skip to main content

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong

*Naavi’u Emal Maaliki  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Eko Soponyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat-buat atau diputarbalikkan dari fakta sesungguhnya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Berita Bohong Menurut Hukum Positif Saat Ini dan Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Berita Bohong Yang Akan Datang. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Aturan Mengenai Berita Bohong yang ada di dalam KUHP terdapat dalam Pasal 390, sedangkan  aturan Berita Bohong yang ada dalam Undang-Undang terdapat dalam UU No.11 Tahun 2008 dan UU No. 1 Tahun 1946. Pembaharuan UU No.11 Tahun 2008 yaitu UU No.19 Tahun 2016. Peran pemerintah dan peran masyarakat dimuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 dan tercantum dalam pasal 40 dan pasal 41. Aturan mengenai tindak pidana berita bohong (hoax) dalam pembaharuan hukum pidana terdapat dalam RUU KUHP 2019 dalam Pasal 272.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana; Berita Bohong; Pembaharuan Hukum Pidana.

Article Metrics:

  1. Anjani, Margaretha Rosa., & Santoso, Budi. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia. Law Reform, Vol.14, (No.1), pp.89-103
  2. Astrini, A. (2017). Hoax dan Banalitas Kejahatan. Transformasi, Vol.2,(No.32), pp.76-167
  3. Elvia, Marissa., Maroni., & Monica, Raisa. (2018). Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax). Poenale: Jurnal Bagian Hukum Pidana, Vol.6,(No.1), pp.1-12
  4. Fitriati. (2015). Pola Harmonisasi Budaya dalam Sistem Komunikasi Hukum sebagai Usaha Penegakan Hukum. Masalah-Masalah Hukum, Vol.44, (No.4), pp.484-492
  5. Hartono, B. (2014). Hacker dalam Perspektif Hukum Indonesia. Masalah - Masalah Hukum, Vol.43,(No.1), pp.23-30
  6. Haryadi, Lilik., & Suteki. (2017). Implementasi Nilai Keadilan Sosial oleh Hakim dalam Perkara Lanjar Sriyanto dari Perspektif Pancasila dan Kode Etik Profesi Hakim. Law Reform, Vol.13,(No.2), pp.164-179
  7. Juliani, R. (2017). Media Sosial Ramah Sosial VS Hoax. At-Tanzir; Jurnal Ilmiah Prodi Komunikasi Penyiaran Islam, Vol.8, (No.2), pp.136-149
  8. Juliswara, V. (2017). Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinnekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial. Jurnal Sosiologi, Vol.4, (No.2), pp. 142-164
  9. Kurniawati, Yunita R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial. Dinamika; Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.26, (No.4), pp.422-437
  10. Machmud NS, A. (2016). Mengartikulasikan “Trial By The Press” dalam Kemasan Pemberitahuan Media yang Berorientasi Kemaslahatan. Masalah - Masalah Hukum, Vol.45, (No.1), pp.41-48
  11. Monggilo, Zainuddin Muda, Z. (2020). Analisis Konten Kualitatif Hoaks dan Literasi Digital dalam @Komikfunday. Interaksi; Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol.9, (No.1), pp.1-18
  12. Perbawati, C. (2015). Dampak Politik Hukum Pertahanan yang Belum Berperspektif HAM bagi Masyarakat Hukum Adat. Masalah-Masalah Hukum, Vol.44,(No.4), pp.521-531
  13. Powell, T. (2018). On the Biological Warfare “Hoax” Thesis. Socialism and Democracy, Vol.32, (No.1), pp.1-22
  14. Sonatra, Pandji Ndaru., Novianto, Widodo Tresno., & Riewanto, Agus. (2019). Konstruksi Pengawasan Independen untuk Mencegah Tindak Pidana Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik. Masalah-Masalah Hukum, Vol.48,(No.1), pp.60-70
  15. Sukadana, I Made., Amiruddin., & Parman, Lalu. (2018). Alat Bukti Keterangan Saksi Mahkota dalam Perkara Pidana Pencurian. Law Reform, Vol.14, (No.2), pp.262-274
  16. Sulistyawan, Aditya Y. (2019). Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi. Jurnal Hukum Progresif, Vol.7, (No.2), pp.171-181
  17. Utama, Tody Sasmitha J. (2020). Hukum yang Hidup dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masalah - Masalah Hukum, Vol.49, (No.1),pp.14-25
  18. Arief, Barda N. (2010). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers
  19. Astawa, I Gede P. (2008). Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. Bandung: PT. Alumni
  20. Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  21. Soponyono, E. (2011). Disertasi Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Yang Berorientasi Pada Korban. Semarang: Undip
  22. Sumadi, H. (2016). Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia. Salatiga: Griya Media
  23. Reimink, E. (2018). Is This Thesis Fake News?. Faculty of the Department of Linguistics.Yale University
  24. Rimadhini, Cintya P. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Elektronik. Universitas Islam Indonesia
  25. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  26. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  27. Tahun 2019
  28. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  29. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008
  30. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.