BibTex Citation Data :
@article{JPHI10234, author = {Naavi’u Emal Maaliki and Eko Soponyono}, title = {Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {3}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {Kebijakan Hukum Pidana; Berita Bohong; Pembaharuan Hukum Pidana.}, abstract = { Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat-buat atau diputarbalikkan dari fakta sesungguhnya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Berita Bohong Menurut Hukum Positif Saat Ini dan Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Berita Bohong Yang Akan Datang. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Aturan Mengenai Berita Bohong yang ada di dalam KUHP terdapat dalam Pasal 390, sedangkan aturan Berita Bohong yang ada dalam Undang-Undang terdapat dalam UU No.11 Tahun 2008 dan UU No. 1 Tahun 1946. Pembaharuan UU No.11 Tahun 2008 yaitu UU No.19 Tahun 2016. Peran pemerintah dan peran masyarakat dimuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 dan tercantum dalam pasal 40 dan pasal 41. Aturan mengenai tindak pidana berita bohong (hoax) dalam pembaharuan hukum pidana terdapat dalam RUU KUHP 2019 dalam Pasal 272. }, issn = {2656-3193}, pages = {59--69} doi = {10.14710/jphi.v3i1.59-69}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/10234} }
Refworks Citation Data :
Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat-buat atau diputarbalikkan dari fakta sesungguhnya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Berita Bohong Menurut Hukum Positif Saat Ini dan Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Berita Bohong Yang Akan Datang. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Aturan Mengenai Berita Bohong yang ada di dalam KUHP terdapat dalam Pasal 390, sedangkan aturan Berita Bohong yang ada dalam Undang-Undang terdapat dalam UU No.11 Tahun 2008 dan UU No. 1 Tahun 1946. Pembaharuan UU No.11 Tahun 2008 yaitu UU No.19 Tahun 2016. Peran pemerintah dan peran masyarakat dimuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 dan tercantum dalam pasal 40 dan pasal 41. Aturan mengenai tindak pidana berita bohong (hoax) dalam pembaharuan hukum pidana terdapat dalam RUU KUHP 2019 dalam Pasal 272.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats