BibTex Citation Data :
@article{JPHI10239, author = {Rudi Febrianto Wibowo and Ratna Herawati}, title = {Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {3}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {Tenaga Kerja; Perusahaan; PHK.}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Secara khusus bertujuan untuk: pertama, Apakah yang menjadi dasar pengaturan dari Pemutusan Hubungan Kerja, kedua, perlindungan hukum bagi para pekerja/buruh yang di PHK secara sepihak. Metode Penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja yang membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan dan sudah sangat jelas, kecuali keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan, sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. }, issn = {2656-3193}, pages = {109--120} doi = {10.14710/jphi.v3i1.109-120}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/10239} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Secara khusus bertujuan untuk: pertama, Apakah yang menjadi dasar pengaturan dari Pemutusan Hubungan Kerja, kedua, perlindungan hukum bagi para pekerja/buruh yang di PHK secara sepihak. Metode Penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja yang membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan dan sudah sangat jelas, kecuali keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan, sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats