skip to main content

Intoleransi Dalam Pembangunan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Warga Negara

*Nany Suryawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Katolik Darma Cendika, Indonesia
Martika Dini Syaputri  -  Fakultas Hukum, Universitas Katolik Darma Cendika, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dasar Negara Indonesia telah menjamin hak asasi warga negara untuk memeluk agama dan untuk beribadat, hak untuk beribadat tak lepas dari hak untuk mendirikan rumah ibadat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun demikian terdapat tantangan dalam mendirikan rumah ibadat bagi pemeluk agama minoritas pada berbagai wilayah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan disertai dengan analisis mengenai penolakan maupun penerimaan terhadap pendirian rumah ibadat. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, meskipun telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri, masih terdapat celah lahirnya intoleransi dari pasal-pasal dalam Peraturan Bersama Menteri terhadap pendirian rumah ibadat kelompok agama minoritas. Kedua, Peraturan Bersama Menteri mengatur pula mengenai penyelesaian konflik antar umat beragama melalui FKUB, namun karena jumlah anggota representative FKUB didominasi oleh kelompok agama mayoritas maka penyelesaian masalah sangat berpengaruh atas kehendak kelompok agama mayoritas. Peran kepala daerah sebagai “key-role” terkait intoleransi dalam pembangunan rumah ibadat dapat dilakukan dengan membentuk perda terkait toleransi serta menyelesaikan permasalahan terkait pendirian rumah ibadat di wilayahnya secara proporsional dan tidak memihak.

Fulltext View|Download
Keywords: FKUB; Izin Mendirikan Rumah Ibadat; Peraturan Bersama Menteri.

Article Metrics:

  1. Ardiansah. (2016). Legalitas Pendirian Rumah Ibadat berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006. Jurnal Hukum Respublica,Vol.16,(No.1),pp.165-182. https ://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1434
  2. Asroni, A. (2012). Menyegel “Rumah Tuhan”: Menakar Kadar Kemaslahatan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2006 dan No. 8/2006 dalam Mereduksi Konflik Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia. RELIGI: Jurnal Studi Agama-Agama, Vol VIII, (No 1), pp.63-86. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9852/
  3. Firdaus, Muhammad A. (2014) Eksistensi FKUB dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama di Indonesia. Kontekstualita; Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol.29,(No.1),pp.63-84.https://e-journal. lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/Kontekstualita/issue/view/17
  4. Haryani, E. (2019). Intoleransi dan Resistensi Masyarakat Terhadap Kemajemukan: Studi Kasus Kerukunan Beragama di Kota Bogor, Jawa Barat. Harmoni: Jurnal Multikultural dan Multireligius, Vol.18, (No. 2),pp.282-299. https://doi.org/10.32488/ harmoni.v18i2.405
  5. Hutabarat, Binsar Antoni., & Panjaitan, Hans H. (2016). Tingkat Toleransi Antaragama di Masyarakat Indonesia. Societas Dei, Vol.3, (No1),pp.8-34. https://doi.org/10.33550/sd. v3i1.28
  6. Johanis, Michael J. (2014). Perlindungan Kebebasan Beragama dalam Menjalankan Ibadahnya menurut Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex et Societatis, Vol.II,(No.1), pp.5-14. https://doi.org/10.35796/les.v2i1. 3972
  7. Kaharuddin., & Darwis, Muh. (2019). Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama di Luwu Timur. PALITA: Journal of Social-Religion Research, Vol.4, (No1), pp.31-46.DOI: 10.24256/pal.v4i1.566
  8. Lundsteen, M. (2020). Conflicts in and Around Space: Reflections on “Mosque Conflicts”. Journal of Muslims in Europe, Vol.9, Issue 1,pp.43-63. https://doi.org/10.1163/2211 7954-12341410
  9. Miharja, Deni., & Mulyana, M. (2019). Peran FKUB dalam Menyelesaikan Konflik Keagamaan di Jawa Barat. Religious: Jurnal Studi Agama-agama dan Lintas Budaya,Vol.3,(No.2),pp.120-132. https://doi.org/10.15575/rjsalb.v3i2.4717
  10. Mubarok, H. (2014). Memperkuat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dialog,Vol.37,(No2),pp.197-208. https://doi.org/10.47655/dialog.v37i2.66
  11. Muharam, Ricky S. (2020). Membangun Toleransi Umat Beragama di Indonesia Berdasarkan Konsep Deklarasi Kairo. Jurnal HAM, Vol. 11,(No2),pp.269-283. http://dx.doi.org/10. 30641/ham.2020.11.269-283
  12. Narkowicz, Kasia., & Pędziwiatr, Konrad. (2016). From Unproblematic to Contentius: Mosques in Poland. Journal of Ethnic and Migration Studies,Vol.43, Issue 3,pp.1-17. DOI: 10.1080/1369183X.2016.1194744
  13. Nugraha, Xavier., & Wicaksana, Pradnya. (2021). Keadilan Proporsional sebagai Landasan Filosofis Pengaturan Perizinan Pendirian Tempat Ibadah di Indonesia. Jatiswara, Vol.36,(No.2),pp.177-192. https://doi.org/ 10.29303/jatiswara.v36i2.300
  14. Pattipeilohy, Stella Yessy E. (2018). Ketuhanan yang Berkebudayaan Memahami Pancasila sebagai Model Interkulturalitas di Indonesia. Gema Teologika, Vol.3, (No.2), pp.121-146. https://doi.org/10.21460/gema. 2018.32.363
  15. Prayogo, Alfina., Simamora, Esther., & Kusuma, Nita. (2020). Peran Pemerintah dalam Upaya Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia. Jurist-Diction, Vol.3,(No.1),pp.21-36.DOI: 10.20473/jd.v3i1.17619
  16. Putri, Nella S. (2011). Pelaksanaan Kebebasan Beragama di Indonesia (External Freedom) dihubungkan Ijin Pembangunan Rumah Ibadah. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.11, (No2).pp.230-242. http://dx.doi.org/10.208 84/1.jdh.2011.11.2.183
  17. Rusdi, M. (2021). Penanganan Intoleransi oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Widya Pranata Hukum Vol. 3, (No.1), pp.129-145. https://doi.org/10.37631/ widya pranata.v3i1.266
  18. Siahaan, Edmond L. (2020). Perizinan Pendirian Rumah Ibadat dalam Perspektif Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Hak Asasi Manusia. Tadulako Master Law Journal,Vol.4,(No.1),pp.93-115. https://doi.org/10.22487/tmlj.v4i1.195
  19. Asshiddiqie, J. (2017). Perihal Undang-Undang. Depok: Rajawali Pers
  20. Firdaus, Akhol., Bahrun., Syahputra, Budi., Ahmad, Dedi Ali., Kohar, Fitra Octora., Irfan, M., Salu, Marthen., Muhrizal., Saputra, Ronny., & Mambaya, Sunem Ferry. (2010). Negara Menyangkal Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2010. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara
  21. Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia
  22. MPR RI. (2012). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI
  23. Riyanto, Armada., Ohoitimur, Johanis., Mulyatno, C. B., & Madung, Otto. Gusti. (2015). Kearifan Lokal Pancasila: Butir-Butir Filsafat Keindonesiaan. Yogyakarta: PT Kanisius
  24. Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
  25. Soeprapto, Maria Farida I. (2019). Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: PT. Kanisius
  26. Halawa, Elizabeth H. (2019). Persyaratan dan Tata Cara tentang Perizinan Pendirian Rumah Ibadah Umat Beragama serta Aliran Kepercayaan di Indonesia Berdasarkan Putusan Bersama Menteri. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Retrieved from https://www.research gate.net/publication/336890477_PERSYARATAN_DAN_TATA_CARA_TENTANG_PERIZINAN_PENDIRIAN_RUMAH_IBADAH_UMAT_BERAGAMA_SERTA_ALIRAN_KEPERCAYAAN_DI_INDONESIA_BERDASARKAN_PUTUSAN_BERSAMA_MENTERI_Oleh
  27. Setara Institute for Democracy and Peace. (2019). Mengatasi Polemik Pendirian Rumah Ibadat. Setara Institute for Democracy and Peace. Retrieved from https://setara-institute.org/book-review/mengatasi-polemik-pendirian-rumah-ibadat/
  28. Setara Institute for Democracy and Peace. (2021). Indeks Kota Toleran. Retrieved from https://setara-institute.org/ringkasan-eksekutif-indeks-kota-toleran-2021/

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.