skip to main content

Perlindungan Hukum Atas Pengetahuan Tradisional Indonesia Terhadap Praktek Biopiracy Dalam Rezim Hak Kekayaan Intelektual

*Raden Muhammad Arvy Ilyasa  -  Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang || Indonesia, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Published: 28 Nov 2020.

Citation Format:
Abstract

            Pengetahuan tradisional menjadi salah satu isu baru dalam aspek perlindungan kekayaan intelektual dengan karakteristik dan keunikannya serta bersifat komunal, menjadi suatu permasalahan hukum yang baru. Namun sampai saat ini belum ada instrumen nasional maupun dalam lingkup internasional yang dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap pengetahuan tradisional yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengaturan yang hadir masih sangat terbatas dan belum mencakup keseluruhan aspek dari pengetahuan tradisional. Hal ini terjadi karena rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cenderung memihak kepentingan negara-negara maju dengan menetapkan standar yang tinggi. Rezim paten yang terdapat dalam sistem HKI menjadi salah satu pintu masuk bagi para pelaku biopiracy, dimana ketika suatu pengetahuan tradisional dipatenkan oleh pihak lain sehingga masyarakat tradisional selaku pemilik pengetahuan tradisional tersebut tidak boleh mengaksesnya. Dalam permasalahan ini dibutuhkan peran aktif pemerintah untuk mengakomodir suatu perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tradisional, melakukan dokumentasi sebagai suatu sarana defensive protection maupun menyiapkan mekanisme perihal benefit sharing yang tepat untuk melindungi keanekaragaman hayati tetap terjaga dan menjamin hak-hak masyarakat tradisional.

Fulltext View|Download
Keywords: Biopiracy, Hak Kekayaan Intelektual, Pengetahuan Tradisional

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Asshiddiqie, J., 2009. Green Constitution Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Press
  3. Irawan, C., 2011. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju
  4. Lindsey, T dkk., 2006. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Asian Law Group Pty. Ltd. & PT Alumni
  5. Mangunjaya, F.M., 2006. Hidup harmonis dengan alam: esai-esai pembangunan lingkungan, konservasi, dan keanekaragaman hayati Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  6. Marzuki, P. M., 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Media Group
  7. Priapantja, C. C., 2003. Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  8. Purba, A., 2011. Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Bandung: PT. Alumni
  9. Riswandi, B.A., dan Syamsudin, M., 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada
  10. Sardjono, A., 2009. Membumikan HKI di Indonesia. Bandung: CV. Nuansa Aulia
  11. Sardjono, A., 2010. Hak Kekayaan Intelektual & Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni
  12. Soekanto, S., dan Mamudji, S., 2017. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. Jakarta: Raja Grafindo
  13. Subroto, M. A., dan Suprapedi., 2005. Eksplorasi Konsep Kekayaan Intelektual untuk Menumbuhkan Inovasi. Jakarta: LIPI Press
  14. Dokumen Hukum
  15. The Convention on Biological Diversity
  16. The Nagoya Protocol on Access on Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefit Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity
  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  18. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  19. Journal
  20. Adlhiyati, Z dkk., 2016. The Model of Biopiracy Dispute Settlement in the Framework of Protecting Traditional Knowledge. Jurnal Dinamika Hukum, 16(1), pp.17-23
  21. Eta, Y., 2016. Rancangan Undang-undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Ditinjau dari Aspek Benefits Pasal 8j Uncbd. Arena Hukum, 7(3), pp.458-471
  22. Fecteau, L.M., 2001. The ayahuasca patent revocation: Raising questions about current US patent policy. BC Third World LJ, 21, pp. 69-104
  23. Nuryanti, A., 2015. Sumber Daya Genetik Dan Pengetahuan Tradisional Terkait Sumber Daya Genetik Untuk Kemakmuran. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), pp.405-414
  24. Qodriyatun, S.N., 2017. Perlindungan Terhadap Pengetahuan Tradisional Masyarakat Atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (Sdg). Kajian, 21(2), pp.141-159
  25. Rongiyati, S., 2016. Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), pp.213-238
  26. Safitri, M., 2018. Urgensi Pemberlakuan Rezim Nasional Perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional dalam Upaya Perlindungan Kearifan Lokal Provinsi Lampung. Keadilan Progresif, 9(2), pp. 125-134
  27. Siddiq, M. A., 2018. Dilema Komersialisasi Pengetahuan Tradisional Dalam Sistem Hukum Indonesia: Antara Perlindungan dan Pembagian Manfaat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1). Pp. 164-180
  28. Vidyastutie, A.M., Putranti, I.R. and Dir, A.A.B., 2018. Analisa Komparasi Penanganan Kasus Kejahatan Transnasional Biopiracy antara India dan Amerika Serikat di Bawah Rezim Internasional. Journal of International Relations, 4(2), pp.189-197
  29. Sumber Internet
  30. Devy, A. “Biopiracy Tantangan Indonesia Kini dan Nanti.” Isnet, diakses dari https://isnet.or.id/biopiracy-tantangan-indonesia-kini-dan-nanti/
  31. Kosasih, D. “Biopiracy Tidak Sembunyi-Sembunyi.” Greeners, diakses dari https://www.greeners.co/berita/biopiracy-tidak-sembunyi-sembunyi/
  32. Prijono, S. N. “Indonesia Negara Mega Biodiversity di Dunia.” LIPI, diakes dari http://lipi.go.id/berita/indonesia-negara-mega-biodiversity-di-dunia-/5181

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.