skip to main content

Sertifikasi Halal Dan Pendampingan Plemtasi Sistem Jaminan Halal Pada Ukm Yebishu Snack

*Meiny Suzery scopus  -  Department of Chemistry, Faculty of Science and Mathematics, Diponegoro University, Indonesia
Tri Winarni Agustini  -  Departemen Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan FPIK Universitas Diponegoro, Indonesia
W Widayat  -  Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Cahyono  -  Departemen Kimia FSM Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Indonesia Journal of Halal under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Departemen agama telah menetapkan 5 langkah kebijakan halal untuk menjamin kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yaitu dari segi bahan (zatnya), proses produksi, penyimpanan, distribusi dan penyajian, sebagaimana tercantum di dalam Undang- undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi permalahan dari UKM yaitu belum memiliki sertifikasi halal, belum adanya penyelia halal dari UKM, belum adanya penngetahuan tentang Manajemen Jaminan halal dan bagaimana proses sertifikasi halal itu sendiri. Untuk memperoleh sertifikasi halal, kegiatan diawali dengan bimbingan teknis sertifikasi halal, penyiapan dokumen-dokumen pendukung untuk memperoleh sertifikasi halal, implementasi sistem jaminan halal, pendaftaran sertifikasi halal, dan proses auditing oleh adutor halal, serta sidang fatwa dan penerbitan sertifikat halal. Kegiatan ini telah berhasil melakukan pendampingan sampai terbit sertifikat halal. Hal yang perlu diperhatiakan adalah komitmen dari pelaku usaha dalam implemntasi Sistem Jaminan Halal.

Fulltext
Keywords: Sertifikasi halal; sistem jaminan halal; audit internal; proses auditing

Article Metrics:

  1. Abdul RA, Ahmad NB. People awareness on halal foods and products: Potential issue for policy maker. Proc. Soc. Behav. Sci. 121 (25), 3. (2014)
  2. Abdul, H.N. et al. Adoption of halal supply chain among Malaysian’s halal manufacturers: a exploratory study. Proc. Soc. Behav. Sci. 129, 388 – 395. (2014)
  3. Abdul, R.W. Guidelines for the preparation of halal food and goods for the muslim consumers. Amalmerge Halal and Food Safety Institute, (2004)
  4. Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka. Jamur Tiram. Direktorat Jenderal Bina Jenderal Hortikultura. Jakarta. 23 hal
  5. Hermida, L., Joni dan Yunita, K., 201, Pembuatan Keripik Jamur Tiram Aneka Rasa Menggunakan Teknologi Vakum di Desa Sidosari, Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat 2017 vol. 2 no. 1
  6. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2020. Prosedur Sertifikasi Halal. Diakses dari laman resmi www.halalmui.org
  7. ___. 2020. Persyaratan Halal MUI (HAS23000). Diakses dari laman resmi www.halalmui.org
  8. ___. 2020. Ketentuan Sistem Jaminan Halal (SJH). Diakses dari laman resmi www.halalmui.org
  9. Sarina. 2012. Analisis Usahatani Jamur Tiram: Studi Kasus di Desa Watas Marga II Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejan Lebong,” available: http://umb.ac.id/faperta/?p=131
  10. UU Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.