BibTex Citation Data :
@article{JPHI14405, author = {Nany Suryawati and Martika Dini Syaputri}, title = {Intoleransi Dalam Pembangunan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Warga Negara}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {4}, number = {3}, year = {2022}, keywords = {FKUB; Izin Mendirikan Rumah Ibadat; Peraturan Bersama Menteri.}, abstract = { Dasar Negara Indonesia telah menjamin hak asasi warga negara untuk memeluk agama dan untuk beribadat, hak untuk beribadat tak lepas dari hak untuk mendirikan rumah ibadat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun demikian terdapat tantangan dalam mendirikan rumah ibadat bagi pemeluk agama minoritas pada berbagai wilayah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan disertai dengan analisis mengenai penolakan maupun penerimaan terhadap pendirian rumah ibadat. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, meskipun telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri, masih terdapat celah lahirnya intoleransi dari pasal-pasal dalam Peraturan Bersama Menteri terhadap pendirian rumah ibadat kelompok agama minoritas. Kedua, Peraturan Bersama Menteri mengatur pula mengenai penyelesaian konflik antar umat beragama melalui FKUB, namun karena jumlah anggota representative FKUB didominasi oleh kelompok agama mayoritas maka penyelesaian masalah sangat berpengaruh atas kehendak kelompok agama mayoritas. Peran kepala daerah sebagai “key-role” terkait intoleransi dalam pembangunan rumah ibadat dapat dilakukan dengan membentuk perda terkait toleransi serta menyelesaikan permasalahan terkait pendirian rumah ibadat di wilayahnya secara proporsional dan tidak memihak. }, issn = {2656-3193}, pages = {433--446} doi = {10.14710/jphi.v4i3.433-446}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/14405} }
Refworks Citation Data :
Dasar Negara Indonesia telah menjamin hak asasi warga negara untuk memeluk agama dan untuk beribadat, hak untuk beribadat tak lepas dari hak untuk mendirikan rumah ibadat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun demikian terdapat tantangan dalam mendirikan rumah ibadat bagi pemeluk agama minoritas pada berbagai wilayah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan disertai dengan analisis mengenai penolakan maupun penerimaan terhadap pendirian rumah ibadat. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, meskipun telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri, masih terdapat celah lahirnya intoleransi dari pasal-pasal dalam Peraturan Bersama Menteri terhadap pendirian rumah ibadat kelompok agama minoritas. Kedua, Peraturan Bersama Menteri mengatur pula mengenai penyelesaian konflik antar umat beragama melalui FKUB, namun karena jumlah anggota representative FKUB didominasi oleh kelompok agama mayoritas maka penyelesaian masalah sangat berpengaruh atas kehendak kelompok agama mayoritas. Peran kepala daerah sebagai “key-role” terkait intoleransi dalam pembangunan rumah ibadat dapat dilakukan dengan membentuk perda terkait toleransi serta menyelesaikan permasalahan terkait pendirian rumah ibadat di wilayahnya secara proporsional dan tidak memihak.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats