skip to main content

Studi Kelayakan Tambang dalam Perencanaan Kegiatan R4 : Restorasi, Remediasi, Reklamasi, dan Rehabilitasi pada Tambang Andesit Feldspar Gunung Ragas, Desa Clering, Kabupaten Jepara

Department of Geological Engineering Engineering, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275", Indonesia

Received: 21 Jul 2021; Revised: 29 Mar 2022; Accepted: 20 May 2022; Available online: 1 Nov 2022; Published: 1 Nov 2022.
Open Access Copyright (c) 2022 Jurnal Geosains dan Teknologi under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kegiatan program pascatambang harus memperhatikan kelayakan serta efektivitas kegiatan pascatambang yaitu R4 (Restorasi, Remediasi, Reklamasi, dan Rehabilitasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi geologi daerah dan lingkungan, hasil penilaian kelayakan, serta efektivitas perencanaan R4. Penelitian dilakukan pada daerah usaha pertambangan andesit feldspar milik PT Semarang Mineral Pembangunan yang berlokasi di Gunung Ragas, Desa Clering, Kabupaten Jepara. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode observasi lahan terdampak, analisis geologi lingkungan serta pengamatan dampak sosial pada pusat dan sekitar pertambangan, serta penilaian matriks parameter kelayakan kegiatan pascatambang. Parameter penilaian berdasarkan pada dokumen KEPMEN 1806 K/30/MEM/2018. Hasil analisis penilaian kelayakan menunjukkan bahwa area 1 bernilai >80% dan diklasifikasikan sebagai lahan yang layak sebagai parameter pascatambang, sedangkan area 2, area 3, dan area 4 bernilai 60-80% dan diklasifikasikan sebagai lahan yang cukup layak. Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan yang direkomendasikan dalam program pascatambang antara lain restorasi air permukaan melalui saluran irigasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS), remediasi lahan budidaya kebun jambu, reklamasi sarana geowisata, dan rehabilitasi program reboisasi dan pembuatan terasering.

Fulltext View|Download
Keywords: Gunung Ragas; Tambang Andesit Feldspar; Kelayakan; Rekomendasi R4
Funding: Universitas Diponrgoro

Article Metrics:

  1. Ambardini, S. 2014. Biomassa Bibit Tanaman Jambu Mete Ditanam pada Tanah Pascatambang Al-Kauniyah: Jurnal Biologi, 7(2), 74-82
  2. Arif, I. 2007. Perencanaan Tambang Total Sebagai Upaya Penyelesaian Persoalan Lingkungan Dunia Pertambangan. Manado: Universitas Sam Ratulangi
  3. BAKOSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional). 1999. Peta Rupa Bumi Digital Indonesia. Jakarta: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
  4. Beames, A., Broekx, S., Lookman, R., Touchant, K., Seuntjens, P., 2014. Sustainability appraisal tools for soil and groundwater remediation. Science of the total environment, 470, 954-966
  5. Direktorat Jenderal PPKL. 2016. Pedoman Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Aibat Pertambangan. Jakarta
  6. Dukcapil. 2020. Sensus Penduduk Indonesia Tahun 2020. Jakarta: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Ika, S., 2017. Kebijakan Hilirisasi Mineral: Reformasi Kebijakan untuk Meningkatkan Penerimaan Negara. Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan, 1(1), 42-67
  8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Jakarta : Menteri Negara Lingkungan Hidup
  9. Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 1806 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya, Serta Laporan. Jakarta : Menteri ESDM RI
  10. Lima, A.T., Mitchell, K., O’Connell, D.W., Verhoeven, J., dan Van Cappellen, P. 2016. The legacy of surface mining: Remediation, restoration, reclamation and rehabilitation. Environmental Science & Policy, 66, 227-233
  11. Munir, M. dan Setyowati, R.R., Diah, N., 2017. Kajian Reklamasi Lahan Pasca Tambang Di Jambi, Bangka, dan Kalimantan Selatan. Jurnal Klorofil, 1(1), 11-16
  12. National Technical Team, 2000, Feasibility Study of Nuclear Power Plant at Muria Peninsula, Central Java, Indonesia, Final Report on Volcanology. Jakarta: Badan Tenaga Nuklir Indonesia
  13. Noor, D., 2006. Geologi Lingkungan. Yogyakarta: Graha Ilmu
  14. Peraturan Menteri ESDM RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang. Jakarta: Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
  15. Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Jakarta: Sekretariat Negara
  16. Suwarti, T. dan Wikarno, R.., 1992. Peta Geologi Lembar Kudus. Bandung: Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jakarta: Sekretariat Negara

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.