skip to main content

Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital

*Yustina Dhian Novita  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan teknologi mengubah tatanan nilai dan kehidupan manusia, salah satunya yaitu perkembangan bisnis. Kebutuhan terhadap hukum yang dapat menjamin hak para pihak dalam bisnis di era digital khususnya perlindungan terhadap konsumen meningkat pesat seiring permasalahan yang semakin kompleks. Namun, regulasi yang yang mengatur terkait perlindungan konsumen merupakan regulasi yang lahir jauh sebelum digitalisasi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk memahami bagaimana regulasi perlindungan konsumen mengakomodir permasalahan yang terjadi di era bisnis digital serta bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa yang sudah ada menyelesaikan permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumenter maupun studi kepustakaan, analisis data dilakukan secara kualitatif melalui penelaahan logika berpikir secara deduktif. UUPK sebagai regulasi yang khusus mengatur terkait Perlindungan Konsumen terbit sejak tahun 1999 sebelum adanya digitalisasi sehingga tidak mengatur terkait permasalahan konsumen dalam transaksi digital, meskipun konsumen dapat menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum, UU ITE belum mengatur secara teknis terkait perlindungan konsumen, sehingga perlu adanya pembaharuan terhadap UUPK. Meskipun dengan keterbatasan regulasi, terdapat inovasi baru terkait model penyelesaian sengketa yaitu ODR yang merupakan sinergitas antara ADR dengan ICT yang mampu menyederhanakan proses penyelesaian sengketa menjadi tak terhalang ruang dengan biaya murah dan cepat.

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Perlindungan Konsumen; Perlindungan Konsumen; Era Bisnis Digital.

Article Metrics:

  1. Akhmaddhian, S. (2016). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik. Jurnal Unifikasi, Vol.3, (No. 2), p.47
  2. Arif, Yudhi Candra N. (2013). Dimensi Perubahan Hukum Dalam Perspektif Sistem Hukum Terbuka. Jurnal IuS; Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.1, (No.1), pp.117 - 118
  3. Bidari, Ashinta S. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Peluang Dan Ancaman Bagi Konsumen Dalam Transaksi Online Di Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.3, (No.1), p.45
  4. Candra, A. (2014). Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan Dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008. Jurnal Ilmu Komputer, Vol.10, (No.2), p.81
  5. Chow, D. (2020). Alibaba, amazon, dan pemalsuan di era internet. Northwestern Journal of International Law and Business, Vol.40, (No.2), p.157
  6. Nottage, L. (2020). Meningkatkan Efektivitas Sistem Keamanan Produk Konsumen: Reformasi Hukum Australia dalam Konteks Asia-Pasifik. Journal of Consumer Policy, Vol.43, (No.4), p.829
  7. Nugraha, Rifan Adi., Mukhtar, Jamaluddin., & Ardianto, Hardika Fajar. (2015). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online. Jurnal Serambi Hukum, Vol.08, (No.02), p.93
  8. Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Jurnal Serambi Hukum, Vol.11, (No.01), pp.30-32
  9. Pariadi, D. (2018). Pengawasan E-Commerce dalam Undang Undang Perdagangan dan Undang - Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.48, (No.3), pp.655 - 656
  10. Rahmayani, N. (2018). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technologydi Indonesia. Pagaruyuan Law Journal, Vol.2, (No.01), p.38
  11. Setiantoro, Arfian., Putri, Feyreizha Destika., Novitarani, Anisah., & Njatrijani, Rinitami. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal RechtsVinding, Vol.7, (No.1), p.1
  12. Simanullang, Helldya N. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Melayunesia Law, Vol.1, (No.1), p.122
  13. Susanti, I. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindunhan Konsumen juncto UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sigma-Mu, Vol.9, (No.1), p.23
  14. Syafriana, R. (2016). Perlindungan Konsumen dalam transaksi Elektronik. De Lega Lata, Vol.I, (No.2), p.438
  15. Syamsudin, M. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen atas Penerapan klausula Baku. Jurnal Yudisial, Vol.11, (No.1), p.102
  16. Tumbel, Trivena Gabriela M. (2020). Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Dalam Era Digital 4.01. Lex Et Societatis, Vol.VIII,(No.3), p.1, pp.93-98
  17. Widaningsih. (2017). Penyelesaian Sengketa E-Commerce melalui ODR (Online Dispute Resolution). Jurnal Panorama Hukum, Vol.2, (No.2), p.243
  18. Friedman, Lawrence M. (2009). Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media
  19. Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum Esai Esai Terpilih. Yogyakarta: Genta Publishing
  20. Suteki. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Raja Grafindo Persada

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.