Departemen agama telah menetapkan 5 langkah kebijakan halal untuk menjamin kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yaitu dari segi bahan (zatnya), proses produksi, penyimpanan, distribusi dan penyajian, sebagaimana tercantum di dalam Undang- undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi permalahan dari UKM yaitu belum memiliki sertifikasi halal, belum adanya penyelia halal dari UKM, belum adanya penngetahuan tentang Manajemen Jaminan halal dan bagaimana proses sertifikasi halal itu sendiri. Untuk memperoleh sertifikasi halal, kegiatan diawali dengan bimbingan teknis sertifikasi halal, penyiapan dokumen-dokumen pendukung untuk memperoleh sertifikasi halal, implementasi sistem jaminan halal, pendaftaran sertifikasi halal, dan proses auditing oleh adutor halal, serta sidang fatwa dan penerbitan sertifikat halal. Kegiatan ini telah berhasil melakukan pendampingan sampai terbit sertifikat halal. Hal yang perlu diperhatiakan adalah komitmen dari pelaku usaha dalam implemntasi Sistem Jaminan Halal.
Article Metrics:
Last update:
Last update: