BibTex Citation Data :
@article{JPHI14674, author = {Mashari Mashari and Suroto Suroto}, title = {Efektivitas Eksekusi Terhadap Pengusaha Yang Tidak Membayar Pesangon Pekerja Di Perusahaan}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {4}, number = {3}, year = {2022}, keywords = {Efektivitas; Eksekusi; Pengusaha; Pesangon.}, abstract = { Permasalahan tentang pesangon di Indonesia masih sering terjadi, utamanya dalam hubungan pengusaha dan pekerja. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan eksekusi terhadap pengusaha belum berjalan efektif karena dalam praktiknya sebagian besar pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja setelah terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan pendekatan secara konseptual dikaitkan dengan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap pengusaha belum berjalan efektif karena eksekusi yang dilakukan oleh ketua Pengadilan dalam praktiknya tidak semuanya berjalan dengan lancar. Pelaksanaan eksekusi sering terjadi hambatan dalam proses pelaksanaan eksekusi karena pihak pengusaha yang kalah tidak mau melaksanakan eksekusi, selain itu juga biaya eksekusi yang mahal. Efektivitas eksekusi terhadap pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara. Tindakan pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan. Hal ini sangat membantu pekerja untuk mempercepat penyelesaian perselisihan dengan laporan Polisi agar pengusaha membayar pesangon tersebut. }, issn = {2656-3193}, pages = {459--470} doi = {10.14710/jphi.v4i3.459-470}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/14674} }
Refworks Citation Data :
Permasalahan tentang pesangon di Indonesia masih sering terjadi, utamanya dalam hubungan pengusaha dan pekerja. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan eksekusi terhadap pengusaha belum berjalan efektif karena dalam praktiknya sebagian besar pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja setelah terjadi pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder, dengan pendekatan secara konseptual dikaitkan dengan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap pengusaha belum berjalan efektif karena eksekusi yang dilakukan oleh ketua Pengadilan dalam praktiknya tidak semuanya berjalan dengan lancar. Pelaksanaan eksekusi sering terjadi hambatan dalam proses pelaksanaan eksekusi karena pihak pengusaha yang kalah tidak mau melaksanakan eksekusi, selain itu juga biaya eksekusi yang mahal. Efektivitas eksekusi terhadap pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara. Tindakan pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan. Hal ini sangat membantu pekerja untuk mempercepat penyelesaian perselisihan dengan laporan Polisi agar pengusaha membayar pesangon tersebut.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats