BibTex Citation Data :
@article{JIIP8618, author = {Aenal Fuad Adam and Wellem Levi Betaubun and Nur Jalal}, title = {Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia}, journal = {JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan}, volume = {6}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {parliamentary treshold; penyederhanaan partai politik; sistem kepartaian; mutipartai}, abstract = { Parliamentary Treshold sebagai syarat memperkuat sistem presidensial menjadi tajuk diskursus publik maupun ilmiah sejak penerapan sistem multipartai di Indonesia. Ada dugaan yang menjelaskan bahwa untuk membantu berjalannya sistem politik agar stabil maka diperlukan menyederhanakan jumlah partai politik melalui penerapan parliamentary threshold agar pemerintahan berjalan lebih efektif. Namun, apakah partai politik tidak akan bertumbuh, apakah jumlah partai politik akan berkurang, dan lantas apakah hipotesis ini benar? Tujuan tulisan ini menganalisis isu naiknya angka parliamentary threshold yang diguangkan oleh elit-elit parpol di parlemen demi penyederhanaan sistem kepartaian untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan memakai pendekatan historis institusionalisme sebagai pisau analisisnya. Studi pustaka menjadi model memperoleh data dan dianalisis kemudian disimpulkan. Artikel ini berpendapat parliamentary treshold tidak memberikan kondisi yang cukup untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Pada praktiknya, sistem multipartai adalah sebuah keniscayaan yang harus diterima dalam dinamika partai politik di Indonesia. Begitu juga tumbuh kembangnya partai politik berjalan seiring dengan perkembangan pemilu dan demokrasi di Indonesia. }, issn = {2548-4931}, pages = {1--17} doi = {10.14710/jiip.v6i1.8618}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/8618} }
Refworks Citation Data :
Parliamentary Treshold sebagai syarat memperkuat sistem presidensial menjadi tajuk diskursus publik maupun ilmiah sejak penerapan sistem multipartai di Indonesia. Ada dugaan yang menjelaskan bahwa untuk membantu berjalannya sistem politik agar stabil maka diperlukan menyederhanakan jumlah partai politik melalui penerapan parliamentary threshold agar pemerintahan berjalan lebih efektif. Namun, apakah partai politik tidak akan bertumbuh, apakah jumlah partai politik akan berkurang, dan lantas apakah hipotesis ini benar? Tujuan tulisan ini menganalisis isu naiknya angka parliamentary threshold yang diguangkan oleh elit-elit parpol di parlemen demi penyederhanaan sistem kepartaian untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan memakai pendekatan historis institusionalisme sebagai pisau analisisnya. Studi pustaka menjadi model memperoleh data dan dianalisis kemudian disimpulkan. Artikel ini berpendapat parliamentary treshold tidak memberikan kondisi yang cukup untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Pada praktiknya, sistem multipartai adalah sebuah keniscayaan yang harus diterima dalam dinamika partai politik di Indonesia. Begitu juga tumbuh kembangnya partai politik berjalan seiring dengan perkembangan pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Article Metrics:
Last update:
Dengan ini, penulis menyadari bahwa artikel yang dikirim dan kemudian diterima untuk publikasi, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diberikan kepada Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro selaku penerbit jurnal.
Hak cipta ini mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro dan para editor melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Sedangkan untuk isi artikel dan iklan yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats