Penelitian ini mengkaji minuman memabukkan dalam pandangan al-Qur’an dan sains. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya kajian tentang minuman memabukkan dalam perpektif Al-Qur’an dan sains yang dilakukan secara sistematis menggunakan metode saintifikasi Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an, minuman memabukkan diungkapkan dengan term sakar (Q.S. Al-Nahl (16) ayat ke-16) dan term khamr (Al-Baqarah (2) ayat ke-219 dan Al-Māidah (5) ayat 90-91). Saintifikasi term “sakar” dalam surah Al-Nahl (16) ayat ke-67 serta term “khamr” pada surah Al-Baqarah (2) ayat ke-219 dan pada surah Al-Māidah ayat 90-91 dilakukan dengan metode yang dikembangkan oleh Purwanto (2015). Terdapat dua langkah yang dilakukan yakni analisis linguistik dan penafsiran dengan teori ilmiah. Analisis linguistik dilakukan untuk menemukan makna dasar/tekstual dari term sakar dan khamr serta menggali makna relasional/kontekstual dari kedua term dalam konteks ketiga ayat di atas. Sementara itu, penafsiran dengan teori ilmiah dilakukan untuk memaparkan uraian mengapa sakar/khamr memabukkan. Hasil kajian ini menemukan bahwa makna dasar/relasional term sakar ialah yang memabukkan, sedangkan term khamr bermakna dasar/tekstual segala sesuatu yang memabukkan baik berasal dari perasan anggur maupun lainnya. Terkait makna relasional/kontekstual, term sakar dalam Q.S. Al-Nahl ayat ke-67 yang dimaksudkan adalah khamr. Adapun term khamr dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 219 adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari fermentasi anggur maupun bahan lainnya, sedangkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 90-91 adalah minuman yang memabukkan. Terkait dengan penjelasan ilmiah mengapa sakar/khamr memabukkan, karena mengandung alkohol (etanol).
Article Metrics:
Last update:
Last update: