BibTex Citation Data :
@article{JIIP10071, author = {Alma Arif and Megandaru W. Kawuryan}, title = {Memikirkan Kembali Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta Tahun 2022: Antara Gubernur dan Pejabat Pelaksana}, journal = {JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan}, volume = {6}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {pemilihan kepala daerah serentak; penjabat kepala daerah; pemerintahan daerah}, abstract = { Sejak 2015, pemilihan kepala daerah serentak dilakukan untuk memilih gubernur dan walikota/ bupati yang akan mengakhiri pekerjaannya. DKI Jakarta sebagai salah satu pemerintah daerah pada tahun 2017 juga melakukan pilkada serentak dan berakhir pada tahun 2022. Permasalahan yang muncul ketika kewajiban regulasi tentang pilkada, presiden dan wakil presiden dilakukan serentak pada tahun 2024. Antara tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh gubernur sementara yang diangkat oleh pemerintah pusat. Keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh gubernur sementara untuk mengurus Provinsi DKI Jakarta tentunya akan menimbulkan persoalan yang kompleks. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan alasan, dampak dan akibat jika Gubernur DKI Jakarta diisi oleh gubernur sementara dan berusaha memberikan solusi dan alternatif dari permasalahan tersebut. Paradigma pragmatis dengan desain penelitian kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Pilkada di DKI sebaiknya dilakukan pada tahun 2022 untuk menghindari waktu kepemimpinan pejabat pelaksana gubernur yang panjang. }, issn = {2548-4931}, pages = {73--85} doi = {10.14710/jiip.v6i1.10071}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/10071} }
Refworks Citation Data :
Sejak 2015, pemilihan kepala daerah serentak dilakukan untuk memilih gubernur dan walikota/ bupati yang akan mengakhiri pekerjaannya. DKI Jakarta sebagai salah satu pemerintah daerah pada tahun 2017 juga melakukan pilkada serentak dan berakhir pada tahun 2022. Permasalahan yang muncul ketika kewajiban regulasi tentang pilkada, presiden dan wakil presiden dilakukan serentak pada tahun 2024. Antara tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh gubernur sementara yang diangkat oleh pemerintah pusat. Keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh gubernur sementara untuk mengurus Provinsi DKI Jakarta tentunya akan menimbulkan persoalan yang kompleks. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan alasan, dampak dan akibat jika Gubernur DKI Jakarta diisi oleh gubernur sementara dan berusaha memberikan solusi dan alternatif dari permasalahan tersebut. Paradigma pragmatis dengan desain penelitian kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Pilkada di DKI sebaiknya dilakukan pada tahun 2022 untuk menghindari waktu kepemimpinan pejabat pelaksana gubernur yang panjang.
Article Metrics:
Last update:
Dengan ini, penulis menyadari bahwa artikel yang dikirim dan kemudian diterima untuk publikasi, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diberikan kepada Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro selaku penerbit jurnal.
Hak cipta ini mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Diponegoro dan para editor melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Sedangkan untuk isi artikel dan iklan yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.
Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats