BibTex Citation Data :
@article{JPHI14420, author = {lu Sudirman and Hari Sutra Disemadi}, title = {Titik Lemah Industri Keuangan Fintech di Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {4}, number = {3}, year = {2022}, keywords = {Fintech; Industri Keuangan; Perbandingan Hukum}, abstract = { Kemajuan teknologi mendorong industri keuangan digital terus mengalami perkembangan yang semakin pesat dan salah satunya adalah financial fechnology ( fintech). Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik, menjadikan Indonesia masih lemah secara pondasi hukum dalam mewujudkan suatu kemajuan dalam industri keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa kondisi pengaturan fintech khususnya di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perkembangan industri fintech Indonesia yang tergolong maju, dapat terus dikembangkan dengan menelaah perkembangan industri fintech yang ada di Singapura. Hukum fintech Indonesia dan Singapura masih bertumpu pada beberapa aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Monetary Authority of Singapore (MAS) di Singapura. Inilah yang masih menjadi titik lemah kedua bangsa ini. Peran hukum yang masih terkesan lemah menjadikan suatu celah besar yang harus segera diperbaiki dalam arus perkembangan industri fintech . Industri Fintech yang melibatkan masyarakat secara luas dan mengandung nominal uang yang sangat banyak, perlunya suatu hadirnyahukum yang dapat menjamin perlindungan kepentingan para stakeholders. }, issn = {2656-3193}, pages = {471--493} doi = {10.14710/jphi.v4i3.471-493}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/14420} }
Refworks Citation Data :
Kemajuan teknologi mendorong industri keuangan digital terus mengalami perkembangan yang semakin pesat dan salah satunya adalah financial fechnology (fintech). Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik, menjadikan Indonesia masih lemah secara pondasi hukum dalam mewujudkan suatu kemajuan dalam industri keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa kondisi pengaturan fintech khususnya di Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perkembangan industri fintech Indonesia yang tergolong maju, dapat terus dikembangkan dengan menelaah perkembangan industri fintech yang ada di Singapura. Hukum fintech Indonesia dan Singapura masih bertumpu pada beberapa aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Monetary Authority of Singapore (MAS) di Singapura. Inilah yang masih menjadi titik lemah kedua bangsa ini. Peran hukum yang masih terkesan lemah menjadikan suatu celah besar yang harus segera diperbaiki dalam arus perkembangan industri fintech. Industri Fintech yang melibatkan masyarakat secara luas dan mengandung nominal uang yang sangat banyak, perlunya suatu hadirnyahukum yang dapat menjamin perlindungan kepentingan para stakeholders.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats