skip to main content

Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia

*Aenal Fuad Adam orcid scopus  -  Universitas Musamus Merauke, Indonesia
Wellem Levi Betaubun  -  Universitas Musamus Merauke, Indonesia
Nur Jalal  -  Universitas Musamus Merauke, Indonesia
Open Access Copyright 2021 JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Parliamentary Treshold sebagai syarat memperkuat sistem presidensial menjadi tajuk diskursus publik maupun ilmiah sejak penerapan sistem multipartai di Indonesia. Ada dugaan yang menjelaskan bahwa untuk membantu berjalannya sistem politik agar stabil maka diperlukan menyederhanakan jumlah partai politik melalui penerapan parliamentary threshold agar pemerintahan berjalan lebih efektif. Namun, apakah partai politik tidak akan bertumbuh,  apakah jumlah partai politik akan berkurang, dan lantas apakah hipotesis ini benar? Tujuan tulisan ini menganalisis isu naiknya angka parliamentary threshold yang diguangkan oleh elit-elit parpol di parlemen demi penyederhanaan sistem kepartaian untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan memakai pendekatan historis institusionalisme sebagai pisau analisisnya. Studi pustaka menjadi model memperoleh data dan dianalisis kemudian disimpulkan. Artikel ini berpendapat parliamentary treshold tidak memberikan kondisi yang cukup untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen. Pada praktiknya, sistem multipartai adalah sebuah keniscayaan yang harus diterima dalam dinamika partai politik di Indonesia. Begitu juga tumbuh kembangnya partai politik berjalan seiring dengan perkembangan pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: parliamentary treshold; penyederhanaan partai politik; sistem kepartaian; mutipartai

Article Metrics:

  1. Amal, I. (1996). Teori-Teori Mutakhir Partai Politik. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya
  2. Aminah, S., Zia, H., Afita, C. O. Y., & Sitorus, Y. (2020). Pengaturan Ambang Batas Perolehan Suara (Parliementary Threshold) Dalam Pemilu. Datin Law Jurnal, 4(3), 538–546
  3. Ashford, D. E. (1993). Localism and Centralism in Europe: The Political and Legal Bases of Local Self-Government. By Edward C. Page. New York: Oxford University Press, 1992. 186p. $52.00. American Political Science Review, 87(2), 531–532
  4. Beritasatu.com. (2020). Mayoritas Fraksi Dukung Usulan Kenaikan Parliamentary Treshold, pp. 1–5
  5. Bundestag, G. (2020). Election to the 19 th German Bundestag, (October 2017), 1–2
  6. Chao, C.-M. (1987). “One Country, Two Systems” A Theoretical Analysis. Asian Affairs: An American Review, 14(2), 107–124
  7. Chiebub, J. A. (2007). Presidentialism, parliamentarism, and democracy. Choice Reviews Online (Vol. 45). https://doi.org/10.5860/choice.45-1687
  8. Chiebub, J. A. (2007). Presidentialism, Parliamentarism, and Democracy. Reviews Online, 45(03)
  9. CNN Indonesia. (2020). Revisi UU Pemilu, Ada 3 Opsi Penentuan Nasib Partai di 2024. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200609140340-32-511402/revisi-uu-pemilu-ada-3-opsi-penentuan-nasib-partai-di-2024
  10. Duverger, M. (1981). Partai-Partai Politik dan Kelompok-Kelompok Penekan. Surakarta: Bina Aksara
  11. Feith, H. (1971). The Indonesian Election of 1955. New York: Modern Indonesia Project. Southeast Asia Program, Cornell University
  12. Hadi, I. G. A. A., & Brata, D. L. (2020). Pengaruh Penentuan Parliamentary Threshold Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Sistem Presidensial di Indonesia. Kertha Patrika, 42(1), 34–51
  13. Marijan, K. (2006a). Demokratisasi di Daerah: Pelajaran dari Pilkada Secara Langsung. Diterbitkan bersama Pustaka Eureka [dan] PusDeHAM
  14. Marijan, K. (2006b). Partai Baru, Electoral Threshold, dan Masa Depan Sistem Multipartai. Jurnal Politika, 2
  15. Marijan, K. (2011). Sistem Politik Indonesia : Konsolidasi Demokrasi Pasca – Orde baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  16. Mujani, S. (2020). Mengamati Pengamat Pemilu. Jakarta: Tempo
  17. NIMD. (2006). Suatu Kerangka Kerja Pengembangan Partai Politik Yang Demokratis. Netherland.: The Netherlands Institute For Multiply Democracy
  18. okezone.com. (2020). Bertemu Golkar , Nasdem Usulkan Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen, pp. 5–9
  19. Paat, Y. (2020). Survei Peta Pemilu 2024 : PDIP Unggul , Prabowo-Anies Kalahkan Parbowo-Puan. Retrieved from https://www.beritasatu.com/politik/605519/ survei-peta-pemilu-2024-pdip-unggul-prabowoanies-kalahkan-prabowopuan
  20. Partono. (2008). Sistem multipartai, presidensial dan persoalan efektivitas pemerintah. Legislasi Indonesia, 5(1), 13–28
  21. Politika, C. (2020). Rilis Survei Nasional Charta Politika Evaluasi Kinerja Joko Widodo – K.H. Ma’ruf Amin dan Peta Elektoral 2024. Retrieved from http://www.chartapolitika.com/rilis-survei-nasional-charta-politika-evaluasi-kinerja-joko-widodo-k-h-maruf-amin-dan-peta-elektoral-2024/
  22. Prihatmoko, J. J. (2005). Pemilihan kepala daerah langsung: filosofi, sistem, dan problema penerapan di Indonesia. Kerja sama Pustaka Pelajar dengan Lembaga Penelitian, Pengembangan dan …
  23. Prihatmoko, J. J. (2008). Mendemokratiskan PEMILU. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  24. Renaldi, A. (2019). Melacak Penyebab Semua Partai Baru Nyungsep Dalam Pemilu 2019. Retrieved from https://www.vice.com/id/article/j5wq53/melacak-penyebab-semua-partai-baru-nyungsep-dalam-pemilu-2019
  25. Republik.co. (2011). Pemilih Muda Tentukan Masa Depan Bangsa. Retrieved from https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/03/18/p5s9jc428-kpu-pemilih-muda-tentukan-masa-depan-bangsa
  26. Reynolds, A., & Mellaz, A. (2011). PEMILU Indonesia : Mendiskusikan Penguatan Sistem, 53–70
  27. Septian, I. F. (2019). (Effecting the Government System and Simplifying the Political Party System :, 1–28
  28. Simanjuntak, R. A. (2020). Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024. Retrieved from https://nasional.sindonews.com/read/62330/12/tiga-opsi-besaran -ambang-batas-parlemen-di-pemilu-2024-1591600004
  29. Supriyanto, D., & Mellaz, A. (2011). Ambang Batas Perwakilan. Perludem. Retrieved from http://perludem.org/2012/02/09/ambang-batas-perwakilan-pengaruh-parliamentary-threshold-terhadap-sistem-penyederhanaan-partai-dan-proporsionalitas-hasil-pemilu/
  30. Tanuwidjaja, S. (2008). Multipartai dan presidensialisme di Indonesia. Analisis CSIS, 17
  31. Wardhono, A., Indrawati, Y., & Qoriah, C. G. (2012). Kajian Pemetaan dan Optimalisasi Potensi Pajak dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Jember. J@ Ti Undip: Jurnal Teknik Industri, 7(2), 69–76
  32. www.cnnindonesia.com. (2020). Partai Nonparlemen Tolak Ambang Batas 5 Persen. CNN Indonesia, pp. 1–7
  33. Www.hukumonline.com. (2007). Electoral Threshold Hanya Dikenal di Indonesia. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17517/ielectoral-thresholdi-hanya-dikenal-di-indonesia/
  34. Yuda, H. A. R. (2010). Presidensialisme Setengah Hati : Dari Dilema ke Kompromi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  35. Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  36. Zuhri, S. (2018). Proses Politik dalam Pembentukan Regulasi Pemilu: Analisis Pertarungan Kekuasaan pada Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jurnal Wacana Politik, 3(2), 94–107

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.