BibTex Citation Data :
@article{Halal21264, author = {Frida Agung Rakhmadi}, title = {Minuman Memabukkan: Perspektif Al-Qur’an dan Sains}, journal = {Indonesia Journal of Halal}, volume = {7}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {alkohol, memabukkan, minuman, khamr, sakar}, abstract = { Penelitian ini mengkaji minuman memabukkan dalam pandangan al-Qur’an dan sains. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya kajian tentang minuman memabukkan dalam perpektif Al-Qur’an dan sains yang dilakukan secara sistematis menggunakan metode saintifikasi Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an, minuman memabukkan diungkapkan dengan term sakar (Q.S. Al-Nahl (16) ayat ke-16) dan term khamr (Al-Baqarah (2) ayat ke-219 dan Al-Māidah (5) ayat 90-91). Saintifikasi term “ sakar ” dalam surah Al-Nahl (16) ayat ke-67 serta term “ khamr” pada surah Al-Baqarah (2) ayat ke-219 dan pada surah Al-Māidah ayat 90-91 dilakukan dengan metode yang dikembangkan oleh Purwanto (2015). Terdapat dua langkah yang dilakukan yakni analisis linguistik dan penafsiran dengan teori ilmiah. Analisis linguistik dilakukan untuk menemukan makna dasar/tekstual dari term sakar dan khamr serta menggali makna relasional/kontekstual dari kedua term dalam konteks ketiga ayat di atas. Sementara itu, penafsiran dengan teori ilmiah dilakukan untuk memaparkan uraian mengapa sakar / khamr memabukkan. Hasil kajian ini menemukan bahwa makna dasar/relasional term sakar ialah yang memabukkan, sedangkan term khamr bermakna dasar/tekstual segala sesuatu yang memabukkan baik berasal dari perasan anggur maupun lainnya. Terkait makna relasional/kontekstual, term sakar dalam Q.S. Al-Nahl ayat ke-67 yang dimaksudkan adalah khamr . Adapun term khamr dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 219 adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari fermentasi anggur maupun bahan lainnya, sedangkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 90-91 adalah minuman yang memabukkan. Terkait dengan penjelasan ilmiah mengapa sakar / khamr memabukkan, karena mengandung alkohol (etanol). }, issn = {2656-4963}, pages = {18--24} doi = {10.14710/halal.v7i1.21264}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/ijh/article/view/21264} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini mengkaji minuman memabukkan dalam pandangan al-Qur’an dan sains. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya kajian tentang minuman memabukkan dalam perpektif Al-Qur’an dan sains yang dilakukan secara sistematis menggunakan metode saintifikasi Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an, minuman memabukkan diungkapkan dengan term sakar (Q.S. Al-Nahl (16) ayat ke-16) dan term khamr (Al-Baqarah (2) ayat ke-219 dan Al-Māidah (5) ayat 90-91). Saintifikasi term “sakar” dalam surah Al-Nahl (16) ayat ke-67 serta term “khamr” pada surah Al-Baqarah (2) ayat ke-219 dan pada surah Al-Māidah ayat 90-91 dilakukan dengan metode yang dikembangkan oleh Purwanto (2015). Terdapat dua langkah yang dilakukan yakni analisis linguistik dan penafsiran dengan teori ilmiah. Analisis linguistik dilakukan untuk menemukan makna dasar/tekstual dari term sakar dan khamr serta menggali makna relasional/kontekstual dari kedua term dalam konteks ketiga ayat di atas. Sementara itu, penafsiran dengan teori ilmiah dilakukan untuk memaparkan uraian mengapa sakar/khamr memabukkan. Hasil kajian ini menemukan bahwa makna dasar/relasional term sakar ialah yang memabukkan, sedangkan term khamr bermakna dasar/tekstual segala sesuatu yang memabukkan baik berasal dari perasan anggur maupun lainnya. Terkait makna relasional/kontekstual, term sakar dalam Q.S. Al-Nahl ayat ke-67 yang dimaksudkan adalah khamr. Adapun term khamr dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 219 adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari fermentasi anggur maupun bahan lainnya, sedangkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 90-91 adalah minuman yang memabukkan. Terkait dengan penjelasan ilmiah mengapa sakar/khamr memabukkan, karena mengandung alkohol (etanol).
Article Metrics:
Last update:
The Indonesian Journal of Health (IJH) is committed to supporting open access to scientific knowledge. All articles published in IJH are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, authors retain the copyright to their work while allowing the public to share, copy, redistribute, adapt, or build upon the material for any purpose, including commercial uses.
However, users must provide proper attribution to the original authors and IJH, and distribute any derivative works under the same license terms. Complete information regarding this license can be accessed at http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.
CC BY SA @PKHUNDIP Halal Center Diponegoro University
THe IJH published by Pusat Kajian Halal Universitas Diponegoro in colaboration with Konsorsium Halal Jawa Tengah