skip to main content

Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Narkotika Yang Akan Datang (Ius Constituendum)

*Risqi Perdana Putra  -  Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kejahatan narkotika berada pada tingkat yang membahayakan terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi pidana dalam Undang Undang Narkotika yang akan datang (ius constituendum). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa kebijakan tentang sanksi pidana khususnya pidana mati dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia yang ada selama ini belum mewujudkan ide keseimbangan/monodualistik sebagai nilai - nilai dasar dalam masyarakat Indonesia. Kebijakan formulasi pidana dalam Undang Undang Narkotika yang akan datang (Ius Constituendum) harus mengutamakan tindakan - tindakan perawatan yang bertujuan memperbaiki guna mewujudkan dan mengimplementasikan ide keseimbangan / monodualistik.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Formulasi; Ius Constituendum; Kejahatan; Narkotika.

Article Metrics:

  1. Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, Vol.6,(No.2),pp.33–43. http://dx.doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789
  2. Aswandi, Bobi., & Roisah, Kholis. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,Vol.1,(No.1),pp.128–45. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145
  3. Arief, Barda N. (2013). Kebijakan Reformulasi Ancaman Pidana Mati Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Masalah - Masalah Hukum, Vol.42, (No.1), pp.23–33. DOI: 10.14710/mmh.42.1.2013.23-33
  4. Nugroho, Binar., Bangsawan, Moh. Indra., Malik, Mizan Malik., Hardiati, Rika Yunita., Diarti, Dewi Kusuma., & Budiono, Arief. (2020). Effectivenessof Assimilation Implementation on Criminal Criminators of Narcotics (Case Study at the Surakarta City Detention Center). International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Vol.8, (No.7),pp.768–778. http://dx.doi.org/10.184 15/ijmmu.v7i8.2237
  5. Eleanora, Fransiska N. (2011). Penyalahgunaan Narkotika serta Usaha Pencegahan dan Penyelahgunaannya. Jurnal Hukum; Fakultas Hukum Unissula, Vol.25, (No.1,April),pp.439-452. http://dx.doi.org/10. 26532/jh.v25i1.203
  6. Kurniawan, Riza A. (2018). Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika. Masalah-Masalah Hukum, Vol.47,(No.2),pp.111–117. DOI: 10.14710/mmh.47.2.2018.111-117
  7. Pakian, Mardenis., & Maryanti, Iin. (2019). Pemberlakuan Hukuman Mati Pada Kejahatan Narkotika Menurut Hukum Ham Internasional Dan Konstitusi Di Indonesia. Masalah - Masalah Hukum, Vol.48, (No.3), pp.312–18. DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.312-318
  8. Nahak, S. (2017). Hukum Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) Dalam Perspektif Akademik. Jurnal Hukum Prasada, Vol.4,(No.1),pp.1–11. https://doi.org/10.222 25/jhp.4.1.2017.1-11
  9. Novitasari, Novi., & Rochaeti, Nur. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,Vol.3,(No.1),pp.96–108. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.96-108
  10. Gukguk, Roni Gunawan Raja., & Jaya, Nyoman Serikat Putra. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,Vol.1,(No.3),pp.337–351. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351
  11. Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14, (No.3),pp.547–61. http://dx.doi.org/10.208 84/1.jdh.2014.14.3.318
  12. Simanjuntak, Supriardoyo., & Benuf, Kornelius. (2020). Relevansi Nilai Ketuhanan Dan Nilai Kemanusiaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DIVERSI : Jurnal Hukum,Vol.6,(No.1),pp.22–46. https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.890
  13. Soemarmi, Amiek., Indarti, Erlyn., Pujiono, Pujiyono., & Diamantina, Amalia. (2019). Konsep Negara Kepulauan Dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum,Vol.48,(No.3),pp.241–48. DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.241-248
  14. Soemarsono, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.37,(No.2),pp.300–322. http://dx.doi.org/ 10.21143/jhp.vol37.no2.1480
  15. Sutarto. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol.2, (No.1), pp.115–35. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1 .18
  16. Santoso, Topo., & Silalahi, Anita. (2020). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja: Suatu Perspektif. Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.1, (No.1), pp.37–45. https://scholar.ui.ac.id/en/publications/ penyalahgunaan-narkoba-di-kalangan-remaja-suatu-perspektif
  17. Saefudin, Yusuf., Hartiwiningsih., & Isharyanto. (2020). Rehabilitation Policy for Drugs Abuse in Indonesia. Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, Vol.14, (No.4),pp.4111–4115. https://doi.org/10.375 06/ijfmt.v14i4.12285
  18. Ali, A.(2008). Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  19. Arief, Barda N. (2008). Masalah Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarata: Kencana-Prenadamedia Group
  20. Martono, Lydia Harlina., & Joewana, Satya. (2006). Membantu Pemulihan Pecandu Narkotika dan Keluarganya. Jakarta: Balai Pustaka
  21. Muladi. (2009). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP
  22. Samekto, FX. Adji. (2019). Pancasila Dialektika Dan Masa Depan Bangsa. Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  23. Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia
  24. Sudarto. (2010). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto
  25. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  26. Suharmansyah. (2022). Kurangi Jumlah Pengguna, Instansi Pemerintah Harus Giatkan P4GN. BNN Indonesia. Retrieved from https://bnn.go.id/ kurangi-jumlah-pengguna-instansi-pemerintah-harus-giatkan-p4gn/

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.