skip to main content

Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak

*Novi Novitasari  -  Program Studi Ilmu Hukum, President University, Indonesia
Nur Rochaeti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika sudah merambah sampai kesemua kalangan menjadi korban. Tujuan penelitian ini“untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi anak menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah Semarang, untuk mengetahui, memaparkan dan menganalisis Penegakan aturan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak. Metode yang dipakai pada studi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah penelitian yuridis normative dan juga menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian di dapat faktor yang mempengaruhi anak menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan substansi hukum, struktur hukum, sarana, budaya hukum dan masyarakat. Faktor yang paling berpengaruh merupakan internal anak itu sendiri. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak telah efektif. Peran orang tua untuk mendidik anak dengan baik agar tidak mudah terpengaruh melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Terkhusus kepada Hakim untuk melakukan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana sehingga memberikan dampak yang baik bagi psikologi anak yang berhadapan dengan hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: Penegakan Hukum; Penyalahgunaan Narkotika; Anak.

Article Metrics:

  1. Hutahaean, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, Vol.6, (No.1), pp.64-79
  2. Haling, Syamsul., Halim, Paisal., Badruddin, Syamsiah., & Djanggih, Hardianto. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasonal. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.48, (No.2), pp.361-378
  3. Hikmawati, Nurika L. (2019). Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana, Pena; Justisia Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Vol.18, (No.2), p.73
  4. Kibtyah, M. (2017). Pendekatan bimbingan dan konseling bagi korban pengguna narkoba. Jurnal Ilmu Dakwah, Vol.35, (No.1), pp.52-77
  5. Maskur, Muhammad A. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak nakal (Juvenile delinquency) dalam proses acara pidana Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, Vol.7, (No.2), pp.171-181
  6. Maruf, A. (2018). Pendekatan Studi Islam Dalam Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Tawadhu, Vol.2, (No.1), pp.381-409
  7. Moore, D. (2020). Contemporary Drug Problems. Sage Journals, Vol.47, (No.3), pp.167-189
  8. Nofitasari, S. (2016). Sistem Pemidanaan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.14, (No.2), pp.183-219
  9. Pradityo, R. (2016), Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.5, (No.3), p.310
  10. Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.6, (No.1), p.45
  11. Wahyudi, Setya., Suhardjana, Johannes., Prayitno, Kuat Puji., & Retnaningrum, Swi Hapsari. (2009). Pengembangan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Perlindungan dan Upaya Menghindari Pengaruh Buruk Proses Peradilan Terhadap Anak. Jurnal Kertha Wicaksana, Vol.15, (No.1), p.23
  12. Waddel, Ian G. (1970). International Narcotics Control. Cambridge University Journal, Vol.64, (No.2), pp.310-323
  13. Hadisuprapto, P. (2003). Pemberian Malu Reintegratif Sebagai Sarana Non Penal Penanggulangan Perilaku Delinkuensi Anak (Studi Kasus di Semarang dan Surakarta). Universitas Diponegoro
  14. Arief, Barda N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya
  15. Dillah, H.Philips., & Suratman. (2013). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta
  16. Gultom, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Reflika Aditama
  17. Hawari, D. (1997) Al-Qur’an, ilmu Kedokteran Jiwa Kesehatan Jiwa. Yogyakarta: PT. Dana Bakti Primayasa
  18. Kristian. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group
  19. Marzuki, Peter M., (2010). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
  20. Nadeak, Wilson., (1978) Korban Ganja dan Masalah Narkotika. Bandung:Indonesia Publishing House
  21. Soedjono. (1985). Narkotika dan Remaja. Alumni, Bandung: Alumni
  22. Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung: Alumni
  23. Sunggono, Bambang. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada
  24. Soekanto , Soerjono., & Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada
  25. Bynum, Jack E., & Thompsson, William E. (2002). Juvenile Delinquency a Social Approach. Boston: Allyn and Bacon A Peason Education Company
  26. Herlina, A. (2004). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum; Manual Pelatihan untuk Polisi. Jakarta: POLRI & UNICEF
  27. Purnianti., Supatmi, Mamik Sri., & Tinduk, Ni Made Martini. (2003). Analisa Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenvile Justice System). Jakarta: UNICEF Indonesia
  28. Gatra.com. (2019). Ratusan Ribu Orang Jawa Tengah Pengguna Narkoba. Retrieved from https://www.gatra.com/detail/news/399489-Ratusan-Ribu-Orang-Jawa-Tengah-Pengguna-Narkoba
  29. Lbhbali.or.id. (2020). Selamat Datang Website Resmi Lembaga Bantuan Hukum Bali. Retrieved from www.lbhbali.or.id
  30. Ohchr.org (1989). Convention on The Rights of The Child. Retrieved from https://www.ohchr.org/Documents/ProfessionalInterest/crc.pdf

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.