No.1),p.99. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.15
  6. Rahman, Faiz., & Wicaksono, Dian Agung. (2016). Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi,Vol.13,(No.2),pp.349–350. https://doi.org/10.15642/maliyah.2013.3.2.%25p
  7. Kapa, Inayatur Rahman. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Tentang Gugatan Sengketa Pembagian Harta Waris Dan Sengketa Hak Milik. Jurnal Hukum Perdata UIN Walisongo, Vol.15, (No.4), pp.87–92. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/maliyah.2013.3.2.%25p
  8. Lubis, Muhammad R. (2019). Implementasi Corporate Social Responsibility pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Energi Mega Persada (EMP) Malacca Straits di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Melayunesia Law, Vol.3, (No.1),pp.87–106. https://doi.org/10.15642/maliyah. 2013.3.2.%25p
  9. Cozzi, Marco., & Fella, Giulio. (2016). Job displacement risk and severance pay. Journal of Monetary Economics, Vol.84,(No.12),pp.166–181. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jmoneco.2016.11.001
  10. Mamonto, Mohamad R. (2017). Kajian Hukum Penetapan Uang Pesangon Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex et Societatis, Vol.5,(No.7),pp.56–71. https://doi.org/10.35 796/les.v5i7.18088
  11. Moen, R., Garibaldi, Pietro., & Boeri, Tito. (2017). Inside severance pay. Journal of Public Economics,Vol.145,(No.1),pp.211–225. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2016.11.003
  12. Datau, Rivaldo F. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dipengaruhi Minuman Keras. Lex Crimen, Vol.8,(No.9), pp.77–85. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/27020
  13. Soeroso, Fajar L. (2016). Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol.11, (No.1), pp.64–84. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/maliyah.2013.3.2.%25p
  14. Suherman. (2017). Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Di Lembaga Perbankan. Jurnal Yuridis, Vol.4,(No.2), pp.178–191. https://doi.org/10.1016/j.jpub eco.2016.11.003
  15. Achyar, S. (2018). Pemberian Uang Pesangon Menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum Bisnis Islam,Vol.5,(No.1),pp.23–49. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/maliyah.2013.3.2.%25p
  16. Utari, T. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Kecelakaan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (Studi kasus di PT PG Rajawali I Unit Krebet Baru Kabupaten Malang). Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.26, (No.2), pp.253–267. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/maliyah.2013.3.2.%25p
  17. Wijoyo, S. (2012). Persyaratan Perizinan Lingkungan Dan Arti Pentingnya Bagi Upaya Pengelolaan Lingkungan Di Indonesia. Yuridika, Vol.27,(No.2), pp.96–100. https://doi.org/10.20473/ydk.v27i2.290
  18. Hakim, A. (2006). Pengadilan Hubungan Industrial dan Alternative Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika
  19. Hamzah, A. (2002). Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty
  20. Tjandra, S. (2009). Hakim Ad Hoc Menggugat (Catatan Kritis Pengadilan Hubungan Industrial). Jakarta: TURC
  21. Bachar, D. (2003). Eksekusi Putusan Perkara Perdata Segi Hukum dan Penegakan Hukum. Jakarta: Akademika Pressindo
  22. Bratawijaya, J. (2002). Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata (Penelitian asas, Norma, dan Praktek Penerapannya).. Jakarta: Puslitbang hukum dan peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI
  23. Komisi Yudisial RI. (2015). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Komisi YUdisial RI
  24. Mulyadi, L. (2002). Hukum Acara Perdata Menurut Teori Dan Praktik Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan
  25. Harahap, M. Yahya. (2009). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  26. Harahap, M. Yahya. (2019). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
  27. Makarao, Mohammad T. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta
  28. Nasir, M. (2003). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Djambatan
  29. Marzuki, Peter M. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Fajar Interpratama
  30. Subekti, R. (2003). Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta
  31. Subekti, R. (2002). Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta
  32. Mertokusumo, S. (2003). Hukum Acara Perdata Indonesia. Jogyakarta: Liberty
  33. Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ketujuh. Jogyakarta: Liberty
  34. Suyuthi, W. (2004). Sita Eksekusi Praktek Kejurusitaan Pengadilan. Jakarta: PT. Tatanusa
  35. CNN Indonesia. (2020). Hotman Paris Hutapea Selaku Advokat Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220905130540-20843391/Hotman-Paris-Hutapea-Selaku-Advokat-Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.