skip to main content

Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak

*Rudi Febrianto Wibowo  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Secara khusus bertujuan untuk: pertama, Apakah yang menjadi dasar pengaturan dari Pemutusan Hubungan Kerja, kedua, perlindungan hukum bagi para pekerja/buruh yang di PHK secara sepihak. Metode Penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja yang membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan dan sudah sangat jelas, kecuali keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan, sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Fulltext View|Download
Keywords: Tenaga Kerja; Perusahaan; PHK.

Article Metrics:

  1. Aisha, Berliana D. (2019). Pemutusan Hubungan Kerja Yang Didasarkan Pada Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama. Jurist- Diction Law Journal, Vol.2, (No.1), pp.63-76
  2. Budijanto, Oki W. (2017). Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh Dalam Perspektif Hukum Dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, (No.3), p.396
  3. Eriza, N. (2016). Tanggung Jawab Ganti Rugi Atas Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak Terhadap PEkerja oleh PT. Sucofindo Episi Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JOM Fakultas Hukum, Universitas Riau, Vol. 3, (No.2), pp.1-12
  4. Fahrurrozi, M. (2018). Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Antara PT. Indah Kiat Dengan Tenga Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. JOM Fakultas Hukum, Universitas Riau, Vol.5, (No. 2), p.11
  5. Maulinda, Rizka., & Dahlan, M.Nur Rasyid. (2016). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu dalam Perjanjian KErja pada PT. IU. Kanun; Jurnal Ilmu Hukum, Vol.18, (No.3), pp.337-351
  6. Prabowo, Adhi S. (2020). Politik Hukum Omnibus Law. Jurnal Pamator, Vol.12, (No.1), p.4
  7. Putra, Ferdy D. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Harian Lepas oleh Perusahaan Karena Alasan Cuti Haid. Media Iuris, Vol.3, (No.2), p.138
  8. Putri, Ayu Ratna Hari., Sonhaji., & Solechan. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Effisiensi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Kota Semarang. Diponegoro Law Review, Vol.5, (No.2), p.6
  9. Sahetapy, Prilly P. (2020). Melindungi Hak Pekerja Di Era Normal Baru. ADALAH: Buletin Hukum & Keadilan, Vol.4, (No.1), p.271
  10. Suhartoyo. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, Vol.43, (No.4), p.477
  11. Suhartoyo. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law & Governance Journal, Vol.2, (No.2), p.329
  12. Sonhaji. (2019). Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja. Administrative Law & Governance Journal, Vol.2, (No.1), p.61
  13. Zulhartati, S. (2010). Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, Vol.1, (No.1), p.78
  14. Akdogan, A. (2009). The Effects of Organizational Downsizing and Layoffs on Organizational Commitment: A Field Reaserch, The Journal of American Academy of Business (Cambridge), Vol.14, (No.2), p.337
  15. Flanagan, David J., & O’Shaughnessy, K.C. (2005). The Effect of Layyoffs on Firm Reputation. Journal of Management, Vol.31, Issue 2, p. 448
  16. Ramlall, Sunil J. (2014). Layoffs, Coping, and Commitment: Impact of Layoffs on Employess and Strategies Used in Coping with Layoffs. Journal of Management and Strategy, Vol.5, (No.2), p.26
  17. TESIS
  18. Tumeleng, Elisa Kurniawati S. (2017). Perlindungan Terhadap Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Secara Sepihak di PT. Bangun Wenang Beverages Company (BWBC). Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  19. Asikin, Z. (2006). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  20. Darwan, P. (2000). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya
  21. Djumialdji, F.X. (2005). Perjanjian Kerja. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika
  22. Hardjoprajitno, Purbadi., Saefulloh., & Wahyuni, Purwaningdyah Murti. (2014). Hukum Ketenagakerjaan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
  23. Husni, L. (2006). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  24. Mertokusumo, S. (2011). Teori Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
  25. Sampara, S. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Total Media
  26. Arnani, M. (2020). Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan OmnibusLaw CIpta Kerja. Retrieved from https://www.kompas. com/tren/read/2020/10/06/183000165/beda-aturan-phk-di-uu-ketenagakerjaan-dan-omnibus-law-cipta-kerja?page=all
  27. Yahya, Achmad N. (2020). Dari Kontrak Seumur Hidup Hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja Yang Jadi Sorotan Buruh. Retrieved from https://nasional.kompas.com/ read/2020/10/07/06503791/dari-kontrak-seumur-hidup-hingga-phk-sepihak-ini-8-poin-uu-cipta-kerja-yang?page=all
  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  29. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  30. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  31. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan
  32. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.